BAB
II
LANDASAN
TEORITIS DAN HIPOTESIS
2.1
LANDASAN TEORITIS
2.1.1
Pengertian
Kredit
Kredit dalam
bahasa latin disebut credere yang
artinya percaya. Menurut Kasmir
(2001 : 73) “Apabila
seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan
si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang
yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang
disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai
kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka
waktunya.”
Menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.”
Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah
kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian
atau pinjaman dengan janji bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu
jangka yang telah disepakati.”
1.
Unsur-Unsur
Kredit
Unsur-Unsur
kredit harus diperhatikan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurut Kasmir
(2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, yaitu:
- Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
- Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
- Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
- Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
- Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.
2.
Jenis-Jenis
Kredit
Secara umum
jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari berbagai segi
adalah sebagai berikut:
a. Dari
segi penggunaannya
1.
Kredit investasi, yaitu
kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha dan masa
pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dari biasanya kegunaan
kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
2.
Kredit modal kerja, yaitu
kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji
karyawan.
b. Dari
segi tujuan kredit:
1.
Kredit produktif, yaitu
kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, produksi atau investasi.
2.
Kredit konsumtif, yaitu
kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
3.
Kredit perdagangan,
yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli
barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang
dagangan tersebut.
c. Dari
segi jangka waktu
- Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
- Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
- Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
d. Dari
segi sektor usaha
- Kredit pertanian, yaitu kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
- Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya peternakan sapi atau kambing.
- Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
- Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, atau timah.
- Kredit pendidikan, yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
- Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen atau pengacara.
- Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Prinsip
Pemberian Kredit
Pemberian kredit
harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Salah satu
pemberian kredit adalah dengan cara analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
- Character, yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
- Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
- Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
- Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
- Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekatang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
2.1.2
Ruang Lingkup Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pembahasan
mengenai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meliputi defenisi atau kriteria usaha
kecil dan menengah, jenis dan bentuk usaha yang akan didirikan serta
keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan yang dimiliki. Dengan memahami
hal-hal tersebut, usaha kecil dan menengah (UKM) akan mempunyai suatu pedoman
yang jelas dalam mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usahanya.
1.
Pengertian
atau Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pengertian Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) ternyata sangat bervariasi, tergantung pada konsep
yang digunakan. Setiap defenisi sedikitnya tercakup dua aspek, yaitu aspek
penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokkan perusahaan ditinjau dari
jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan/kelompok perusahaan tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 kriteria usaha kecil dilihat dari segi
keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau,
- Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Milyar/tahun (Rachmat, 2004;14).
Sedangkan untuk kriteria usaha
menengah:
- Untuk sektor industri, memiliki total aset paling banyak Rp. 1 milyar dan
- Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 3 milyar.
Pengertian
pengelompokkan kegiatan usaha dapat ditinjau dari jumlah pekerja sebagai
berikut: Usaha skala kecil adalah unit usaha dengan jumlah tenaga kerja paling
sedikit lima orang dan paling banyak sembilan belas orang termasuk pengusaha.
Sedangkan industri rumah tangga adalah unti usaha dengan jumlah tenaga kerja
paling banyak empat orang termasuk pengusaha. Sedangkan industri
skala menengah dan besar adalah
unit usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 20 orang.(Tambunan, 1999:670).
Berdasarkan
Keputuan Menteri Keuangan Nomor. 31 6/KMK.06 1/1994, usaga kecil didefenisikan
ssebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang
mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta (di luar
tanah dan bangunan yang di tempati) terdiri dari:
- Badan usaha (Fa, CV, PT dan koperasi)
- Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang baran dan jasa dan sebagainya.)
1. Jenis
dan Bentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Menurut Wibowo
(2003 ; 5), kegiatan perusahaan pada prinsipnya dapat dikelompokkan dalam tiga
jenis usaha yaitu:
a. Jenis
usaha perdagangan distribusi.
Jenis usaha ini merupakan usaha
yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dan produsen ke
konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang
membutuhkan. Jenis usaha ini diantaranya bergerak dibidang pertokoan, warung,
rumah makan, penyalur (whole saler),
pedagang perantara, tengkulak, dan sebagainya. Komisioner dan makelar dapat
juga dimasukkan dalam kegiatan perdagangan karena kegiatannya dalam jual beli
barang.
b. Jenis
usaha produksi.
Industri adalah jenis usaha yang
terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu bahan/barang menjadi
bahan/barang lain yang beebeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
Kegiatan ini dapat berupa bangunan, dan sebagainya. Dalam
hal ini kegiatan dalam budidaya sektor
pertanian/peternakan/perikanan/perkebunan dan kegiatan penangkapan ikan
termasuk jenis usaha produksi.
c. Jenis
usaha komersial
Usaha jenis komersial merupakan
usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya. Contoh jenis usaha ini adalah asuransi, bank
konsultan, biro perjalanan, pariwisata, pengiriman barang (ekspedisi), bengkel,
salon kecantikan, penginapan, gedung bioskop dan sebagainya, termasuk peraktek
dokter dan perencanaan bangunan.
2.
Keunggulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Tetap bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya.
- Tanpa subsidi dan proteksi, usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia maupun menambah nilai devisa bagi negara.
- Usaha kecil yang informasi mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian.
- Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
- Independen dalam penentuan harga produksi atau barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkannya.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang cepat berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
- Prosedur hukum yng sederhana.
- Pajak relatif ringan, sebab yang dikenakan pajak bukanlah perusahaannya tetapi pengusahanya.
- Mudah dalam proses pendiriannya.
- Mudah untuk dibubarkan pada waktu yang dikehendaki.
- Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
- Pemilik menerima seluruh laba.
- Umumnya mempunyai kecendrungan untuk bertahan (survive).
- Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat cocok untuk didirikan oleh para pengusaha yang sama sekaliu belum pernah mencoba untuk mendirikan suatu usaha sehingga memiliki sedikit pesaing.
- Terbukanya peluang dengan adanya berbagai kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia.
- Deversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
- Relatif tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak berpendidikan tinggi, serta sarana prosuksi lainnya yang tidak terlalu mahal.
- Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
- Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
3.
Kelemahan
dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai berikut:
- Umumnya usaha kecil dan menengah tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, analisis perputaran uang tunai/kas serta penelitian lainnya yang diperlukan dalam suatu aktivitas bisnis.
- Tidak memiliki perencanaan sistem jangka panjang, sistem akuntansi yang memadai, anggaran kebutuhan modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang serta alat-alat manajerial lainnya (perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian usaha) yang diperlukan oleh suatu perusahaan bisnis yang profit oriented.
- Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai kekurangan dalam informasi, baik itu informasi pasar, produk, dan informasi lainnya yang bergubungan denagn bisnis.
- Kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis operasional kegiatan dan pengawasan mutu hasil kerja dan produk, serta seiring tidak konsisten dengan ketentuan pesan
- Terlalu banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta hutang-hutang yang tidak bermanfaan, juga tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan pembukuan standar.
- Pembagian kerja pada usaha kecil dan menengah tidak profesianal, sering terjadi pengelolaan memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar batas jam kerja standar.
- Kesulitan mengenai kebutuhan modal kerja, sebab tidak dilakukan perencanaan kas.
- Sering terjadi kelebihan persediaan barang yang tidak laku.
- Resiko dan hutang-hutang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
- Sumber modal terbatas pada kemampuan pemilik dan kesempatan untuk mendapatkan kredit dan bank sangat kecil.
2.1.3
Kemitraan
1.
Pengertian
Kemitraan
a. Menurut
(Hafsah, 2000 : 43) “Kemitraan
adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan
dan saling membesarkan.”
b. Menurut
(Rachmat, 2004:40) “Kemitraan
merupakan hubungan kerjasama usaha diberbagai pihak yang strategis, bersifat
sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling
menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar.”
2.
Tujuan
Kemitraan
a. Meningkatkan
pendapat usaha kecil dan masyarakat.
b. Meningkatkan
perbolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.
c. Meningkat
pemeran dan pemberdayaan masyarakat.
d. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi pedesaan,
wilayah dan nasional.
e. Memperluas
kesempatan kerja.
f. Meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional.
3.
Beberapa
pola atau jenis kemitraan usaha antara lain:
a. Inti-plasma,
inti berfungsi melakukan pembinaan, penyediaan sarana produksi, bimbingan
teknis dan pemasaran, sedangkan plasma melakukan fungsi produksi.
b. Sub
kontrak. Pola ini merujuk pada usaha kecil memproduksi komponen yang di perluas
oleh usaha menengah dan besar sebagai bagian dari produksinya. Sedangkan usaha
menengah dan besar berfungsi melakukan pembelian komponen dari usaha kecil
untuk keperluan produksinya. Pola ini didorong oleh ketentuan dan peraturan yang
ditetapkan untuk menyelamatkan usaha.
c. kecil
sebagai mitra bagian yang tidak terpisahkan, pola ini lebih sederhana dan mudah
diterapkan bila didukung oleh suatu aturan yang jelas dari pemerintah.
d. Dagang
Umum
Pola
ini usaha menengah dan besar memasarkan hasil produksi usaha atau usaha kecil
sebagai pemasok kebutuhan usaha menengah dan besar. Pola ini dilakukan dalam
dunia bisnis atas dasar saling menguntungkan.
e. Waralaba
pemberian.
Waralaba
memberikan hak penguasaan lisensi merek dagang dan saluran distribusi
perusahaannya kepada penerima waralaba dengan bantuan bimbingan manajemen. Pada
prinsipnya pola ini banyak digunakan dalam dunia bisnis terutama bagi
merek-merek terkenal dan dikonsumsi banyak orang. Hampir setiap celah bisnis
dapat menggunakan pola ini seperti fast
food, industri kima, obat-obatan dan industri jasa lainnya. Pola ini secara
bisnis lebih menjamin keberhasilan namun dalam jangka panjang pola ini dapat
menguras devisa negara sangatlah besar karena royalti yang akan dibayar secara
totalitas sangatlah besar.
f. Keagenan merupakan salah satu
bentuk hubungan kemitraan di mana usaha kecil di berikan hak khusus untuk
memasarkan barang dan jasa dan usaha menengah dan besar sebagai mitranya.
4.
Program
kemitraan sebagai wadah pengembangan UKM
Program kemitraan
merupakan wadah untuk pengembangan UKM dikarenakan program ini dapat menjawab dan
mengatasi kelemahan-kelemahan yang
selama ini dialami oleh UKM di Indonesia mengingat mekanisme dan struktur
kelembagaan kemitraan diatur berdasarkan KEP-2361MBU/2003 yang merupakan
peraturan yang keluar dikarenakan peraturan sebelumnya belum dapat tercapai
maka unit program kemitraan sekurang-kurangnya melakukan fungsi pembinaan,
evaluasi, penyaluran, penagihan, pelatihan, monitoring, promosi, fungsi
administrasi dan keungan. Unit kemitraan di kantor pusat dibentuk dengan memperhatikan kondisi
perusahaan. Sedangkan bentuk pelaksanaam di kantor cabang atau perwakilan
disesuaikan dengan kebutuhan. Unit kemitraan atau PUKK bertanggung jawab
langsung kepada salah satu anggota direksi yang ditetapkan dalam rapat direksi.
Karyawan yang ditunjuk untuk menangani unit program kemitraan memiliki hak dan
kewajiban yang sama dengan karyawan lain
di BUMN pembina yang bersangkutan.
5.
Bentuk
Program Kemitraan
a. Pemberian
pinjaman, yaitu:
1. Pinjaman
untuk modal kerja dan atau untuk pembelian barang-barang modal (aktiva tetap
produktif) seperti mesin dan alat produksi, alat bantu produksi, dan lai
sebaginya yang darat meningkatkan produksi dan penjualan produk mitrabinaan.
2. Pinjaman
khusus yaitu pemberian pinjaman yang dapat diberikan oleh BUMN Pembinaan yang
bersifat jangka pendek dengan waktu maksimum satu tahun serta dengan nilai
pinjaman yang cukup material bagi mitra binaan.
b. Hibah
dalam bentuk:
1.
Meningkatkan
pengendalian mutu produksi
2.
Meningkatkan pemenuhan
standarisasi teknologi
3.
Meningkatkan rancang
bangun dan perekayasaan
4. Bantuan pemasaran
produk mitra binaan, dalam bentuk bantuan penjualan produk mitra binaan,
mempromosikan produk mitra binaan melalui kegiatan pameran maupun penyediaan
ruang pameran (showroom), pendidikan, pelatiahn
dan pemagangan untuk mitra binaaan dapat dilakukan sendiri oleh BUMN Pembinaan
dan lembaga pendidikan atau pelatihan swasta profesional maupun perguruan
tinggi. Jangka waktu atau masa pembinaan tersebut menjadi tangguh, mandiri, bankable (dapat diberi pinjaman).
2.2
Kerangka
Pemikiran Teoritis
Pada penelitian
ini, adanya kemitraan usaha antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar akan
mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pemerataan
pendapatan dan mengembangkan pertumbuhan regional. Menurut Hafsah (2000 : 67), “Kemitraan merupakan
suatu jawaban untuk meningkatkan kesempatan berkiprahnya pengusaha kecil dalam
percaturan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat
serta mengurangi kesenjangan sosial, dimana kemitraan adalah jalinan kerjasama
dari dua atau lebih pelaku usaha yang saling menguntungkan”.
Defenisi
kemitraan tersebuit di atas mengandung makna sebagai tanggung jawab moral.
Pengusaha menengah/besar mampu untuk membimbing dan membina pengusaha kecil
mitranya agar mampu mengembangkan usahanya, sehingga mampu menjadi mitra yang
handal untuk meraih keuntungan dan kesejahteraan. Ini berarti masing-masing
pihak yang bermitra harus menyadari bahwa mereka memiliki perbedaan masing-masing
yang memiliki keterbatasan,
baik dibidang manajemen serta pengusaan sumber daya.
2.3
Perumusan
Hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara dari rumusan masalah yang diteliti. Adapun
hipotesis dari rumusan masalah penelitian ini adalah ada pengaruh pemberian
kredit Program Kemitraan Bina Lingkungan dalam perkembangan kinerja Usaha Kecil
dan Menengah.
0 komentar:
Posting Komentar