2.    Upaya Preventif
Tindakan preventif dalam usaha menanggulangi kejahatanadalah suatu usaha untuk menghindari kejahatan jauh sebelum rencanakejahatan itu terjadi atau terlaksana.[1]Tindakan preventif ini adalah berupamemberikan kesibukan yang berarti kepada anak-anak, yaitu selain darimemasukkannya ke dalam pendidikan yang wajib baginya jugamemasukkannya kepada kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kursus-kursus keterampilan, pendidikan keagamaan dan lain-lain.Janganlahhendaknya si anak mempunyai waktu yang kosong, untuk membaca buku-bukufiktif, porno ataupun komik-komik yang dapat membawa pikirannya kealam khayal yang tidak menentu.
Setelah jasmani si anak dibina dan diarahkan sedimikian rupa, rohani danjiwanya harus pula diisi dengan pendidikan akhlak dan agama.Agama adalahajaran yang paling tinggi, yang tidak ada bandingannya, karena ajarannyalangsung dari Tuhan, melalui para rasul-rasul-Nya. Ajaran agamamemberikan perintah-perintah dan larangan-larangan, yang mudah diterimaoleh akal pikiran manusia, setiap manusia atau pemeluknya yang melanggarlarangan-larangan-Nya akan mendapatkan dosa, dan yang melaksanakanperintah-perintahnya akan mendapatkan pahala.
Dengan tindakan preventif ini diharapkan, akan dapat mengurangitimbulnya kejahatan-kejahatan baru, setidak-tidaknya akan bisa memperkecilpelaku-pelakunya.Tetapi usaha-usaha preventif itu pada kenyataannya tidakmudah, oleh karena itu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umuritu sendiri cukup kompleks dan berkembang, dipengaruhi oleh berbagai faktoryang sama dengan yang lain saling berkaitan. Walaupun telah dilakukanberbagai cara dalam usaha-usaha preventif, usaha-usaha tersebut masih perluditingkatkan lagi, sebab sampai saat ini belum memberikan hasil yangmemuaskan dan sementara itu tindak pidana yang dilakukan oleh anakdibawah umur masih terus saja terjadi bahkan sekarang makin bertambahbanyak anak dibawah umur melakukan suatu tindak pidana, khususnya tindakpidana pencurian yang dilakukan anak.
Adapun upaya Preventif yang dilakukan Poldasu menurut hasil wawancara dengan Ditreskrimum Poldasu antara lain mengadakan pembinaan dan bimbingan secara langsung maupun tidak langsung, pembinaan atau bimbingan secara langsung meliputi ceramah atau penyuluhan ke sekolah-sekolah, sedangkan pembinaan atau bimbingan secara tidak langsung meliputi Pembentukan Saka Bayangkara, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Karang Taruna, Penyuluhan, Rekreasi atau pengenalan lingkungan, Patroli atau pengawasan.[2]
Penanggulangan pencurian secara preventif pihak Poldasu telah mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah.Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dan instansi terkait.Penyuluhan Hukum adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaranhukum masyarakat khususnya anak-anak berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal sehingga tercipta sikap danperilaku masyarakat yang berkesadaran hukum.Disamping mengetahui,memahami, menghayati hukum, masyarakat sekaligus diharapkan dapatmematuhi atau mentaati hukum. Eksistensi penyuluhan sangat diperlukankarena saat ini, meski sudah banyak anggota masyarakat yang sudahmengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannyamenurut hukum, namun masih ada yang belum dapat bersikap danberperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsep penyuluhan hukum saat sekarang ini harus lebih diarahkanpada pemberdayaan masyarakat. Masyarakat, yang menjadi sasaranpenyuluhan hukum, diharapkan tidak saja mengerti akan kewajiban-kewajibannyadalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi jugadiharapkan mengerti hak-hak yang milikinya. Kesadaran akan hak-hak yangdimilikinya ini akan memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentinganmereka. Masyarakat dibuat sadar bahwa mereka mempunyaihak tertentu yang apabila dilaksanakan akan membantu mensejahterakanhidupnya. Karena itu mereka perlu mendapat penyuluhan hukum agar tahubahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraanyang selanjutnya mereka akan menikmati keuntungan berupa perlindungandan kesejahteraan tersebut.
Hal ini terkait dengan peran masyarakat dalam upayapenanggulangan pencurian yang dilakukan anak itu sendiri.Masyarakat dianggap mempunyaiperan penting dalam pengungkapan terjadinya aksi pencurian dengan kekerasanapalagi pelakunya adalah anak-anak yang terjadidi sekitar mereka.Kebanyakan aksi pencurian yang ditangani oleh Poldasu dapat terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.Perlu peran masyarakat bersama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untukmembantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas mental masyarakat dan anak-anak.Dengan mental individu-inividu masyarakat yang baik diharapkan akanmembantu meningkatkan kualitas lingkungan sehingga dapat menekanangka kriminalitas termasuk pula menekan terjadinya aksi pencurianyang dilakukan oleh anak.
Dalam upaya penanggulangan pencurian oleh anak, upaya preventif(pencegahan) dirasa mempunyai peran yang sangat penting dan sangatbermanfaat. Beberapa alasan mengapa mencurahkan perhatian yang lebihbesar pada upaya pencegahan sebelum praktik pencurian terjadi adalahsebagai berikut:
  1. Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represifdan koreksi. Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan suatuorganisasi yang rumit dan birokrasi, yang dapat menjurus ke arahbirokratisme yang merugikan penyalahgunaan kekuasaan atauwewenang. Usaha pencegahan adalah lebih ekonomis biladibandingkan usaha represif dan rehabilitasi. Untuk melayanijumlah orang yang lebih besar jumlahnya tidak diperlukan banyakdanadan tenaga seperti pada usaha represif dan rehabilitasi. Usaha pencegahan juga dapat dilakukan secaraperorangan atau sendiri-sendiri dan tidak selalu memerlukankeahlian seperti pada usaha represif dan rehabilitasi. Misalnyamenjaga diri jangan sampai menjadi korban pencurian, dantindak kejahatan yang lain.
  2. Usaha pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negative seperti antara lain: stigmatisasi (pemberian cap pada pelaku pencurian yang dihukum atau dibina), pengasingan, penderitaandalam berbagai bentuk, pelanggaran hak asasi, permusuhan ataukebencian terhadap satu sama lain yang dapat menjurus ke arahresidivisme. Viktimisasi struktural (penimbulan korban strukturtertentu dapat dikurangi dengan adanya usaha pencegahan tersebut, misalnya korban suatu sistem hukuman, peraturan tertentu sehinggadapat mengalami penderitaan mental fisik dan sosial).
  3. Usaha pencegahan dapat pula mempererat persatuan, kerukunan danmeningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama anggotamasyarakat. Dengan demikian, usaha pencegahan dapat membantuorang mengembangkan orang bernegara dan bermasyarakat lebihbaik lagi. Oleh karena mengamankan dan mengusahakan strabilitasdalam masyarakat, yang diperlukan demi pelaksanaan pembangunannasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Usahapencegahan kriminalitas dan penyimpangan lain dapat merupakansuatu usaha menciptakan kesejahteraan mental, fisik dan sosialseseorang.

3.    Upaya Represif
Upaya atau tindakan represif dilakukan oleh pihak yang berwajib apabilasuatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur telah terjadi.Seorang anak yang telah melakukan perbuatan tindak pidana diambil tindakanoleh polisi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
Kepolisian sebagai penegak hukum didalam masyarakat berfungsi sebagaipelindung, pembimbing dan pengayom masyarakat. Dasar hukum bagi parapenyidik dalam hal pihak kepolisian dalam Undang-Undang No. 3 Tahun1997 adalah sebagai berikut:

a.    Pasal 41 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, berbunyi:
  1. Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yangditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia atau pejabat lain yang ditujukan oleh Kepala KepolisianRepublik Indonesia.
  2.  Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1.  Telah berpengalaman sebagai Penyidik tindak pidana yangdilakukan oleh orang dewasa;
  2. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalahanak.

3)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
  1. Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidanayang dilakukan oleh orang dewasa; atau
  2. Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

b.    Pasal 42 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, berbunyi:
  1. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
  2. Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal. Penyidik wajibmeminta pertimbangan atau saran dan Pembimbing Kemasyarakatan,dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran ahlipendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugaskemasyarakatan lainnya.
  3. Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.

Tindakan represif dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukanoleh anak dibawah umur dapat dilakukan dengan memberikan sanksi hukumkepada anak yang melakukan tindak pidana tersebut yang tentunya diambiljalur hukum sampai dengan keluarnya putusan dari dan sampai perjalananputusan dari hakim dan sampai perjalanan putusan tersebut.
Sedangkan upaya Represif yang dilakukan Poldasu menurut hasil wawancara dengan Ditreskrimum Poldasu antara lain membina si anak yang melakukan tindak pidana, pendekatan difersi atau restorasi justice, mengusut atau memeriksa anak sampai ke pengadilan, mengawasi anak yang diputuskan pengadilan untuk diserahkan kembali pada orang tuanya.[4]
Untuk mengatasi masalah kejatahan tadi, kecuali tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurut Cressey, ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Konsepsi pertama menciptakan sistem dan program-program yang bertujuan untuk menghukum orang-orang jahat tersebut.Sistem serta program-program tersebut bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta hukuman penjara.Teknik kedua lebih ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa (yang tidak jahat).Dalam hal ini, selama menjalani hukuman besyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan diberikan konsultasi psikologis.Kepada para narapidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan-latihan untuk menguasai bidang-bidang tertentu supaya kelak setelah masa hukuman selesai punya modal untuk mencari pekerjaan di masyarakat.[5]
Selain menjalankan upaya penanggulangan pencurian secarapreventif, pihak Poldasu juga menempuh melalui upaya represif.Upaya represif yang dilakukan mempunyai maksud untuk menanggulangi pencurian yang sudah terjadi di masyarakat.Hal ini dimaksudkan untukmemberikan efek jera kepada pelaku pencurian khususnya anak-anak.
Upaya represif terhadap pencurian di lakukan setelah terjadinya tindak pidana pencurian oleh pelaku.Mengenai masalah tindakan represif, tindakan represif adalah segala tindakan yang di lakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana termasauk dalam represif ini adalah penyidikan, penuntutan sampai pelaksanaan pidana.
Dengan demikian usaha represif dalam tindak pidana kejahatan pencurian dilakukan setelah terjadi tindak pidana pencurian, dengan di lakukanya penyelidikan oleh pihak kepolisian kemudian berkas penyidikan di serahkan ke jaksa sebagai penuntut umum kemudian di buatkan surat dakwaan yang di serahkan ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, yang jika terbukti secara sah dan meyakinkan di jatuhi pidana oleh hakim kemudian terpidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan untuk di bina.
Dari hasil wawancara dengan Jidin Siagian Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh anak, pencurian tersebut kebanyakan di lakukan oleh anak-anak yang ekonominya lemah, yaitu terdiri dari anak kaum buruh, anak pedagang kecil, anak tukang becak, dan para pengangguran.[6]Dari hasil wawancara tersebut, metode preventif dianggap paling efektifyaitu melalui penyuluhan dan pendekatan yang dilakukan oleh alim ulama dantokoh masyarakat yang notabenya berhadapan langsung dengan masyarakat dan anak-anak dalam memahami kondisi sosial dari masyarakat. Langkah-langkah pihak kepolisianuntuk bekerjasama dengan para tokoh masyarakat dalam rangka usaha untukmenanggulangi pencurian dapat di lakukan dengan mengadakan sarasehan danpertemuan rutin antara pihak kepolisian dan tokoh masyarakat dan alim ulamasetiap bulan di setiap kelurahan untuk membahas masalah-masalah yang timbulyang berhubungan dengan kamtibmas dalam masyarakat dan bersama-samamencari jalan keluarnya, di mana dalam pertemuan tersebut pihak kepolisianyang diwakili Binamitra memberikan penjelasan mengenai pencurian sertakemungkinan timbulnya kejahatan lain yang muncul dalam masyarakat sebagaiakibat dari pencurian dengan kekerasan, pada pertemuan tersebut pihak kepolisian juga bisameminta para tokoh masyarakat dan alim ulama untuk aktif dalam menyadarkanmasyarakat khususnya orang tua anak-anak yang melakukan pencurian, mengenai dampak dari kejahatan tersebut. Langkah ini memang sangat tepat karena tidakdapat dipungkiri bahwa peran tokoh masyarakat dan alim ulama sangat besarpengaruhnya terhadap usaha kepolisian dalam membangun kesadaranmasyarakat untuk menjauhi segala macam kejahatan yang dirasa meresahkanmasyarakat, karena dalam hal ini kedua tokoh inilah yang senantiasamemberikan masukan-masukan atau nasehat kepada masyarakat mengenaibahaya pencurian, seperti contohnya para tokoh masyarakat dapat memberikannasehat kepada anggota masyarakat pada saat adanya pertemuan rutin antarwarga masyarakat.
Dalam melaksanakan upaya represif, anak harus dipahami sebagai orang yang belum mampu memahami masalah hukum yang terjadi atas dirinya.Dalam melakukan tindakan penangkapan, asas praduga tak bersalah harus dihormati dan dijunjung tinggi sesuai dengan harkat dan martabat anak.Menangkap anak yang diduga melakukan kenakalan, harus didasarkan pada bukti yang cukup dan jangka waktu yang terbatas.
Semua penjabaran upaya penanggulangan pencurian yang dilakukan oleh kepolisian di atas, upaya yang paling efektif untuk menanggulangi terjadinya pencurian dengan kekerasan oleh anak adalah upaya preventif karena tugas yang luas hampir tanpa batas, dirumuskan dengan kata-kata berbuat apa saja boleh asal keamanan terpelihara dan asal tidak melanggar hukum itu sendiri.
Masyarakat dapat merasa lebih aman dan merasakan adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi dirinya, di samping itu kita juga menyadari dan mengakui bahwa masyarakat juga harus turut perperan serta aktif untuk menciptakan keamanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat.Pembangunan hukum merupakan suatu kewajiban pemerintah yang mendapat berbagai hambatan, sehingga upaya penyadaran hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan.
Tujuan hukum harus dipandang secara ideal.Selain dari itu, tujuan hukum adalah untuk mencegah prevenci kejahatan. Adapun cara untuk mencegah kejahatan di antaranya dengan cara:
1.    Menakut-nakuti, yang ditunjukkaan kepada umum;
2.    Memperbaiki pribadi si pelaku atau penjahat agar menginsafi atau tidak mengulangi perbuatannya;
3.    Melenyapkan orang yang melakukan kejahatan dari pergaulan hidup.
Kebijakan kriminal, upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh anak perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non-penal.Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum pidana.Sementara non-penal adalah sarana non-hukum pidana, yang dapat berupa kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknnologi, dan lain-lain.
Setelah dikemukakan penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh anak berdasarkan ilmu kriminologi, penaggulangan preventif terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh  anak yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan baik dianggap lebih efektif.

A.  Kendala Dalam Penanggulangan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan
Untuk melakukan penanggulangan pencurian yang dilakukan oleh anak-anak banyak hambatan-hambatanyang di temui oleh Polri di lapangan, hambatan-hambatan tersebut dapat berasaldari personil polri dan masyarakat. Hambatan-hambatan itu meliputi:[7]
1.    Personil
Usaha melakukan penanggulangan pencurian memiliki hambatan darisegi personil yang ada di Poldasu merupakan hambatan dari dalam yangmembuat usaha penanggulangan pencurianmenjadi sangat susah. Hambatantersebut berupa adanya beberapa oknum petugas dari kepolisian yang terlibatdalam usaha pencurian yang dilakukan oleh anak-anak tersebut atau dalam hal ini ia menjadi beking dalam pencurian tersebut.
Hambatan dari dalam inilah yang menyebabkan setiap usaha penegakanhukum yang di lakukan jajaran Poldasu tidak dapat maksimal, danuntuk mengatasinya dengan menanamkan rasa disiplindiantara para anggotanya dan kesadaran untuk rela berkorban demi kepentingannusa dan bangsa serta pengabdian kepada masyarakat. Apabila hal ini telahtertanam dalam diri setiap anggota Polri maka bagaimanapun kesejahteraanyang mereka peroleh tidak akan menjadi halangan dalam mereka menjalankankewajibanya. Kemudian hal lain yang diambil untuk menghindari terlibatnyaanggota polri menjadi beking atau bagian dari pencurian yaitu denganmeningkatkan pengawasan dari dalam tubuh polri sendiri yang dalam hal inidilakukan oleh Provos Polri, sehingga apabila ada anggota Polri yang terbuktiterlibat dalam usaha kejahatan ini maka dapat segera diambil tindakan yang tegasdan memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jerakepada anggota yang lain yang terlibat ataupun masih punya rencana untuk ikutterlibat dalam usaha illegal tersebut.
Adanya petugas kepolisian yang ditugaskan kurang Peka terhadap masalah anak-anak atau dianggap tidak terlalu besar masalah yang dilakukan si anak dibandingkan orang dewasa apalagi tentang pencurian karena anggapan bahwa jumlah barang curian itu hanya sedikit, padahal pencurian telah mendapatkan atensi pimpinan/atensi dari Kapolri, yaitu pencurian menjadi hal yang harus ditanggulangi dengan serius karena merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas. Karena pencurian merupakan pangkal terjadinya kejahatan yang lain, memakai narkoba, perampokan bahkan berujung kepada pembunuhan.
2.    Kurangnya dana operasional.
Dana paling penting sekali sebagai biaya operasional. Adanya dana yang cukup menjadikan kegiatan lancar sebaliknya bila tidak ada kegiatan akan terhambat misalnya volume untuk memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan operasi tidak kontinyu dan merata.
3.    Kurangnya adanya realisasi kerja sama
Kurangnya adanya realisasi kerja sama pihak masyarakat dan sekolah terhadap razia polisi sehingga terkadang razia tidak maksimal atau bocor.
Selain kendala diatas upaya penanggulangan pencurian olehPoldasujugaterkendala dalam hal:[8]
  1. Masyarakat sebagai sumber keterangan terjadinya pencurian takut skeptis masyarakat terhadap pencurian, meskipun sudah dilakukan penyuluhan-penyuluhan hukum. Masyarakat merasa takut terhadap resiko yang mungkin dialaminya apabila melaporkan aksi pencurian yang dialaminya atau yang diketahuinya.
  2. Sulitnya melacak pencurian, disebabkan oleh minimnya jaringan informasi tentang pencurian yang di-backing oleh oknum-oknum tertentu yang notabene juga berprofesi sebagai pencuri. Informasi mengenai jaringan pencurian sering kali terputus pada kalangan bawahan saja, sehingga sulit untuk dapat melacak lebih lanjut.




[1] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[2] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[3] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[4] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[5] Soerjono Soekanto. Op. Cit. halaman 391.
[6] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[7] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.
[8] Hasil wawancara dengan Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu, pada tanggal 10 Pebruari 2014.

0 komentar:

Posting Komentar