BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran kemauan dari kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, untuk
itu harus di sertai adanya sarana penunjang yang memadai antara lain melalui
penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan
tidak hanya terhadap pemeriksaan dan pengobatan bagi setiap pasien tetapi juga
dalam bidang rekam medis yang sangat diperlukan dalam mencatat semua kegiatan
yang dilakukan di rumah sakit.
Rumah sakit merupakan suatu institusi
pelayanan kesehatan yang kompleks, pada pakar, dan padat modal.Kompleksitas ini
muncul karena pelayanan rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan,
pendidikan, dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis
disiplin, agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang professional baik di
bidang teknis maupun administrasi kesehatan.Untuk menjaga dan meningkatkan mutu
rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu di
semua tingkatan.
Rumah sakit merupakan salah satu instalasi pelayanan
kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung berfungsi untuk memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat agar suatu rumah sakit mendapatkan suatu citra
yang lebih baik maka rumah sakit tersebut harus meningkatkan pengelola rekam
medis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 034/Birhup/1972 yaitu di
wajibkan semua rumah sakit untuk menyelenggarakan rekam medis (Depkes RI,
1997).
Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien. (Permenkes No. 269 Tahun2008). Rekam medis disebut
lengkap apabila rekam medis tersebut telah berisi seluruh informasi tentang
pasien termaksud resume medis, keperawatan dan seluruh hasil pemeriksaan
penunjang serta telah di paraf oleh dokter yang bertanggung jawab, waktu
maksimal masuk ke bagian rekam medis untuk pasien rawat inap adalah 2x24 jam,
dengan standar kelengkapan pengisian rekam medis 95%.
Rekam
medis juga mempunyai peran yang sangat penting dibidang administrasi dan
keterampilan di bidang pendidikan.Perkembangan dan kemajuan rekam medis
tergantung pada pelayanan rekam medis karena merupakan ujung tombak yakni awal
dari dimulainya aktivitas pelayanan kesehatan yang harus diberikan secara optimal.
Adapun tenaga yang berhak mengisi rekam medis antara lain dokter umum dan
petugas rekam medis yang merawat pasien di rumah sakit.
Pada
Undang-Undang kedokteran dinyatakan bahwa kelengkapan berkas rekam medis adalah
sebagai bahan bukti di pengadilan. Analisi rekam medis di rumah sakit dilakukan
dengan cara meneliti rekam medis yang dihasilkan oleh staf medis dan paramedis
serta hasil-hasil pemeriksaan dari unit-unit penunjang sehingga kebenaran
penempatan diagnosa dan kelengkapan rekam medis dapat dipertanggung jawabkan.
Kelengkapan
pengisian berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan akan memudahkan tenaga
kesehatan lain dalam memberikan kebijakan atau terapi kepada pasien. Selain itu
juga sebagai sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang
kemudian akan menjadi informasi yang berguna bagi pihak menajemen dalam
menentukan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pelayanan kesehatan
(Depkes, 2006).
Berdasarkan
survey awal di RSUD Sipirok penulis menyimpulkan bahwa permasalahan yang sering
terjadi dalam unit rekam medis adalah sering ditemukannya berkam rekam medis
yang tidak lengkap. Kasus yang sering terjadi karena petugas kurang mengetahui
pengisian berkas rekam medis, sehingga tidak diisinya identitas pasien dengan
lengkap.Berdasarkan latar belakang penulis diatas tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Tingkat Pengetahuan Petugas Dalam Pengisian Rekam
Medis Di Rumah Sakit Umum Daerah SipirokTahun 2014”.
1.2.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah dikemukakan di atas maka masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
- Bagaimana tingkat pengetahuan petugas dalam pengisian berkas rekam medis di RSUD Sipirok Tahun 2014 ?
- Bagaiman kelengkapan berkas rekam medis di RSUD Sipirok Tahun 2014
1.3.
Pembatasan
Masalah
Permasalahan
dalam penelitian dibatasi dengan maksud untuk memperoleh ruang lingkup yang
jelas dan menghindari terjadinya pengembangan analisis data. Adapaun
permasalahan dalam penelitian ini dibatasi yaitu :
- Bagaimana tingkat pengetahuan petugas dalam pengisian berkas rekam medis di RSUD Sipirok Tahun 2014.
- Bagaimana kelengkapan berkas Rekam Medis di RSUD Sipirok Tahun 2014
1.4.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah yang telah disebutkan diatas, maka rumusan masalah
penelitian ini dapat dirumuskan bagaimana Tingkat pengetahuan petugas dalam
pengisian rekam medis di rsud Sipirok Tahun
2014
1.5. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui :
- Tingkat pengetahuan petugas rekam medis dalam pengisian berkas rekam medis di RSUD Sipirok Tahun 2014
- Kelengkapan berkas rekam medis di RSUD Sipirok Tahun 2014.
1.6.
Manfaat
Penelitian
- Sebagai masukan bagi institusi Apikes dalam pengembagan ilmu pengetahuan
- Sebagai bahan masukan bagi peneliti dalam pendidikan dan pengembangan imu rekam medis.
- Untuk menambah wawasan rumah sakit khususnya rekam medis.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Defenisi Rekam Medis
Defenisi
Rekam Medismenurut Permenkes No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang
dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain
identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan
merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau
dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam
rangka palayanan kesehatanbentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis
lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan
dalam pelayanan kesehatan.Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk
pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan
informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan
medis dan lainnya.Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai
aturan yang berlaku.
Menurut Edna K Huffman: Rekam
Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan
bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani
pengobatan.
2.2.Tujuan Rekam Medis
MenurutDepkes
RI (1994) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini
harus di dukung oleh sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar.
Tertib administrasi merupakan salah satu factor yang menentukan di dalam upaya
pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Tujuan
utama (primer) rekam medis terbagi dalam 5 kepentingan yaitu untuk :
- Pasien, rekam kesehatan merupakan alat bukti utama yang mampu membenarkan adanya pasien dengan identitas yang 23 jelas dan telah mendapatkan berbagai pemeriksaan dan pengobatan disarana pelayanan kesehatan dengan segala hasil serta konsekuensi biayanya.
- Pelayanan pasien, rekam kesehatan mendokumentasikan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, penunjang medis dan tenaga lain yang bekerja dalam barbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
- Manajemen pelayanan, rekam kesehatan yang lengkap memuat aktivitas yang terjadi dalam manajemen pelayanan sehingga digunakan dalam menganalisis berbagai penyakit, menyusun pedoman praktik, serta untuk mengevaluasi mutu pelayanan yang diberikan.
- Menunjang pelayanan, rekam kesehatan yang rinci akan mampu menjelaskan aktivitas yang berkaitan dengan penanganan sumber-sumber yang ada pada organisasi pelayanan di rumah sakit, menganalisis kecenderungan yang terjadi dan mengomunikasikan informasi di antara klinik yang berbeda.
- Pembiayaan, rekam kesehatan yang akurat mencatat segala pemberian pelayanan kesehatan yang diterima pasien.
Tujuan sekunder rekam
kesehatan ditujukan kepada hal yang berkaitan dengan lingkungan seputar
pelayanan pasien yaitu untuk kepentingan edukasi, riset, peraturan dan
pembuatan kebijakan ( Hatta, 2009 ).
2.3.
Kegunaan Rekam Medis
Menurut Depkes
RI (1994)kegunaan berkas rekam medis dapat dilihat dariberbagai aspek, diantaranya adalah :
a. Aspek
Administrasi
Suatu berkas
rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b. Aspek Medis
Suatu berkas
rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai
dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c. Aspek Hukum
Suatu berkas
rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya
kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek Keuangan
Suatu berkas
rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai
bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya
bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit
tidak dapat di pertanggungjawabkan
e. Aspek Penelitian
Suatu berkas
rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung data atau
informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang
diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan
referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
f. Aspek
Dokumentasi
Suatu berkas
rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan
yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan
laporan rumah sakit.
2.4. Sistem Pengelolaan RekamMedis
2.4.1. Sistem Penamaan Rekam Medis
1. Pengertiaan Nama
Nama adalah suatu identitas individu, yang membedakan antara
individu yang satu dengan yang lainnya.
2. Pengertian Sistem Penamaan dalam
Dokumen Rekam Medis
Sistem penamaan adalah tata cara penulisan nama seseorang
pasien dalam dokumen rekam medis (DRM), yang bertujuan untuk membedakan antara
pasien yang satu dengan pasien yang lainnya.
3. Tata Cara Pemberian Nama
Penulisan nama dalam dokumen rekam medis terdiri dari
beberapa cara yang dikelompokan dari jenis nama seorang pasien, antara lain :
a. Penulisan Nama Orang Indonesia
Di
lapangan nama Indonesia ternyata dikelompokan ke dalam beberapa kelompok, yaitu
:
1) Nama tunggal, cara penulisan namanya
adalah sesuai dengan nama aslinya.
Contoh : Nama => Jajang, Ditulis
=> Jajang
2) Nama majemuk, cara penulisannya
adalah sesuai dengan nama aslinya.
Contoh : Nama => Anton Baskara,
Ditulis => Anton Baskara
3) Nama singkatan, dibedakan menjadi
dua yakni nama singkatan yang diketahui kepanjangannya dan nama singkatan yang
tidak diketahui kepanjangannya.
a) Nama singkatan yang tidak diketahui
kepanjangannya, cara penulisannya yakni :
Contoh :
Nama => A. Bambang Rano, Ditulis => Rano Bambang, A
b) Nama singkatan yang diketahui
kepanjangannya, cara penulisannya yakni :
Contoh :
Nama => R.I. Sopyan, Ditulis => Sopyan Rais Idris
4. Tata Cara Pemberian Nama yang Sering
Dilakukan Di Lapangan
Secara teori memang terdapat banyak sekali tata cara
pemberian nama pasien di Dokumen Rekam Medis berdasarkan jenis nama tersebut.
Namun, tata acara pemberian nama yang sering dilakukan di lapangan biasanya
lebih praktis dan memang menyesuaikan dengan kebijakan institusi kesehatan
tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan menjadi lebih cepat, dan biasanya
disesuaikan dengan suatu efektifitas dan efisiensi yang ingin didapatkan oleh
institusi kesehatan.Berikut adalah tata cara penulisan nama yang biasa terjadi
di lapangan :
a. Cara Penulisan Nama Pasien Umum,
contoh :
Ø Nama pada kartu identitas, misal :
Anwar Kairo
Ø Penulisan nama pada kartu pasien,
menjadi : Anwar Kairo
b. Cara Penulisan Nama Pasien Bayi,
contoh :
Ø Nama Ibu melahirkan, misal : Siti
Aisah
Ø Penulisan nama bayinya, misal : By.
Ny. Siti Aisah
(Direktorat
Jenderal Bina Pelayanan Medik. 2006)
Nama Orang Indonesia
a) Nama tunggal
Contoh:
namaSumarto diindeks &
ditulis menjadi Sumarto
namaSuryadi diindeks &
ditulis menjadi Suryadi
b) Nama majemuk
Contoh:
namaAmir Hamzah diindeks
& ditulis menjadi Amir Hamzah
namaGuna Jaya diindeks &
ditulis menjadi Guna Jaya
c) Nama keluarga
nama orang Indonesia yang
menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama keluarganya.
Contoh:
Nama Danan Hadisubroto
diindeks & ditulis menjadi Hadisubroto Danan
Nama Masruri Joyokusumo
diindeks & ditulis menjadi Joyokusumo
d) Bukan nama keluarga
diindonesia nama keluarga belum
dikenal secara luas. Banyak nama orang Indonesia yang terdiri lebih dari satu
atau dua kata. Akan tetapi nama itu adalah nama sebenarnya, bukan nama
keluarga. Hal ini akan membingungkan petugas. Untuk menghindari hal tersebut,
maka untuk nama orang Indonesia yang terdiri dari lebih dari satu atau dua
kata, kata terakhir dijadikan kata tangkap utama atau dianggap sebagai nama
keluarga.
Contoh:
Nama Bagus Basudewo diindeks
& ditulis menjadi Basudewo Bagus
Nama Didi Sukardi diindeks
& ditulis menjadi Sukardi Didi
e) Nama wanita yang mempergunakan nama laki-laki
nama wanita Indonesia yang
mempergunakan nama laki-laki diindeks dan ditulis nama laki-laki dijadikan kata
tangkap utama dalam mengindeks.
Contoh:
Nama Neno Warisman diindeks & ditulis menjadi Warisman Neno
Nama Erni Johan diindeks & ditulis menjadi Johan Erni
f) Nama pemandian
orang Kristen biasanya menggunakan nama
pemandian/baptis, maka nama tersebut diindeks & ditulis menurut nama
terakhir.
Contoh:
Nama Florensius Suhardi diindeks & ditulis menjadi Suhardi Florensius
Bartolomeus
Marwan Suganda
diindeks & ditulis ÆSuganda Marwan Bartolomeus
g) Nama gelar
1) Gelar kesarjanaan
Drs (Doktorandus), S.H (Sarjana Hukum), M.P.H(Master
of Pubic Health)
2) Gelar kepangkatan
Mayor, Letnan Colonel, Mayor Jendral
3) Gelar keagamaan
Pendeta,
Pastur, Haji
4) Gelar kebangsawanan
R.M(Raden
Mas), B.R.A(Bendoro Raden Ayu), B.R.M (Bendoro Raden Mas)
5) Gelar kekeluargaan
Tn (Tuan),
Nn (Nona), Ny(Nyonya)
h)Nama
singkatan
v Nama singkatan yang tidak diketahui
kepanjangannya
Nama yang didahului dengan
singkatan, tetapi tidak diketahui kepanjangannya, yang diutamakan adalah nama
lengkapnya.
Contoh:
A. Mintorogo menjadi Mintorogo,
A.
A. S Mardiatmoko menjadi Mardiatmoko,
A. S.
Akhmad B.
Sugianto menjadi Sugianto Akhmad, B.
Drs. Sigit
P. Mulyanto menjadi Mulyanto Sigit,P.(Drs)
v Nama singkatan yang diketahui kepanjangannya
Apabila nama didahului dengan nama
singkatan dan singkatan itu diketahui kepanjangannya, maka singkatan ditulis
kepanjangannya dan diindeks menurut yang telah dibicarakan.
Contoh:
I. R
Rais menjadi Rais Idwan Ridwan
M. Sy. Harahap menjadi Harahap
Muslim Syamsul
A. M.
Ghani menjadi Ghani Abdul Muntolib
B. M
Diah menjadi Diah,Burhanuddin Mochammad
Wulandari S menjadi Sulardiyanto
Wulandari
2.4.2.
Sistem
Penomoran Rekam Medis
Sistem
penomoran dikenal dengan istilah numbering sistem, ini penting artinya
untuk kesinambungan informasi.Dengan menggunakan sistem penomoran, maka
informasi-informasi dapat secara runtut dan meminimalkan informasi yang hilang.
Tujuan
memberi nomor RM pada dokumen RM adalah mempermudah pencarian kembali dokumen
RM yang telah terisi berbagai informasi tentang pasien kemudian datang kembali
berobat di sarana pelayanan kesehatan yang sama yaitu dengan mencari nomor RM
yang telah diberikan kepada pasien.
Ada 3 sistem pemberian nomor pasien
:
1.
Pengertian Sistem Penomoran dalam
Rekam Medis
adalah tata cara penulisan nomor yang diberikan kepada
pasien yang berobat ke institusi pelayanan kesehatan sebagai bagian indentitas
pribadi pasien yang bersangkutan.
2.
Tujuan Pemberian Nomor Rekam Medis,
yang terdiri dari :
- Petunjuk dari pemilik DRM masing-masing pasien dan identitas pasien
- Memudahkan dalam penyimpanan DRM
- Memudahkan dalam menemukan kembali DRM
3.
Karakteristik Nomor Rekam Medis
Nomor rekam medis biasanya terdiri
dari 6 digit angkat, yang dibagi menjadi 3 bagian, yakni kelompok digit awal,
kelompok digit tengah, kelompok digit akhir, contohnya : 45.60.99 => 45
(digit awal), 60 (digit tengah) dan 99 (digit akhir).
2.4.3 Sistem Pemberian Nomor Rekam
Medis
Menurut notoadmodjo, S.2003 Tata
cara pemberian nomor rekam memiliki tata cara atau sistem berbeda, yang
meliputi :
a. Pemberian Nomor Rekam Medis Cara
Seri
Istilah
yang digunakan dalam pemberian nomor rekam medis dengan cara atau sistem ini
adalah Serial Numbering Sistem(SNS). Pemberian nomor rekam medis dengan
cara SNS ini adalah setiap penderita mendapat nomor baru setiap kunjungan/berobat
ke institusi pelayanan kesehatan. So, dengan kata lain satu pasien dapat
memiliki banyak/lebih nomor rekam medis. Penomoran dengan cara SNS ini dapat
disumpulkan KIB atau KIUP tak diperlukan lagi karena pasien pasti akan selalu
diberikan yang baru saat berobat.
Keuntungan dari SNS salah satunya adalah
pelayanan pendaftaran pasien akan menjadi lebih cepat terutama untuk pasien
lama, karena pasien akan diberikan dokumen rekam medis yang baru dengan nomor
rekam medis yang baru, sehingga tidak harus menunggu dokumen rekam medis yang
lama dengan nomor rekam medis yang lama ditemukan kembali.
Kerugian dari SNS terdiri dari :
Ø Informasi pelayanan klinis pasien
menjadi tidak berkesinambungan yang dapat merugikan pasien
Ø Membutuhkan biaya yang besar untuk
kebutuhan formulir rekam medis yang banyak, karena selalu menggunkan yang baru.
Ø Mempercepat penuhnya rak
penyimpanan.
Pemberian Nomor Rekam Medis Cara
Unit
Penomoran
Unit atau Unit Numbering Sistem(UNS) berbeda dengan
sistem/cara penomoran seri, kerena dalam cara ini setiap pasien yang berobat
hanya memiliki satu nomor rekam medis untuk selamanya selama pasien tersebut
berkunjung ke suatu institusi kesehatan. Dengan demikian, maka DRM pasien
tersebut tersimpan di dalam satu folder (berkas) dibawah satu nomor rekam
medis.
b. Pemberian Nomor Rekam Medis Cara
Seri Unit
Dikenal
dengan istilah Serial Unit Numbering Sistem(SUNS) adalah suatu sistem
gabungan antara sistem seri dengan sistem unit.Setiap pasien berkunjung ke
rumah sakit, kepadanya diberikan satu nomor baru, tetapi berkas rekam medis
yang terdahulu digabungkan dan disimpan di bawah nomor yang paling baru.
2.5. Kelengkapan Identitas Berkas Rekam Medis
Menurut
PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam
Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan
rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap
dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien
Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan
yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
- Identitas Pasien
- Tanggal dan waktu.
- Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
- Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
- Diagnosis
- Rencana penatalaksanaan
- Pengobatan dan atau tindakan
- Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
- Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
- Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien
Rawat Inap
Data pasien rawat
inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas
Pasien
b. Tanggal
dan waktu.
c. Anamnesis
(sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil
Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana
penatalaksanaan
g. Pengobatan
dan atau tindakan
h. Persetujuan
tindakan bila perlu
i.
Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j.
Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama
dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang
memberikan pelayanan ksehatan.
l.
Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga
kesehatan tertentu.
3. Ruang
Gawat Darurat
Data pasien rawat
inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
- Identitas Pasien
- Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
- c. Identitas pengantar pasien
- Tanggal dan waktu.
- Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
- Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
- Diagnosis
- Pengobatan dan/atau tindakan
- Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
- Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
- Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
2.6
. Pengetahuan
Petugas Rekam Medis
Pengetahuan
adalah segala maklumat yang berguna bagi petugas yang akan dilakukan. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa pengetahuan adalah persepsi yang jelas mengenai
sesuatu, pemahaman, pembelajaran serta kumpulan maklumat yang dapay digunakan
untuk menjawab persoalan ataupun memecahkan masalah yang dihadapi.
Pengetahuan petugas
tentang pengisian berkas rekam medis :
- Mengetahui apa saja yang harus dilengkapi dalam pengisian berkas rekam medis.
- Memahami cara penulisan berkas rekam medis dengan benar sesuai dengan buku Depkes 2006 yang terdiri dari penulisan nama, alamat orang yang dapat dihubungi, nomor rekam medisa dan usia pasien.
Penilaian
tentang pengetahuan sebagai indikator. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan
professional, baik anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang
berkaitan dengan perkembangan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan.
2.7. Kerangka Konsep
Berdasarkan
latar belakang dan tinjauan pustaka maka yang menjadi kerangka konsep dalam
karya tulis ilmiah adalah
0 komentar:
Posting Komentar