BAB
III
PENUTUP
Welfare
state adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal
state atau Negara penjaga malam. Rakyat di
negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan
dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas
bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang layak dari sisi
pendapatan dan standar hidup, sistem transportasi yang murah dan efisien, dan
orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Beberapa
karakteristik Negara yang pengadopsian welfare state tidak selalu sama, namun setiap negara
berhak memiliki kebijakan khas dalam aplikasi konsep welfare state ini dan berbeda-beda, antara lain The Continental State,
yang bercirikan dengan adanya kebijakan negara untuk membayar sejumlah layanan
sosial bagi warga negaranya. Contoh negara yang menerapkan bentuk ini adalah
Belgia, Perancis, Jerman, Luksemburg, dan Belanda; The
Skandinavian Welfare,
yang dicirikan dengan adanya penerapan model Swedia yang berkomitmen menjamin
hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan, dan negara juga bertanggungjawab
membiayai dan mengatur layanan sosial yang ada, contohnya adalah negara Swedia,
Denmark dan Finlandia; The Anglo-Saxon Welfare, yang menekankan adanya
perlindungan pada setiap pekerjaan warga negaranya, seperti di Inggris dan
Irlandia; Mediterranean Welfare, yang menekankan polarisasi layanan
sosial kepada berbagai pihak yang akibatnya menurunkan otoritas pemerintah,
misalkan di Itali, Spanyol, dan Yunani.
Secara legalitas formal, Indonesia
bisa disebut sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Hal itu di antaranya
tercantum dalam konstitusi UUD 1945, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 11 tahun 2011 tentang Kesejahteraan
Sosial, UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya, namun Indonesia masih jauh dari negara kesejahteraan pada kenyataannya.
DAFTAR PUSTAKA
Braithwaite, John dan Peter Drahos, Global Business
Regulation, New York : Cambridge University Press, 2000.
Levine, David P and
Abu Turab Rizvi. 2005. Paverty
Work Freedom; Political
Economy and the Moral Order. Cambridge: Cambridge University Press.
Ridwan HR. 2006. Hukum
Administrasi Negara. Jakarta:
PT. Raja Grafindo.
Esping-Andersen.
2011. PPT Ekonomi Politik.
Hantaris,
Linda. 2007. Welfare Policy. Anand.
Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan
& Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial
Universal Bidang Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
“Pengertian
Welfare State” melalui http://umemsindonesia.blogspot.com.
“Welfare
State di Indonesia” melalui http://www.muchtarpakpahan.com.
0 komentar:
Posting Komentar