3.
Faktor Lingkungan
Lingkungan yang mempengaruhi setiap
perkembangan jiwa danperilaku seorang anak biasanya dimulai dari lingkungan
yang terkecil yaitukeluarga dan lingkungan tempat tinggal anak tersebut.Pada
lingkungankeluarga kejahatan anak dapat terjadi karena kurang dapatnya orang
tuamemenuhi kebutuhan anak-anaknya dan kasih sayang dari orang tuanyasehingga
anak merasa tidak diperhatikan, atau karena keberadaan orang tuamereka yang
telah terpisah dan kurang kontrol orang tua terhadap setiaplangkah pergaulan
anaknya.
Setelah keluarga, tempat anak
bersosialisasi adalah lingkungan sekolah dan lingkungan tempat bermainnya atau
lingkungan tempat tinggalnya.lingkungan merupakan institusi pendidikan kedua
setelah keluarga, sehingga kontrol di sekolah dan siapa teman bermain anak juga
mempengaruhi kecenderungan kenakalan anak yang mengarah pada perbuatan
melanggar hukum.Tidak semua anak dengan keluarga tidak harmonis memiliki
kecenderungan melakukan pelanggaran hukum, karena ada juga kasus dimana anak
sebagai pelaku ternyata memiliki keluarga yang harmonis.Hal ini dikarenakan
begitu kuatnya faktor lingkungan bermainnya yang negatif. Anak dengan
latarbelakang ketidakharmonisan keluarga, tentu akan lebih berpotensi untuk
mencari sendiri lingkungan diluar keluarga yang bisa menerima apa adanya.
Apabila lingkungan tersebut positif tentu akan menyelesaikan masalah si anak
dan membawanya kearah yang positif juga. Sebaliknya, jika lingkungan negatif
yang didapat, inilah yang justru akan menjerumuskan si anak pada hal-hal yang
negatif, termasuk mulai melakukan pelanggaran hukum seperti mencuri,
memeras,mencopet,menggunakan dan mengedarkan narkoba bahkan melakukan
pembunuhan untuk melaksanakan kejahatannya.
Dalam hal mengontrol atau melakukan
pengawasan terhadap anaksebaiknya dilakukan semenjak anak masih kecil dimana
sangat membutuhkanbimbingan yang baik dan terarah.Ketika anak sudah menjelang
usia dewasapengawasan sudah mulai agak dilonggarkan untuk memberi rasa percaya
diripada anak tersebut, namun masih dalam pemantauan yang lebih dewasa
dariorang tua. Tetapi jika pengawasan dilakukan pada saat usia anak
menjelangdewasa sering sekali timbul konflik antara orang tua dan anak,
namunpengawasan pada saat anak memasuki usia remaja ditujukan untukmenghindarkan
perilaku yang kurang baik dan untuk kedewasaan berfikir darisi anak agar dapat
berprilaku positif yang berguna baik dengan dirinya danmasyarakat di
lingkungannya.
Faktor lingkungan tempat tinggal
anak berpengaruh padaperkembangan jiwa dan kepribadiannya karena memang sudah
merupakannaluri manusia untuk berkumpul dengan teman-teman untuk bergaul,
namunterkadang pergaulan akan menimbulkan efek yang baik dan tidak baik.
Sutherland mengatakan bahwa seseorang
berprilaku jahat dengan cara yang sama dengan prilaku yang tidak jahat. Artinya,
prilaku jahat dipelajari di dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang
tersebut mendapatkan prilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya
dengan orang-orang yang berprilaku dengan kecendrungan melawan norma-norma
hukum yang ada.[1]
Kebiasaan anak-anak yang jahat
tampaknya mempunyai sifat terbuka dan baikserta suka menolong, asal temannya
itu suka pula bergaul dengan mereka dansama-sama melakukan aktivitas yang sama
pula seperti melakukan pencurian,pencurian ini awalnya dilakukan dalam
lingkungan keluarga. Anak tersebutdiam-diam mengambil uang milik orang tuanya,
karena anak tersebut merasakebutuhannya kurang terpenuhi, maka lama-kelamaan
pencurian ituberkembang, jadinya anak tersebut menjadi seorang pencuri di
lingkungantempat tinggalnya, sehingga mencuri menjadi kebiasaannya.
Faktor lingkungan yang tak kurang
pentingnya dalam memberi arahanadalah media, majalah, TV, radio, internet, dan
lain-lain.Memang disepakatioleh semua pihak bahwa media masa memegang peranan
yang positif dalammeningkatkan ilmu pengetahuan.Masyarakat dengan alat-alat
tersebut dapat mengetahui peristiwa dalam dan luar negeri dengan segera. Namun
tanpadisadari kemajuan teknologi dapat membawa dampak negatif dariperkembangan
jiwa anak tersebut ketika membaca koran, menonton TV banyakdilihat bahwa karena
angka kemiskinan yang sangat tinggi para orang dewasabanyak yang melakukan
pencurian agar mudah dan cepat mendapatkan uang,dengan sifat dan sikap anak
yang masih lugu anak cepat mengikuti cara-caraorang dewasa dengan mudah dan
cepat mendapatkan uang.
Selanjutnya dikatakan bahwa bagian pokok dari
pola-pola prilaku jahat tadi dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil yang
bersifat intim. Alat-alat komunikasi tertentu seperti surat kabar, film,
televisi, radio, akan memberikan pengaruh-pengaruh tertentu, yaitu dalam
memberikan sugesti kepada orang-perorangan untuk menerima atau menolak
pola-pola prilaku jahat.[2]
Kemudian lingkungan yang memberikan
cab/labeling terhadap anak yang
delinkuen akan lebih mengarahkan anak untuk melakukannya kembali. Seseorang
yang telah memperoleh cap/label dengan sendirinya akan menjadi perhatian
orang-orang di sekitarnya. Perhatian orang di sekitarnya akan mempengaruhi anak
tersebut sehingga kejahatan kedua dan selanjutnya akan mungkin terjadi lagi.[3]
Dapat disimpulkan bahwa faktor
lingkungan, juga memegang peranandalam mempengaruhi atau mendorong anak untuk
melakukan kejahatan.Pendidikan di rumah tangga paling menentukan dalam membina
kepribadian,sedangkan lingkungan sehari-hari dan sekolah merupakan kejadian
nyata bagikehidupan anak, bahwa anak dibawah umur dapat pula melakukansuatu
kejahatan atau tindak pidana.
4.
Faktor Psikologi
Psikologi atau ilmu jiwa adalah
suatu ilmu yang mempelajaritindakan-tindakan atau tingkah laku manusia yang
dihubungkan dengan jiwapara pelakunya.Istilah kejahatan anak jarang ditemui
dengan arti dan sifatjahat atau perbuatan yang jahat di dalam ilmu jiwa, yang
ada hanya kenakalananak-anak, karena perbuatan itu dapat diakibatkan oleh
beberapa hal, yangmempunyai ciri-ciri dan sebab sendiri, antara lain:
a.
Masa pubertas
Istilah ini sering dijumpai dalam
percakapan sehari-hari, apalagi didalam mempelajari ilmu jiwa dan ilmu
pendidikan, tetapi pengertianmasyarakat umum lebih diutamakan kepada
perkembangan jasmani.Di dalam perkembangan anak manusia, ilmu jiwa
perkembanganmengemukakan adanya terdapat beberapa masa krisis, yaitu masa
krisispertama dan kedua, dan lain sebagainya.Tiap-tiap masa
perkembanganmempunyai ciri-ciri tertentu pula.
Krisis pertama adalah di sekitar
usia 3-4 atau 5 tahun. Masa inimerupakan pembentukan pola dasar kepribadian
manusia yang dapatmempengaruhi tingkah laku manusia itu dimasa-masa kedepan
nantinya.Masa ini adalah masa perubahan besar pada tingkah laku si anak,
sifategosentris memegang peranan, sifat ini menganggap segala sesuatu yangada
adalah untuk kepentingan dirinya sendiri.Tetapi sifat egosentris inipun
akhirnya berubah juga, yang terjadi pada kira-kira anak itu berumur 4tahun.Pada
waktu itu seorang anak selalu mengalami bahwa ibunya tidakselalu bersedia
mengikuti kemauannya. Bahwa ayahnya pun masihmempunyai pekerjaan lain selain
daripada bermain-main dengan dia.Selain itu juga orang tuanya tidak
mengindahkan amarahnya. Iamengalami bahwa bukan dia saja yang berhak tetapi
orang lainmempunyai juga.
Sesudah masa ini tinggallah masa
sebagai kanak-kanak dan sekarangmasuklah ia kepada masa anak sampai ia berumur
12 tahun, makamasuklah ia kepada krisis kedua. Masa ini disebut dengan masa
pubertaspertama.Pada umur ini tenaga si anak sudah cukup berkembang,
telahberpengetahuan dan sudah dapat berpikir secara logis.Kemudian
timbul,kegelisahan dalam hidupnya, inilah tanda krisis baru dari
tingkatperkembangan anak.Pada masa ini anak laki-laki suka berlaku kasar,nakal
dan suka menggoda, sedangkan anak perempuan manjadi lekaspemarah dan
pendiriannya selalu berubah-ubah.
Pada usia sekitar 18 tahun,secara
fisik kognitif dan sosial psikologis, telah dicapai suatu tahapperkembangan
dimana seorang anak dipandang telah tumbuh sebagaidewasa muda.
Perkembangan fisik, kognitif dan
sosio psikologis anak yangsatu dengan yang lain berbeda. Hal inilah yang harus
dipahami, bahwatidak semua anak punya kemampuan yang sama untuk dapat
memenuhiharapan-harapan yang muncul seiring dengan pertambahan usia
merekamenjadi dewasa muda.
Anak laki-laki menjadi anak bengal,
perkataan kasar jadi pakaiannyasehari-hari. Ia gemar mengembara dengan
teman-temannya melalui jalan-jalandi kota-kota ataupun di luar kota, melakukan
perbuatan pencurianbuah-buahan, dan perbuatan-perbuatan nakal.
Perkelahian-perkelahiansering terjadi, kadang-kadang antar kelas atau kelompok.
Kemudian anak itu memasuki pubertas
baru, ia mulaimeninjau ke dalam dan menemui hidup jiwa sendiri serta
mempelajarinyasebagai suatu dunia tersendiri.Zaman menceburkan diri dalam
pergaulanluas, anak menuju kedewasaan.Demikian gambaran krisis demi krisisyang
dilalui oleh anak manusia, sehubungan dengan kejahatan ataupunkenakalan yang
dilakukan.
b.
Kelainan jiwa
Dari jiwa anak akan dapat diketahui
bagaimana tingkah laku anak,cara berpikirnya, penilaiannya terhadap sesuatu. Di
samping itu adakalanya anak menunjukkan sifat yang lain dari biasanya hal ini
yangdisebut adanya kelainan jiwa.[4]
Kelainan yang ditimbulkan lingkunganadalah anak yang memperlihatkan sikap yang
berlainan dari sikap anaknormal, karena ia dimanjakan, tidak disukai atau
ditolak oleh orangtuanya, akibatnya menjadi nakal, karena tidak mendapatkan
ketentramandalam lingkungan keluarganya, dan lain sebagainya.
Anak yang tidak bisa menyesuaikan
diri kepada lingkungannyabiasanya penyebabnya karena:
1)
Emosional
Oleh karena emosional para anak belum stabil dan belum
mencapaikematangan pribadi maka mereka selalu beranggapan bahwa kritikanatau
celaan dari lingkungan dianggap sebagai suatu ejekan.
2)
Intelektual
Dalam perkembangan intelektualnya, anak mulai bersikap
kritis dantidak mau menerima begitu saja perintah-perintah atau peraturan-peraturanyang
ada.
5.
Faktor Pendidikan
Tindak pidana khususnya tindak
pidana pencurian yang dilakukan olehanak sebagian besar adalah dilakukan oleh
anak yang masih sekolah, lantasbagaimanakah pendidikan yang diberikan oleh
seorang guru kepada murid-muridnya.
Setelah diutarakan sebelumnya dari
masalah ekonomi yangmengakibatkan banyak pengangguran dimana terjadi berbagai
kejahatansampai melibatkan seorang anak, faktor keluarga yang berantakan
dankeadaan disharmonis antara kedua orang tua dan orang tua dan anak,
sehinggaanak merasa minder atau malu didalam bermasyarakat dan untuk
mengatasirasa malu tersebut si anak melakukan pelampiasan dengan cara
melakukansuatu tindak pidana.
Faktor psikologi anak pada masa
pubernya dibutuhkan seorang yangarif dan bijaksana, memberikan bimbingan dan
arahan yang baik, sehinggadalam mengatasi kegalauan dan keguncangan jiwa anak
tersebut dapatmengendalikan dirinya dan dengan melakukan kegiatan yang positif.
Denganmengulas sedikit faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan
tindakpidana, dapat dipahami faktor pendidikan anak yang baik akan
dapatmemperkecil tindak pidana yang dilakukan anak. Tetapi jika pendidikan
yangdiberikan kepada anak dengan tidak baik, maka tidak dapat dielakkan lagi
jikamempunyai peranan dalam timbulnya tindak pidana yang dilakukan oleh
anaktersebut.
Pada saat penyelenggaraan pendidikan
formal disekolah-sekolah, yangmerupakan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkanmanusia Indonesia seutuhnya yang berbudi luhur, cerdas, mandiri
danterampil.Dalam konteks tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
anakdibawah umur dapat saja terjadi akibat kurangnya sarana pendidikan yang
adadi sekolah tersebut. Antara lain kurangnya buku-buku yang dapat
meransanganak untuk rajin membaca pada perpustakaan sekolah, sarana alat
praktekkarena keterbatasan dana untuk pendidikan.Terkadang kurang diminatinya
kegiatan ekstrakulikuler oleh anakdidik, membuat anak tersebut keluar dari
lingkungan sekolah pada saat jampelajaran kosong oleh karena itu tanpa disadari
dengan tidak mendapatbimbingan yang baik dapat saja melakukan hal-hal yang
negatif.Suasanapendidikan yang kurang menguntungkan dari pihak guru yang
sesekali tidakmasuk dan tanpa memberikan tugas kepada anak didiknya sehingga
dibiarkanbebas tanpa ada kegiatan positif.Juga tentang profesionalisme guru
didalammemberikan materi terhadap anak didiknya selain itu seorang guru
terkadangtidak dihormati, sehingga terjadi percekcokan bahkan sampai
terjadiperkelahian antara guru dengan muridnya.
Terhadap materi pelajaran yang
menyangkut masalah pembinaanmental seperti pelajaran agama, dirasakan sangat
kurang memberi perananyang maksimal, sehingga untuk menumbuhkan rasa
mendekatkan anakkepada tuntunan perilaku yang diajarkan oleh agama
masing-masing anakdidik dirasakan sangat sulit.Kadang-kadang anak didik yang
mengikutiekstrakulikuler kurang dapat bersosialisasi dengan teman-temannyayang
perilaku di sekolahnya dikenal preman untuk bersama-samamembantu dalam setiap
kegiatannya.
Masalah pendidikan agama dan untuk
mendekatkan sertamenimbulkan rasa nyaman dengan perilaku tuntunan agama
sebenarnyapertama-pertama dilakukan di dalam lingkungan keluarga, sebelum
anaktersebut merasakan pendidikan formalnya. Orang tua dianugrahi seorang
anakoleh Sang Maha Pencipta sebagai titipannya, mempunyai tugas
untukmembesarkan, mengasuh dan memberikan pendidikan yang layak,memberikan
penghargaan-penghargaan, untuk diberikan pendidikan secaranon-formal seperti
mengenali Tuhannya dengan melaksanakan segalaperintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya, mengetahui tempat ibadah sesuaidengan agamanya, cara berperilaku
sopan dan santun, tentang menolong dansebagainya. Dengan arahan-arahan
tersebut, anak akan dapat mengerti dandapat memilih mana yang menurutnya baik
dan mana yang tidak baik, denganpembinaan yang terus menerus dan terhadap anak
itu kecil kemungkinanuntuk melakukan suatu perbuatan yang negatif atau suatu
perbuatan tindakpidana.
Kelompok sepermainan juga sangat berperan
dalam membentuk kepribadian seorang anak, namun selain peranan yang positif
yang didapatkan dari kelompok sepermainan,harus dipertimbangkan pula bahwa
kemungkinan timbulnya peranan yang negatif tetap akanada. Kemungkinan
terjadinya peranan-peranan yang negatif itulah yang senantiasa harus dicegah,
baik oleh orantua, para guru, dan pihak-pihak lain yang merasa bertanggung
jawab terhadap masa depan yang benar dan baik dari pada remaja.[5]
Sedangkan menurut hasil wawancara dengan
Ditreskrimum Poldasu menjelaskan bahwa salah satu penyebab anak melakukan
pencurian dengan kekerasan dilatarbelakangi faktor lingkungan dan
ketergantungan narkoba. Lingkungan tempat tinggal yang ditempati kebanyakan
orang-orang yang terbiasa dengan kriminal akan mempengaruhi sikap dan prilaku
anak di lingkungan tersebut dan cendrung akan meniru perbuatan kriminal
tersebut. Sedangkan faktor ketergantungan narkoba menjadi faktor yang sering
melatar belakangi anak melakukan pencurian karena kekurangan biaya untuk
mendapatkan barang haram tersebut, untuk mendapatkannya maka berbagai carapun
akan dilakukan salah satunya dengan mencuri bahkan tidak tanggung-tanggung
dalam melakukan aksinya sering mencederai korbannya untuk memuluskan aksinya
tersebut.[6]
Anak melakukan pencurian dengan kekerasan
disebabkan beberapa faktor, antara lain: faktor keluarga yang kurang baik,
faktor lingkungan yang kurang mendidik, faktor ekonomi yang kurang mencukupi,
faktor psikologis yang terganggu, faktor pendidikan yang kurang maksimal di
dalam membangun moral yang baik, bahkan sampai kepada faktor ketergantungan
terhadap narkoba yang membuat kesadaran tidak normal.
A. Cara
Penanggulangan Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Ditinjau Dari Kriminologi
Kejahatan akan selalu timbul selama
kehidupan masih ada di muka bumi ini. Walaupun masyarakat tidak menghendaki
adanya kejahatan di sekitarnya. Namun
demikian masyarakat tidak dapat mengelakkan adanya kejahatan. Jadi kejahatan
itu hanya dapat ditekan jumlahnya tetapi tidak dapat dihapuskan sama sekali,
salah satunya dengan upaya penanggulangan.
Anak-anak yang terlibat dalam
kejahatan sering kali menderita akibatkekerasan dan penyiksaan, terutama
dilingkungan keluarga.Mereka tidak mendapatkasih sayang (secara fisik maupun
psikologis/emosional), bahkan tidak sedikit anakyang ditelantarkan.Akibatnya,
anak-anak kerap terlibat dalam kejahatan, sepertiprostitusi, penjualan atau
pemilikan narkoba, pencurian dan tindak kekerasan.
Anak-anak, terutama yang masih
kecil, sering kali tidak menyadari bahwamereka sebenarnya diperlakukan dengan
semena-mena atau dieksploitasi.Menurut standar dan praktek internasional Hak
Asasi Manusia PBB tentangPerlindungan Anak, anak-anak berhak mendapatkan semua
jaminan Hak AsasiManusia yang menjadi orang dewasa.
Dalam hal penanganan dan
penanggulangan anak yang menjadi pelakukejahatan harus ditangani secara
layaknya manusia yang dibawah umur yang tidakmengerti dengan apa yang dilakukan
dan akibat hukum yang timbul serta jaminanHak Asasi Manusia PBB tentang
Perlindungan Anak, karena bagaimana pun jugaanak-anak adalah masa depan.
Merekalah yang memegang peran sangat penting bagimasyarakat di masa mendatang.
Merekalah yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpinIndonesia.
Namun demikian, anak-anak juga
merupakan salah satu kelompok yangrentan dalam setiap masyarakat yang
seringkali diperlakukan tidak adil, kerapmenjadi korban kekerasan fisik dan
mental, serta tidak dapat melindungi diri sendiriadalah sebab mengapa mereka
disebut kelompok rentan dalam masyarakat.
Tindak pidana yang dilakukan oleh
anak dibawah umur bukanlah masalahyang mudah dihadapi, diatasi ataupun juga
dipecahkan.Hal ini disebabkan selainsifatnya yang kompleks, juga karena tindak
pidana tersebut dilakukan oleh yangmasih dalam masa pertumbuhan baik jasmani
maupun kepribadiannya, dimanaemosinya belum stabil.
Anak-anak tersebut belum dapat
berfikir secara baik dan kritis terhadapsesuatu yang sudah akan mereka perbuat,
tingkah laku atau perbuatannya masih lebihbanyak bersifat emosional dari pada
rasional. Perbuatan yang anak-anak itu lakukansering tidak disertai
pertimbangan akan akibat yang terjadi. Oleh karena itu tindakpidana anak adalah
masalah nasional meliputi lingkup nasional, makapenanggulangan masalah tindak
pidana anak ini harus dilakukan secara bersama-samadari
pemerintah sampai masyarakat.
Oleh karena tindakan delinkuen atau
kejahatan anak banyak menimbulkan kerugian materiil dan kesengsaraan batin baik
pada subjek pelaku maupun pada korbannya, maka masyarkat dan pemerintah dipaksa
untuk melakukan upaya-upaya preventif dan penanggulangan secara kuratif.
Menurut tinjauan kriminologi,
upaya-upaya yang harus dilakukan dalam menanggulangi kejahatan yang dilakukan
oleh anak-anak yaitu dengan tindakan preventif, antara lain:[7]
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
- Perbaikan lingkungan, yaitu daerah slum, kampong-kampung miskin;
- Mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan membantu remaja dari kesulitan mereka;
- Menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remaja;
- Membentuk badan kesejahteraan anak-anak;
- Mengadakan panti asuhan;
- Mengadakan lembaga reformatif untuk memberikan latihan korektif, pengkoreksian dan asistensi untuk hidup mandiri dan susila kepada anak-anak dan para remaja yang membutuhkan;
- Membuat badan supervise dan pengontrol terhadap kegiatan anak delinkuen, disertai dengan program yang korektif;
- Mengadakan pengadilan anak;
- Menyusun undang-undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anak dan remaja;
- Mendirikan sekolah bagi anak gembel (miskin);
- Mengadakan rumah tahanan khusus untuk anak dan remaja;
- Menyelenggarakan diskusi kelompok dan bimbingan kelompok untuk membangun kontak manusiawi di antara para remaja delinkuen dengan masayarakat luar. Diskusi tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemahaman kita mengenai jenis kesulitan dan gangguan pada diri anak-anak dan para remaja;
- Mendirikan tempat latihan untuk menyalurkan kreativitas para remaja delinkuen dan non delinkuen. Misalnya berupa latihan vokasional, latihan hidup bermasyarakat, latihan persiapan untuk bertransmigrasi, dan lain-lain.
Tindakan hukuman bagi anak
remaja delinkuen antara lain berupa: menghukum mereka sesuai dengan
perbuatannya, sehingga dianggap adil, dan bisa menggugah berfungsinya hati
nurani sendiri untuk hidup susila dan mandiri.
Selanjutnya tindakan yang
dilakukan adalah tindakan kuratif bagi usaha penyembuhan anak delinkuen antara
lain berupa:[8]
- Menghilangkan semua sebab-musabab timbulnya kejahatan remaja, baik yang berupa pribadi familial, sosial ekonomis, dan cultural.
- Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh dan member fasilitas yang diperlukan bagi berkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak-anak dan para remaja.
- Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik, atau ke tengah lingkungan sosial yang lebih baik.
- Memberikan latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib dan disiplin.
- Memanfaatkan waktu senggang di kamp latihan, untuk membiasakan diri bekerja, belajar dan melakukan rekreasi sehat dengan disiplin tinggi.
- Menggingatkan organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan anak remaja delinkuen itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat.
- Memperbanyak lembaga latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan.
- Mendirikan klinik psikologi untuk meringankan dan memecahkan konflik emosional dan gangguan kejiwaan lainnya, memberikan pengobatan medis dan terapis psikoanalitis bagi mereka yang menderita gangguan kejiwaan.
Upaya untuk memahami dan menjelaskan
gejala yang yang sedang terjadi dengan maraknya pelaku tindak kejahatan oleh
anak-anak tentunya banyak tantangan yang harus dihadapi.Sebagai kunci utamanya
adalah sesering mungkin untuk mensosialisakan undang undang dan peraturan
peraturan yang terkait dengan perlindungan anak keseluruh komponen
masyarakat.Mengupayakan setiap kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan
kepedulian dan kebutuhan pada anak-anak secara proposional. Menjauhkan dan menghindarkan
anak-anak dari konflik hukum yang pasti akan menyulitkan bagi mereka dimasa
depannya, karena siapapun yang telah melanggar hukum pasti mendapatkan sanksi. Oleh
sebab itu, apabila mereka pernah masuk penjara dan tecatat sebagai pelaku
tindak kriminal maka tidak menutup kemungkinan mereka akan mendapatkan
perlakuan diskriminasi dari masyarakat.
Adapun upaya yang dilakukan oleh
Poldasu dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan olehanak
dibawah umur antara lainupaya Preemtif,Preventif dan upaya Represif.[9]
1. Upaya Preemitif
Usaha Preemitif yaitu
merupakan usaha penanggulangan terhadap fenomena situasi yang dapat
dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati
setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten
potensial pada sumbernya seperti mengadakan penyuluhan hukum. Tujuan penyuluhan
hukum itu sendiri adalah mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam
masyarakat.Hal ini dapat terjadi apabila setiap anggota masyarakat menyadari
dan menghayati hak dan kewajibanya sebagai warga Negara.[10]
Kegiatan penyuluhan hukum
ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, melainkan secara
kongkrit untuk meningkatkan penyuluhan hukum.
Dari hal-hal tersebut di
atas dapat disimpulkan bahwa:
- Tujuan penyuluhan hukum adalah mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat.
- Terciptanya kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
- Tercapainya kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Usaha meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat dengan penyuluhan hukum secara terpadu, berkaiatan erat dengan
upaya pembinaan perangkat peraturan hukum dan aparat penegak hukum di sebut
Trikarma (Tiga Karya Utama) pembangunan hukum.
[1]Soerjono
Soekanto. Op. Cit. halaman
321.
[2]Ibid. halaman 322.
[3]Romli
Atmasasmita.Op.Cit. halaman 50.
[4]Soerjono
Soekanto. Op. Cit. halaman
160.
[5]Ibid. halaman 390.
[6]
Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum
Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[7]
Kartini Kartono. Op.Cit. halaman 95-96.
[8]Ibid.
halaman 96-97.
[9]
Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum
Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[10]
Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum
Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
0 komentar:
Posting Komentar