D. Kriminologi
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pola keteraturan, keseragaman, dan
sebab-musabab kejahatan, pelaku, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya serta
meliputi cara penanggulangannya.[10]
Kriminologi
adalah pengetahuan tentang kejahatan dan penjahat.Logos artinya pengetahuan, sedangkan Crimen adalah kejahatan.Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu yang
bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya.[11]
Sutherland
merumuskan kriminologi sebagai keseluruahan ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial.Menurut Sutherland kriminologi
mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi 3 (tiga) cabang ilmu,[12]
yaitu:
1.
Sosiologi hukum
Kejahatan itu
adalah suatu perbuatan oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi.Jadi
yang menentukan suatu petbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini
menyelidiki sebab-sebab kejahatan harus pula menyelidikifaktor-faktor apa yang
menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.
Etiologi
kejahatan
Merupakan
cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.Dalam
kriminologi, etologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.
Penology
Pada
dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hal-hal
yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun
preventif.
Bonger
memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki
sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya.[13]
Melalui
definisi ini, Bonger lalu membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni
yang mencakup:[14]
- Antropologi kriminil.Ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya yang mempunyai tanda-tanda seperti apa, Apakah ada hubungannya antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
- Sosiologi kriminilIlmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
- Psikologi kriminilIlmu pegetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
- Psikopatologi kriminilIalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
- PenologyIalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Kriminologi
dapat didefinisikan sebagai suatu pengetahuan empiris yang dapat mempelajari
dan mendalami secara ilmiah kejahatan dan orang yang melakukan kejahatan.[15]
Kalau diuraikan secara skematis maka yang dipelajari oleh kriminologiadalah:
- Gejala kejahatan dan mereka yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan;
- Sebab-musabab dari kejahatan;
- Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, baik resmi oleh penguasa maupun tidak resmioleh masyarakat umum bukan penguasa.[16]
Kriminologi
dalam pengertian umum adalah kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala
kejahatan.Kriminologi merupakan kajian (the study) dengan pendekatan multidisiplin.Dalam
kaitan ini gejala kejahatan yang terjadi dapat berlandaskan pada berbagai
disiplin ilmu dasar. Misalnya ahli biologi akan menjelaskan kejahatan sebagai
gejala biologis yaitu ilmu dasar ini akan mencari adanya ciri-ciri biologis
yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Begitu juga Ahli psikologi akan
menjelaskan gejala kejahatan tersebut melalui aspek psikologis yang
mempengaruhi tingkah laku manusia dan ahli hukum pun begitu juga akan
menjelaskan bahwa kejahatan merupak tindakan melanggar hukum pidana dan
sebagainya.[17]
Hukum
pidana menciptakan kejahatan dengan mengancam suatu perbuatan dengan sanksi
berupa pidana, dan rumusan delik dalam hukum pidana inilah yang menjadi ruang
pangkal dari kriminologi. Kejahatan yang merupakan objek kriminologi akan
menjadi objek juga dari ilmu hukum pidana,
akan tetapi dalam hal terakhir ini kejahatan dalam arti sebagaimana secara
abstrak dirumuskan dalam hukum pidana.[18]
Hukum
pidana memuat hal syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana.Fungsi
dari hukum pidana ialah pertama-tama sebagai sarana dalam menanggulangi kejahatan
atau sebagai sarana kontrol sosial. Dalam hal ini maka hukum pidana adalah bagian dari politik kriminal, ialah usaha
yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.[19]
Kejahatan
merupakan suatu penomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi
yang berbeda. Itulah sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai
komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain.[20]
Kejahatan
merupakan salah satu objek penelitian kriminologi adalah merupakan pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat, baik secara fisik maupun materi baik yang
tercantum dalam hukum maupun tidak.[21]Masyarakat
akan menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut sebagai kejahatan apabila tingkah
laku tersebut mempunyai dampak yang merugikan masyarakat yang bersangkutan.
Kerugian tersebut dapat diukur berdasarkan harta benda, maupun fisik, sedangkan
tingkah laku tertentu disebut sebagai tingkah laku menyimpang diukur
berdasarkan ketidaksesuaiannya dengan standar moral yang dianut masyarakat.
Kata
kejahatan adalah suatu kata benda yang berlaku untuk beraneka ragam tingkah
laku yang tidak disukai oleh masyarakat. Dengan kata lain, kata kejahatan pada
dasarnya adalah suatu konsep tentang himpunan tingkah laku, mulai dari menipu,
mencuri, menganiaya, memerkosa dan kejahatan lainnya merupakan tindakan
merugikan dan tidak disukai oleh masyarakat.[22]
Dalam
mendefinisikan kejahatan, kriminologi konstitutif mengartikannya sebagai suatu
ekspresi energy untuk membuat sesuatu perbedaan dari yang lain, dikeluarkan
oleh yang lain yang secara seketika membuat pihak yang lemah membuat dirinya
menjadi berbeda. Kejahatan adalah kekuasaan untuk mengabaikan yang lain.
Kriminologi
juga merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku menyimpang atau tidak sesuai
dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Nilai-nilai
atau norma-norma tersebut tidak hanya yang dirumuskan secara formal dalam hukum
atau undang-undang akan tetapi juga norma-norma yang hidup ditengah-tengah
masyarakat walaupun tidak tercantum dalam hukum maupun undang-undang suatu
Negara. Berbeda dengan kejahatan, dalam perilaku menyimpang tidak ditemukan
adanya korban fisik maupun materi.
Gejala
kejahatan dan tingkah laku menyimpang dipelajari dalam kriminologi dengan
tujuan antara lain:[23]
- Agar dapat dijelaskan bentuk-bentuknya;
- Sebab-musabab terjadinya (etiologi);
- Pola-polanya;
- Kecenderungannya;
- Hubungannya dengan masyarakat tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau tingkah laku menyimpang; dan
- Konsep-konsep kejahatan atau tingkah laku menyimpang yang dianut oleh masyarakat.
- Selain itu tujuan lanjutan dari penelitian tentang kejahatan itu dengan kriminologi yaitu supaya dapat dirancang upaya-upaya penanggulangan yang selaras dengan pemahaman atas gejala kejahatan atau tingkah laku menyimpang tersebut.
Berikut
disebutkan beberapa masalah yang menjadi pokok penelitian dari kriminologi yang
dapat dimanfaatkan untuk politik hukum pidana:
- Hubungan konyungter ekonomi dan kriminalitas.Bahwa antara kemeralatan yang juga disertai dengan pengangguran ada hubungan yang erat dengan kriminalitas sudah dapat diperkirakan orang.
- Kriminalitas di kalangan anak-anak remaja.Perluasan ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana anak-anak tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa adanya penelitian yang cukup mendalam akan kebutuhannya.
- Konflik kebudayaan dan kriminalitas.Di Indonesia ada kemungkinan terjadinya konflik kebudayaan yang ditimbulkan oleh transmigrasi.Dalam hubungannya dengan penduduk setempat dapat terjadiperbenturan nilai-nilai yang dapat terjadi dan berakibat tindakan-tindakan kriminal.
- Hubungan rasa keagamaan dan kepercayaan kriminalitas.Masalah white collar crime
- White collar crime adalah semua bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam bidang pekerjaan seperti banker, industriawan, pedagang dan sebagainya.
- Klasifikasi kejahatan dan penjahat.Para ahli kriminologi memberikan bermacam-macam klasifikasi tentang kejahatan dan penjahat, klasifikasi ini dihubungkan dengan jenis pidana yang paling sesuai untuk tiap golongan.
- Kriminalitas yang dilakukan oleh wanita.Peran wanita dalam masyarakat sekarang lebih menonjol dari pada tahun-tahun sebelum ini, oleh karena itu pengetahuan korelasi antara kedudukan wanita dengan kriminalitas perlu juga mendapat perhatian.
Berbicara
tentang kriminologi tidak terlepas dari suatu perbuatan pidana dan tindak pidana. Tindak pidana berasal dari
suatu istilah dalam hukum Belanda yaitu strafbarfeit.
Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict
yang berasal dari bahasa latindelictum.
Hukum pidana Negara anglosaxon
memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena itu KUHP
Indonesia bersumber pada werbookvanstrafbarfeit.Strafbarfeit telah diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia.[24]
Tidak
ada Negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat.Setiap
negara mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan tatanan di dalam
masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut “stabilitas
nasional”.Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena
selalu terancam oleh bahaya-bahaya di sekelilingnya, memerlukan perlindungan
dan harus dilindungi.
Kepentingan
manusia akan terlindungi apabila masyarakat akan tertib apabila terdapat
keseimbangan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam
masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya di sekelilingnya.[25]
Kejahatan
merupakan suatu problem dalam masyarakat sekarang ini atau tingkah laku yang
gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati dan
hukuman denda. Suatu perbuatan tidak akan disebut kejahatan kecuali apabila
memuat 5 (lima) unsur.
Unsur-unsur
tersebut adalah:
- Harus terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian, kerugian tersebut harus dilarang oleh undang-undang, harus dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana.
- Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan suatu perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menimbulkan akibat-akibat yang merugikan. Harus ada maksud jahat (mensrea).
- Harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian di antara maksud jahat dengan perbuatan.
- Harus ada hubungan sebab akibat di antara kerugian yang dilarang undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas keinginan sendiri.
- Harus ada hukum yang ditetapkan oleh undang-undang.[26]
Kenakalan
anak atau delikuensi anak adalah suatu kategori khusus tingkah laku kejahatan
atau penyimpangan dalam kriminologi bila pelakunya masih dikategorikan anak.Dalam
hal ini, pengertian kenakalan anak adalah pola tingkah laku pelanggaran hukum
pidana oleh anak dan pola tingkah laku yang belum boleh dilakukan atau tidak
pantas dilakukan oleh anak.Pola tingkah laku tersebut bila dilakukan oleh orang
dewasa disebut kejahatan atau penyimpangan.
Melihat
perumusan-perumusan di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang ditunjang oleh pelbagai ilmu lainnya yang mempelajari
kejahatan dan penjahat, penampilannya, sebab dan akibatnya, sebagai ilmu
teoritis, sekaligus juga mengadakan usaha-usaha pencegahan serta
penanggulangan/pemberantasannya.[27]
[10]Ibid.halaman
91.
[11]
J.C.T. Simorangkir, dkk. 2010. Kamus
Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 86.
[12]Topo
Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Op.Cit.
halaman 10-11.
[13]
Romli Atmasasmita. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung:
Refika Aditama, halaman 19.
[14]W.A.Bonger.
1995.Pengantar Tentang Kriminologi.
Jakarta: PT. Pembangunan, halaman 25-26.
[15]Sudarto.
2007. Hukum dan Hukum Pidana.
Bandung: Alumni, halaman14.
[16]Ibid. halaman15.
[17]
Muhammad Mustafa. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, halaman 3.
[18]Sudarto.Op.Cit.
halaman15.
[19]Ibid. halaman146.
[20]Topo
Santoso dan Eva Achjani zulfa.Op. Cit.
halaman 1.
[21]
Muhammad Mustafa. Op. Cit. halaman 9.
[22]Ibid. halaman 12-13.
[23]Ibid.
halaman 20.
[24]
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: Retika Aditama, halaman 86.
[25]
Sudikno Mertokusumo. 2011. Kapita Selekta
Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, halaman 1.
[26]
Wirjono Prodjodikoro. Op. Cit. halaman
129.
[27]
Kartini Kartono. 2014. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, halaman 142.
0 komentar:
Posting Komentar