BAB III
PENUTUP

Welfare state adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal state atau Negara penjaga malam. Rakyat di negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang layak dari sisi pendapatan dan standar hidup, sistem transportasi yang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Beberapa karakteristik Negara yang pengadopsian welfare state tidak selalu sama, namun setiap negara berhak memiliki kebijakan khas dalam aplikasi konsep welfare state ini dan berbeda-beda, antara lain The Continental State, yang bercirikan dengan adanya kebijakan negara untuk membayar sejumlah layanan sosial bagi warga negaranya. Contoh negara yang menerapkan bentuk ini adalah Belgia, Perancis, Jerman, Luksemburg, dan Belanda; The Skandinavian Welfare, yang dicirikan dengan adanya penerapan model Swedia yang berkomitmen menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan, dan negara juga bertanggungjawab membiayai dan mengatur layanan sosial yang ada, contohnya adalah negara Swedia, Denmark dan Finlandia; The Anglo-Saxon Welfare, yang menekankan adanya perlindungan pada setiap pekerjaan warga negaranya, seperti di Inggris dan Irlandia; Mediterranean Welfare, yang menekankan polarisasi layanan sosial kepada berbagai pihak yang akibatnya menurunkan otoritas pemerintah, misalkan di Itali, Spanyol, dan Yunani.
Secara legalitas formal, Indonesia bisa disebut sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Hal itu di antaranya tercantum dalam konstitusi UUD 1945, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 11 tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya, namun Indonesia masih jauh dari negara kesejahteraan pada kenyataannya.

DAFTAR PUSTAKA 

Braithwaite, John dan Peter Drahos, Global Business Regulation, New York : Cambridge University Press, 2000.
Levine, David  P and Abu Turab Rizvi. 2005.  Paverty Work Freedom;  Political Economy and the Moral Order. Cambridge: Cambridge University Press.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Esping-Andersen. 2011. PPT Ekonomi Politik.
Hantaris, Linda. 2007. Welfare Policy. Anand.
Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
“Pengertian Welfare State” melalui http://umemsindonesia.blogspot.com.
“Welfare State di Indonesia” melalui http://www.muchtarpakpahan.com.


0 komentar:

Posting Komentar