BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Penggunaan pidana penjara sebagai sarana untuk menghukum para pelaku tindak pidana baru dimulai pada akhir abad ke-18 yang bersumber pada faham individualisme dan gerakan perikemanusiaan, maka pidana penjara ini semakin memegang peranan penting dan menggeser kedudukan pidana mati dan pidana badan yang dipandang kejam.
Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga “rumah penjara” secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rahabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana atau anak pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menujunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Menyadari hal tersebut maka telah sejak lama sistem pemasyarakatan Indonesia lebih ditekankan pada aspek pembinaan narapidana, anak didik Pemasyarakatan, atau klien Pemasayarakatan yang mempunyai ciri-ciri preventif, kuratif, rehabilitatif, dan edukatif.
Meskipun sistem pemasyarakatan selama ini telah dilaksanakan, tetapi berbagai kasus narapidana sering menjadi sorotan media massa, seperti meninggalnya para narapidana yang dilatarbelakangi berbagai persoalan. Seperti yang terjadi di LP Narkotika Cipinang, Kamis, 5 September 2013 yang lalu bahwa ada narapidana yang meninggal dunia di LP Cipinang dikarenakan menderita HIV/AIDS.
Hal ini terjadi disebabkan kurang maksimalnya upaya penanganan bagi narapidana yang menderita HIV/AIDS dari pihak LP. Hak-hak narapidana tidak dipenuhi sesuai aturan yang ada, sistem pembinaan yang kurang tepat sasaran dan berbagai faktor lainnya.Tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi di LP Tanjung Gusta Medan, karena menurut hasil wawancara dengan petugas LP Tanjung Gusta Medan ada beberapa narapidana yang menderita penyakit HIV/AIDS.
Mengenai pembinaan dan perawatan narapidana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu:
1.    Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
2.    Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perawatan kesehatan tahanan/narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 dijelaskan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 1990 Bab VII point B menjelaskan bahwa “tahanan yang berpenyakit menular harus dikarantinakan dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk keperluan tersebut (Register G).
Dari uraian tersebut diatas saya tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS dengan menuangkannya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: HAK-HAK NARAPIDANA PENDERITA HIV/AIDS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN(Studi Di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan).
1.    Rumusan Masalah
Permasalahan merupakan dasar dari suatu kerangka pemikiran sehingga adanya permasalahan tersebut,  maka dari itu dirumuskan beberapa permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah pengaturan hukum tentang hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS?
  2. Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan?
  3. Apa sajakah hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan?

2.    Faedah Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yaitu:
  1. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai literatur di bidang hukum khususnya bagi pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS.
  2. Secara praktis, melalui penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi hukum, dan masyarakat luas pada umumnya, serta meningkatkan wawasan dalam pengembangan pengetahuan bagi peneliti akan permasalahan yang diteliti.


B.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui pengaturan hukum tentanghak-hak narapidana penderita HIV/AIDS.
  2. Untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
  3. Untuk mengetahui hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

                                                     
C.  Metode Penelitian
Guna mempermudah dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standar penulisan skripsi sebagai suatu karya ilmiah, maka diperlukan suatu penelitian yang maksimal yang memerlukan ketelitian, kecermatan dan usaha gigih. Seiring dengan topik judul dan juga permasalahan yang diangkat, maka penulisan akan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.    Sifat/Materi Penelitian
Berdasarkan penelitian judul dan rumusan masalah, sifat penelitian yang dilakukan termasuk dalam kategori penelitian HukumEmpirisatau penelitian hukum riset ke lapangan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
2.    Sumber Data
Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder. Data Primer yaitu data berupa keterangan-keterangan yang berasal dari pihak yang terlibat dalam objek penelitian ini untuk memperjelas data sekunder, yaitu hasil dari wawancara yang dilakukan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Data sekunder yang dimaksudkan dalam penelitian ini bersumber pada:
  • Bahan hukum primer yaitu hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Bahan hukum sekunder, yaitu bahan perpustakaan yang berisikan informasi tentang bahan hukum primer yang berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum serta yang berupa hasil penelitian yang ada hubungannya dengan pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS.
  • Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan jurnal-jurnal ilmiah lainnnya.

3.    Alat Pengumpul Data
Pengumpul data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu sebagai berikut:
  1. Wawancara untuk mengetahui atau memperoleh pendapat yang lebih mendalam tentang materi penelitian.
  2. Penelitian kepustakaan (Library Research) dilakukan untuk menghimpun data skunder dengan membaca dan memahaminya.

4.    Analisis Data
Data yang sudah dikumpulkan dalam penelitian ini sebelum dianalisis, terlebih dahulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan, dianalisis secara mendalam selanjutnya hasil analisis dideskripsikan kemudian disimpulkan secara deduktif yang merupakan jawaban dari perumusan masalah yang diteliti sesuai dengan tujuan penelitian tersebut.
D.  Definisi Operasional
Adapun pengertian definisi dalam skripsi ini adalah definisi analitis. Definisi analitis, yaitu definisi yang ruang lingkupnya luas, akan tetapi sekaligus memberikan batas-batas yang tegas, dengan cara memberikan ciri-ciri khas dari istilah yang ingin didefinisikan.[4]
Defenisi operasional atau kerangka konsep adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara definisi-definisi/konsep-konsep khusus yang akan diteliti.[5] Definisi operasional ini berguna untuk menghindari perbedaan pengertian atau penafsiran mendua dari suatu istilah yang dipakai. Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini harus diberikan beberapa definisi dasar, agar secara operasional dapat diperoleh hasil penelitian yang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan antara lain:
  1. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan belum lahir.[6] Yaitu segala sesuatu yang harus didapatkan seorang narapidana ketika ia berada dalam Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS).
  2. Narapidana adalahterpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
  3. Penderita HIV/AIDS adalahorang yang menderita (kesusahan, sakit) karena terinfeksi oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia.
  4. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam peradilan pidana.
>>>>>>>selanjutnya klik dibawah<<<<<<<

0 komentar:

Posting Komentar