D.  Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pola keteraturan, keseragaman, dan sebab-musabab kejahatan, pelaku, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya serta meliputi cara penanggulangannya.[10]
Kriminologi adalah pengetahuan tentang kejahatan dan penjahat.Logos artinya pengetahuan, sedangkan Crimen adalah kejahatan.Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya.[11]
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruahan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial.Menurut Sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi 3 (tiga) cabang ilmu,[12] yaitu: 
1.    Sosiologi hukum
Kejahatan itu adalah suatu perbuatan oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi.Jadi yang menentukan suatu petbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini menyelidiki sebab-sebab kejahatan harus pula menyelidikifaktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.    Etiologi kejahatan
Merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.Dalam kriminologi, etologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.    Penology
Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hal-hal yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
Bonger memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya.[13]
Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:[14] 
  1.  Antropologi kriminil.Ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya yang mempunyai tanda-tanda seperti apa, Apakah ada hubungannya antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
  2. Sosiologi kriminilIlmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
  3. Psikologi kriminilIlmu pegetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Psikopatologi kriminilIalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
  5. PenologyIalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Kriminologi dapat didefinisikan sebagai suatu pengetahuan empiris yang dapat mempelajari dan mendalami secara ilmiah kejahatan dan orang yang melakukan kejahatan.[15] Kalau diuraikan secara skematis maka yang dipelajari oleh kriminologiadalah:
  1. Gejala kejahatan dan mereka yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan;
  2. Sebab-musabab dari kejahatan;
  3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, baik resmi oleh penguasa maupun tidak resmioleh masyarakat umum bukan penguasa.[16]

Kriminologi dalam pengertian umum adalah kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan.Kriminologi merupakan kajian (the study) dengan pendekatan multidisiplin.Dalam kaitan ini gejala kejahatan yang terjadi dapat berlandaskan pada berbagai disiplin ilmu dasar. Misalnya ahli biologi akan menjelaskan kejahatan sebagai gejala biologis yaitu ilmu dasar ini akan mencari adanya ciri-ciri biologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Begitu juga Ahli psikologi akan menjelaskan gejala kejahatan tersebut melalui aspek psikologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia dan ahli hukum pun begitu juga akan menjelaskan bahwa kejahatan merupak tindakan melanggar hukum pidana dan sebagainya.[17]
Hukum pidana menciptakan kejahatan dengan mengancam suatu perbuatan dengan sanksi berupa pidana, dan rumusan delik dalam hukum pidana inilah yang menjadi ruang pangkal dari kriminologi. Kejahatan yang merupakan objek kriminologi akan menjadi objek juga dari ilmu hukum  pidana, akan tetapi dalam hal terakhir ini kejahatan dalam arti sebagaimana secara abstrak dirumuskan dalam hukum pidana.[18]
Hukum pidana memuat hal syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana.Fungsi dari hukum pidana ialah pertama-tama sebagai sarana dalam menanggulangi kejahatan atau sebagai sarana kontrol sosial. Dalam hal ini maka hukum pidana adalah  bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.[19]
Kejahatan merupakan suatu penomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itulah sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan  yang lain.[20]
Kejahatan merupakan salah satu objek penelitian kriminologi adalah merupakan pola tingkah laku yang merugikan masyarakat, baik secara fisik maupun materi baik yang tercantum dalam hukum maupun tidak.[21]Masyarakat akan menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut sebagai kejahatan apabila tingkah laku tersebut mempunyai dampak yang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Kerugian tersebut dapat diukur berdasarkan harta benda, maupun fisik, sedangkan tingkah laku tertentu disebut sebagai tingkah laku menyimpang diukur berdasarkan ketidaksesuaiannya dengan standar moral yang dianut masyarakat.
Kata kejahatan adalah suatu kata benda yang berlaku untuk beraneka ragam tingkah laku yang tidak disukai oleh masyarakat. Dengan kata lain, kata kejahatan pada dasarnya adalah suatu konsep tentang himpunan tingkah laku, mulai dari menipu, mencuri, menganiaya, memerkosa dan kejahatan lainnya merupakan tindakan merugikan dan tidak disukai oleh masyarakat.[22]
Dalam mendefinisikan kejahatan, kriminologi konstitutif mengartikannya sebagai suatu ekspresi energy untuk membuat sesuatu perbedaan dari yang lain, dikeluarkan oleh yang lain yang secara seketika membuat pihak yang lemah membuat dirinya menjadi berbeda. Kejahatan adalah kekuasaan untuk mengabaikan yang lain.
Kriminologi juga merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku menyimpang atau tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Nilai-nilai atau norma-norma tersebut tidak hanya yang dirumuskan secara formal dalam hukum atau undang-undang akan tetapi juga norma-norma yang hidup ditengah-tengah masyarakat walaupun tidak tercantum dalam hukum maupun undang-undang suatu Negara. Berbeda dengan kejahatan, dalam perilaku menyimpang tidak ditemukan adanya korban fisik maupun materi.
Gejala kejahatan dan tingkah laku menyimpang dipelajari dalam kriminologi dengan tujuan antara lain:[23]
  1. Agar dapat dijelaskan bentuk-bentuknya;
  2. Sebab-musabab terjadinya (etiologi);
  3. Pola-polanya;
  4. Kecenderungannya;
  5. Hubungannya dengan masyarakat tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau tingkah laku menyimpang; dan
  6. Konsep-konsep kejahatan atau tingkah laku menyimpang yang dianut oleh masyarakat.
  7. Selain itu tujuan lanjutan dari penelitian tentang kejahatan itu dengan kriminologi yaitu supaya dapat dirancang upaya-upaya penanggulangan yang selaras dengan pemahaman atas gejala kejahatan atau tingkah laku menyimpang tersebut.

Berikut disebutkan beberapa masalah yang menjadi pokok penelitian dari kriminologi yang dapat dimanfaatkan untuk politik hukum pidana:
  1. Hubungan konyungter ekonomi dan kriminalitas.Bahwa antara kemeralatan yang juga disertai dengan pengangguran ada hubungan yang erat dengan kriminalitas sudah dapat diperkirakan orang.
  2. Kriminalitas di kalangan anak-anak remaja.Perluasan ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana anak-anak tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa adanya penelitian yang cukup mendalam akan kebutuhannya.
  3. Konflik kebudayaan dan kriminalitas.Di Indonesia ada kemungkinan terjadinya konflik kebudayaan yang ditimbulkan oleh transmigrasi.Dalam hubungannya dengan penduduk setempat dapat terjadiperbenturan nilai-nilai yang dapat terjadi dan berakibat tindakan-tindakan kriminal.
  4. Hubungan rasa keagamaan dan kepercayaan kriminalitas.Masalah white collar crime
  5. White collar crime adalah semua bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam bidang pekerjaan seperti banker, industriawan, pedagang dan sebagainya.
  6. Klasifikasi kejahatan dan penjahat.Para ahli kriminologi memberikan bermacam-macam klasifikasi tentang kejahatan dan penjahat, klasifikasi ini dihubungkan dengan jenis pidana yang paling sesuai untuk tiap golongan.
  7. Kriminalitas yang dilakukan oleh wanita.Peran wanita dalam masyarakat sekarang lebih menonjol dari pada tahun-tahun sebelum ini, oleh karena itu pengetahuan korelasi antara kedudukan wanita dengan kriminalitas perlu juga mendapat perhatian.

Berbicara tentang kriminologi tidak terlepas dari suatu perbuatan pidana  dan tindak pidana. Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum Belanda yaitu strafbarfeit. Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latindelictum. Hukum pidana Negara anglosaxon memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena itu KUHP Indonesia bersumber pada werbookvanstrafbarfeit.Strafbarfeit telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.[24]
Tidak ada Negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat.Setiap negara mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut “stabilitas nasional”.Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya di sekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi.
Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakat akan tertib apabila terdapat keseimbangan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya di sekelilingnya.[25]
Kejahatan merupakan suatu problem dalam masyarakat sekarang ini atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati dan hukuman denda. Suatu perbuatan tidak akan disebut kejahatan kecuali apabila memuat 5 (lima) unsur. 
Unsur-unsur tersebut adalah:
  1. Harus terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian, kerugian tersebut harus dilarang oleh undang-undang, harus dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana.
  2. Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan suatu perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menimbulkan akibat-akibat yang merugikan. Harus ada maksud jahat (mensrea).
  3. Harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian di antara maksud jahat dengan perbuatan.
  4. Harus ada hubungan sebab akibat di antara kerugian yang dilarang undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas keinginan sendiri.
  5. Harus ada hukum yang ditetapkan oleh undang-undang.[26] 
Kenakalan anak atau delikuensi anak adalah suatu kategori khusus tingkah laku kejahatan atau penyimpangan dalam kriminologi bila pelakunya masih dikategorikan anak.Dalam hal ini, pengertian kenakalan anak adalah pola tingkah laku pelanggaran hukum pidana oleh anak dan pola tingkah laku yang belum boleh dilakukan atau tidak pantas dilakukan oleh anak.Pola tingkah laku tersebut bila dilakukan oleh orang dewasa disebut kejahatan atau penyimpangan.
Melihat perumusan-perumusan di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh pelbagai ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan dan penjahat, penampilannya, sebab dan akibatnya, sebagai ilmu teoritis, sekaligus juga mengadakan usaha-usaha pencegahan serta penanggulangan/pemberantasannya.[27]



[10]Ibid.halaman 91.
[11] J.C.T. Simorangkir, dkk. 2010. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 86.
[12]Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Op.Cit. halaman 10-11.
[13] Romli Atmasasmita. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, halaman 19.
[14]W.A.Bonger. 1995.Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan, halaman 25-26.
[15]Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, halaman14.
[16]Ibid. halaman15.
[17] Muhammad Mustafa. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, halaman 3.
[18]Sudarto.Op.Cit.  halaman15.
[19]Ibid. halaman146.
[20]Topo Santoso dan Eva Achjani zulfa.Op. Cit. halaman 1.
[21] Muhammad Mustafa. Op. Cit. halaman 9.
[22]Ibid. halaman 12-13.
[23]Ibid. halaman 20.
[24] Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: Retika Aditama, halaman 86.
[25] Sudikno Mertokusumo. 2011. Kapita Selekta Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, halaman 1.
[26] Wirjono Prodjodikoro. Op. Cit. halaman 129.
[27] Kartini Kartono. 2014. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman 142.

0 komentar:

Posting Komentar