|
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berawal dari pemikiran
bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus), selalu mementingkan kepentingannya
sendiri dari pada mempertimbangkan kepentingan orang lain, maka diperlukan suatu
norma untuk mengatur kehidupannya. Hal
tersebut penting sehingga manusia tidak selalu saling berkelahi untuk menjaga kelangsungan hidupnya, tidak selalu berjaga-jaga dari serangan manusia lainnya.
Kejahatan merupakan
suatu penomena yang sangat komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang
berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi ditemukan oleh P. Topinard
(1830-1911) seorang ahli antropologi yang
berasal dari Prancis. Antropologi berasal dari kata “crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan atau penjahat.
Menurut Soesilo ada
dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan
pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan
adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku
yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu
berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Beberapa mazhab mengkonfirmasikan
fakta-fakta empiris kejahatan menjelaskan bahwa kejahatan itu ditentukan oleh beberapa
faktor antara lain faktor pada akal (psikologis) dan tubuh sipenjahat (biologis).
Faktor psikologis menjelaskan bahwa kemungkinan cacat dalam kesadaran,
ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai di masa kecil, kehilangan
hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah menyebabkan seseorang melakukan
kejahatan. Sedangkan faktor biologis menjelaskan bahwa unsur genetik yang diwariskanoleh
orang tuanya kepada sipenjahat untuk melakukan kejahatan.
Berbagai macam kejahatan
yang terjadi dalam masyarakat saat ini tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa tetapi
sering terdengar bahwa telah ada tindak pidana yang dilakuan oleh anak. Pada zaman
sekarang ini sering dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Hal ini dapat dilihat pada berita media yang
memuat judul “3 ABG Rampas Motor, 1
Ditembak Polisi” yang terjadi di Semarang, dari berita tersebut dijelaskan bahwa tiga remaja belasan tahun di Semarang dibekuk petugas Polsek Gajah Mungkur
Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Bahkan
salah satunya terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha melawan saat
ditangkap.
Perilaku
menyimpang anak ini, jelas tampak hadir di tengah-tengah masyarakat, ini disebabkan
karena perubahan gaya dan cara hidup sebagian masyarakat, telah membawa perubahan
sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang tentunya berpengaruh terhadap
nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih
sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku,
penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan
mudah menyeret anak dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (Curas) atau sering disebut perampokan meningkat pada Tahun 2012 di wilayah
hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Berdasarkan data
yang diterima www.tribun-medan.com dari Bagian Humas Polda Sumut, perbandingan
tindak pidana Curas periode Januari-Juni Tahun 2011 dan 2012, meningkat sebanyak
10,4 persen. Tercatat di Tahun 2011 terdapat 462 kasus perampokan. Sedangkan tahun 2012
perampokan meningkat menjadi 510 kasus.
Meningkatnya kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumut
tak lepas dari seberapa besar peranan polisi khususnya Poldasu untuk melakukan penanggulangan
pencurian dengan kekerasan khususnya bagi anak yang di bawah umur yang
melakukan hal tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut perlu diadakan
penelitian untuk menggali lebih dalam mengenai upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pencurian
dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan
menuangkannya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: Penanggulangan
Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Ditinjau Dari Kriminologi (Studi
Di Polisi Daerah Sumatera Utara).
1. Rumusan
Masalah
Perumusan masalah adalah langkah untuk mengidentifikasi persoalan yang
diteliti secara jelas, biasanya berisi pertanyaan-pertanyaan kritis, sistematis
dan representatif untuk mencari jawaban dari persoalan yang ingin dipecahkan.
Arti penting perumusan masalah adalah sebagai pedoman bagi tujuan dan manfaat
penelitian dalam rangka mencapai kualitas penelitian yang optimal.
Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah
meliputi:
- Apa faktor yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan?
- Bagaimana cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi?
- Apa kendala dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan?
2. Faedah
Penelitian
Dengan adanya
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yaitu:
- Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kajian di bidang hukum khususnya bagi penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
- Secara praktis, melalui penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi hukum, dan masyarakat luas pada umumnya, serta meningkatkan wawasan dalam pengembangan pengetahuan bagi peneliti akan permasalahan yang diteliti.
B. Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian yang dikemukakan dalam tujuan
penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan.
- Untuk mengetahui cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi.
- Untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
C. Metode
Penelitian
Guna
mempermudah dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standar penulisan skripsi
sebagai suatu karya ilmiah, maka diperlukan suatu penelitian yang maksimal yang
memerlukan ketelitian, kecermatan dan usaha gigih. Seiring dengan topik judul
dan juga permasalahan yang diangkat, maka penulisan akan menggunakan metode
penelitian sebagai berikut:
1. Sifat/Materi
Penelitian
Berdasarkan penelitian judul dan rumusan
masalah, penelitian yang dilakukan bersifat
deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian Yuridis Empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif.
2. Sumber
Data
Sumber data yang
diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder.
Data Primer yaitu data berupa keterangan-keterangan yang berasal dari pihak
yang terlibat dalam objek penelitian ini untuk memperjelas data sekunder, yaitu
hasil dari wawancara yang dilakukan di Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDASU). Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari
bahan-bahan kepustakaan. Data sekunder yang dimaksudkan dalam penelitian ini
bersumber pada:
- Bahan hukum primer yaitu hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Bahan hukum sekunder, yaitu bahan perpustakaan yang berisikan informasi tentang bahan hukum primer yang berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum serta yang berupa hasil penelitian yang ada hubungannya dengan Penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak.
- Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan jurnal-jurnal ilmiah lainnnya.
3. Alat
Pengumpul Data
Pengumpul data
dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu sebagai berikut:
- Melakukan wawancara kepada pihak Poldasu terkait permasalahan yang diteliti. Narasumber dalam penelitian ini adalah Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu.
- Penelitian kepustakaan (Library Research) dilakukan untuk menghimpun data skunder dengan membaca dan memahaminya.
4. Analisis
Data
Data yang
sudah dikumpulkan dalam penelitian ini sebelum dianalisis, terlebih dahulu data
yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan,
dianalisis secara mendalam selanjutnya
hasil analisis dideskripsikan kemudian disimpulkan secara deduktif yang
merupakan jawaban dari rumusan masalah yang diteliti sesuai dengan tujuan
penelitian tersebut.
D. Definisi
Operasional
Adapun
pengertian definisi dalam skripsi ini adalah definisi analitis. Definisi
analitis, yaitu definisi yang ruang lingkupnya luas, akan tetapi sekaligus
memberikan batas-batas yang tegas, dengan cara memberikan ciri-ciri khas dari
istilah yang ingin didefinisikan.
Defenisi
operasional atau kerangka konsep adalah kerangka yang menggambarkan hubungan
antara definisi-definisi/konsep-konsep khusus yang akan diteliti. Definisi operasional ini berguna untuk menghindari
perbedaan pengertian atau penafsiran mendua dari suatu istilah yang dipakai.
Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini harus
diberikan beberapa definisi dasar, agar secara operasional dapat diperoleh
hasil penelitian yang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan antara lain:
- Penanggulangan adalah proses, cara, perbuatan menanggulangi, yaitu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
- Menurut Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.
[1]
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman, 9.
[2] “Pengertian Kejahatan dan Kriminologi” dikutip dari http://iusyusephukum.
blogspot.com. diakses tanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.
[3]
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. Op.Cit. halaman
36.
[4]
“ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis”
dikutip dari http://news.detik.com.
diakses tanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
[5]
“2012, Kejahatan Curat di Wilayah Polda Sumut Naik 10,4 Persen” dikutip dari http://medan.tribunnews.com.
Diakses tanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.
[6]
Amiruddin. 2004. Pengantar Metode Penelitian
Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
halaman 56.
[7]
Fakultas Hukum UMSU. 2010. Pedoman Penulisan
Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, halaman 6.
[8]
“Pengertian Penanggulangan” melalui http://kbbi.web.id. diakses tanggal
29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
0 komentar:
Posting Komentar