BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berawal dari pemikiran bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus), selalu mementingkan kepentingannya sendiri dari pada mempertimbangkan kepentingan orang lain, maka diperlukan suatu norma untuk mengatur kehidupannya. Hal tersebut penting sehingga manusia tidak selalu saling berkelahi untuk menjaga kelangsungan hidupnya, tidak selalu berjaga-jaga dari serangan manusia lainnya.
Kejahatan merupakan suatu penomena yang sangat komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi yang berasal dari Prancis. Antropologi berasal dari kata “crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan atau penjahat.
Menurut Soesilo ada dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Beberapa mazhab mengkonfirmasikan fakta-fakta empiris kejahatan menjelaskan bahwa kejahatan itu ditentukan oleh beberapa faktor antara lain faktor pada akal (psikologis) dan tubuh sipenjahat (biologis). Faktor psikologis menjelaskan bahwa kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai di masa kecil, kehilangan hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Sedangkan faktor biologis menjelaskan bahwa unsur genetik yang diwariskanoleh orang tuanya kepada sipenjahat untuk melakukan kejahatan.
Berbagai macam kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa tetapi sering terdengar bahwa telah ada tindak pidana yang dilakuan oleh anak. Pada zaman sekarang ini sering dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Hal ini dapat dilihat pada berita media yang memuat judul “3 ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polisi” yang terjadi di Semarang, dari berita tersebut dijelaskan bahwa tiga remaja belasan tahun di Semarang dibekuk petugas Polsek Gajah Mungkur Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Bahkan salah satunya terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha melawan saat ditangkap.
Perilaku menyimpang anak ini, jelas tampak hadir di tengah-tengah masyarakat, ini disebabkan karena perubahan gaya dan cara hidup sebagian masyarakat, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang tentunya berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah menyeret anak dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang  kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau sering disebut perampokan meningkat pada Tahun 2012 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Berdasarkan data yang diterima www.tribun-medan.com dari Bagian Humas Polda Sumut, perbandingan tindak pidana Curas periode Januari-Juni Tahun 2011 dan 2012, meningkat sebanyak 10,4 persen. Tercatat di Tahun 2011 terdapat 462 kasus perampokan. Sedangkan tahun 2012 perampokan meningkat menjadi 510 kasus.
Meningkatnya kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumut tak lepas dari seberapa besar peranan polisi khususnya Poldasu untuk melakukan penanggulangan pencurian dengan kekerasan khususnya bagi anak yang di bawah umur yang melakukan hal tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut perlu diadakan penelitian untuk menggali lebih dalam mengenai upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan menuangkannya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: Penanggulangan Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Ditinjau Dari Kriminologi (Studi Di Polisi Daerah Sumatera Utara).
1.    Rumusan Masalah
Perumusan masalah adalah langkah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti secara jelas, biasanya berisi pertanyaan-pertanyaan kritis, sistematis dan representatif untuk mencari jawaban dari persoalan yang ingin dipecahkan. Arti penting perumusan masalah adalah sebagai pedoman bagi tujuan dan manfaat penelitian dalam rangka mencapai kualitas penelitian yang optimal.
Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah meliputi:
  • Apa faktor yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan?
  • Bagaimana cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi?
  • Apa kendala dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan?
2.    Faedah Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yaitu:
  • Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kajian di bidang hukum khususnya bagi penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
  • Secara praktis, melalui penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi hukum, dan masyarakat luas pada umumnya, serta meningkatkan wawasan dalam pengembangan pengetahuan bagi peneliti akan permasalahan yang diteliti.


B.  Tujuan Penelitian
       Tujuan penelitian yang dikemukakan dalam tujuan penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan.
  2. Untuk mengetahui cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi.
  3. Untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan. 
C.  Metode Penelitian
Guna mempermudah dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standar penulisan skripsi sebagai suatu karya ilmiah, maka diperlukan suatu penelitian yang maksimal yang memerlukan ketelitian, kecermatan dan usaha gigih. Seiring dengan topik judul dan juga permasalahan yang diangkat, maka penulisan akan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.    Sifat/Materi Penelitian
Berdasarkan penelitian judul dan rumusan masalah, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian Yuridis Empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
2.    Sumber Data
Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder. Data Primer yaitu data berupa keterangan-keterangan yang berasal dari pihak yang terlibat dalam objek penelitian ini untuk memperjelas data sekunder, yaitu hasil dari wawancara yang dilakukan di Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDASU). Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Data sekunder yang dimaksudkan dalam penelitian ini bersumber pada:
  1. Bahan hukum primer yaitu hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan perpustakaan yang berisikan informasi tentang bahan hukum primer yang berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum serta yang berupa hasil penelitian yang ada hubungannya dengan Penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak.
  3. Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan jurnal-jurnal ilmiah lainnnya.

3.    Alat Pengumpul Data
Pengumpul data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu sebagai berikut:
  • Melakukan wawancara kepada pihak Poldasu terkait permasalahan yang diteliti. Narasumber dalam penelitian ini adalah Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu.
  • Penelitian kepustakaan (Library Research) dilakukan untuk menghimpun data skunder dengan membaca dan memahaminya. 
4.    Analisis Data
Data yang sudah dikumpulkan dalam penelitian ini sebelum dianalisis, terlebih dahulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan, dianalisis secara mendalam selanjutnya hasil analisis dideskripsikan kemudian disimpulkan secara deduktif yang merupakan jawaban dari rumusan masalah yang diteliti sesuai dengan tujuan penelitian tersebut. 

D.  Definisi Operasional
Adapun pengertian definisi dalam skripsi ini adalah definisi analitis. Definisi analitis, yaitu definisi yang ruang lingkupnya luas, akan tetapi sekaligus memberikan batas-batas yang tegas, dengan cara memberikan ciri-ciri khas dari istilah yang ingin didefinisikan.
Defenisi operasional atau kerangka konsep adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara definisi-definisi/konsep-konsep khusus yang akan diteliti. Definisi operasional ini berguna untuk menghindari perbedaan pengertian atau penafsiran mendua dari suatu istilah yang dipakai. Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini harus diberikan beberapa definisi dasar, agar secara operasional dapat diperoleh hasil penelitian yang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan antara lain:
  1. Penanggulangan adalah proses, cara, perbuatan menanggulangi, yaitu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
  2. Menurut Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  3. Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  4. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.




[1] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman, 9.

[2] “Pengertian Kejahatan dan Kriminologi”  dikutip dari http://iusyusephukum. blogspot.com. diakses tanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.

[3] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. Op.Cit. halaman 36.
[4] “ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis” dikutip dari  http://news.detik.com. diakses tanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
[5] “2012, Kejahatan Curat di Wilayah Polda Sumut Naik 10,4 Persen” dikutip dari http://medan.tribunnews.com. Diakses tanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.
[6] Amiruddin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.  halaman 56.
[7] Fakultas Hukum UMSU. 2010. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, halaman 6.
[8] “Pengertian Penanggulangan” melalui http://kbbi.web.id. diakses tanggal 29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
[9] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. Op. Cit. halaman 9.

>>>selanjutnya klik di bawah<<<
             A.  Kriminologi
             2.    Upaya Preventif

0 komentar:

Posting Komentar