BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
  1. Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan antara lain faktor lingkungan dan ketergantungan narkoba. Lingkungan tempat tinggal yang ditempati kebanyakan orang-orang yang terbiasa dengan kriminal akan mempengaruhi sikap dan prilaku anak di lingkungan tersebut dan cendrung akan meniru perbuatan kriminal tersebut. Sedangkan faktor ketergantungan narkoba menjadi faktor yang sering melatar belakangi anak melakukan pencurian karena kekurangan biaya untuk mendapatkan barang haram tersebut.
  2. Upaya penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak yang dilakukan oleh kepolisian antara lain melakukan upaya preemitif yaitu upaya mencermati gejala awal penyebab kejahatan anak tersebut, kumudian upaya preventif yaitu dengan melakukan upaya penyuluhan hukum ke masyarakat dan sekolah-sekolah tentang perlunya ditanamkannya kesadaran hukum pada anak untuk mencegah lebih dini terhadap kejahatan tersebut, dan yang terakhir adalah upaya represif yaitu dengan melakukan upaya jalur hukum, penindakan terhadap kejahatan anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
  3. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan antara lain, kendala dari personil kepolisian itu sendiri, diduga masih ada personil polisi yang membeking terhadap pencurian khususnya yang dilakukan oleh anak, kemudian kendala minimnya anggaran operasional untuk melakukan upaya preventif secara maksimal, serta kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut.
B.  Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan maka penulis memaparkan  saran dalam Penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dan upaya penanggulangannya di wilayah hukum Poldasu yaitu sebagai berikut:
  1. Hendaknya pemerintah melakukan pencegahan sedini mungkin dengan memperhatikan setiap persoalan yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
  2. Hendaknya Kepolisian sebagai penegak hukum yang dikirimkan untuk menanggulangi kenakalan anak dibekali tambahan pengetahuan psikologi anak sehingga pendekatan yang dilakukan dapat mencapai hasil yang maksimal sehinga tidak membuat anak takut dan trauma, serta penyuluhan ke sekolah-sekolah di Sumatera Utara ditingkatkan dan menambahkan program penyuluhan bagi anak-anak atau remaja yang tidak mengenyam pendidikan formal.
  3. Diharapkan agar pihak keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah dapat mendukung tugas polri dalam penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak khususnya masalah pencurian.


DAFTAR PUSTAKA 
A.  Buku
Amiruddin. 2004. PengantarMetodePenelitianHukum. Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada.
AndiHamzah. 2009. TerminologiHukumPidana. Jakarta: SinarGrafika.
FakultasHukum UMSU. 2010. PedomanPenulisanSkripsi. Medan: FakultasHukumUniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara.
J.C.T. Simorangkir, dkk. 2010. KamusHukum. Jakarta: SinarGrafika.
KartiniKartono. 2014. PatologiSosial. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
_____________. 2014. PatologiSosial 2 KenakalanRemaja. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
MoertiHadiatiSoeroso. 2011. KekerasanDalamRumahTangga. Jakarta: SinarGrafika.
Muhammad Mustafa. 2013. MetodePenelitianKriminologi. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
P.A.F. Lamintang.  1997. Dasar-Dasar HukumPidana Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
RomliAtmasasmita. 2010. TeoridanKapitaSelektaKriminologi. Bandung: RefikaAditama.
SoerjonoSoekanto. 2007. SosiologiSuatuPengantar. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Sudarto. 2007. HukumdanHukumPidana. Bandung: Alumni.
SudiknoMertokusumo. 2011. KapitaSelektaIlmuHukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
TopoSantoso, Eva AchjaniZulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
W.A.Bonger. 1995.PengantarTentangKriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.
WirjonoProdjodikoro. 2008. Tindak-TindakPidanaTertentu Di Indonesia. Jakarta: RetikaAditama.
B.     Undang-Undang
KitabUndang-UndangHukumPidana
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan
Undang-UndangNomor 3 Tahun 1997 TentangPengadilanAnak
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanAnak
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungaAnak
C.    Internet
“ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis” dikutipdarihttp://news.detik.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
“CatatanPolresBanyuwangi, TentangKenakalananakAtauKejahatanRemajaTahun 2012” melaluihttp://www.majalah-gempur.com.diaksestanggal 12 Desember 2013 pukul 09.10 Wib.
“PengertianKejahatandanKriminologi” dikutipdarihttp://iusyusephukum.blogspot.com. diaksestanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.
“PengertianPenanggulangan” melaluihttp://kbbi.web.id.Diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
“UpayaPenanggulanganKejahatan” melaluihttp://raypratama.blogspot.com.diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.15 Wib.
“2012, KejahatanCurat di Wilayah PoldaSumutNaik 10,4Persen” dikutipdarihttp://medan.tribunnews.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.

1 komentar:

  1. ทดลองเล่นค่าย pg เว็บไซต์สล็อตที่อัพเดทเกมใหม่มาแรงก่อนคนใดกัน ทดสอบเล่นสล็อตเว็บไซต์ตรง พวกเราพรีเซนเทชั่นแพลตฟอร์ม พีจีสล็อต ที่มีความสดใหม่มาแรงเกมได้รับความนิยม

    BalasHapus