BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu.
- Proses pengawasan yang dilakukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu menurut peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemiilihan umum adalah :
- Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan oleh kuasa Pengadu dan/atau Pelapor.
- Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
- Alasan Pengaduan dan/atau Laporan
- Selain melampirkan kelengkapan, Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus.
- Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
- Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
- Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
- Setelah itu pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan, Verifikasi Materiel, Registrasi, dan Penjadwalan Sidang, lalu yang terakhir adalah persidangan sampai dengan selesai.
3. Proes pengambilan keputusan DKPP terhadap
penyelenggara pemilu adalah dalam pasal 32- 35, yaitu:
- Penetapan putusan dilakukan dalam rapat pleno DKPP paling lama 3 (tiga) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai.
- Rapat pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggota DKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
- Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian berita acara Persidangan.
- DKPP mendengarkan pertimbangan atau pendapat tertulis para anggota DKPP untuk selanjutnya menetapkan putusan.
- Penetapan keputusan dalam rapat pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara langsung atau melalui pemungutan suara elektronik.
- Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
- Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor dan pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
- Amar putusan DKPP
- Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP memberikan sanksi
- Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melakukan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor.
- DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.
- Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
- Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan.
- Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.
- Putusan DKPP disampaikan kepada Teradu dan/atau Terlapor dan Pengadu dan/atau Pelapor serta pihak-pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
- Dalam hal penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan DKPP menemukan dugaan pelanggaran di luar pelanggaran Kode Etik, DKPP menyampaikan rekomendasi kepada lembaga dan/atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
B.
Saran
- Penyelenggaraan pemilu harus lebih ditingkatkan pengawasannya. Karena semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara pemilu. Maka dari itu DKPP lah yang harus meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang telah ditentukan.
- Menurut peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemiilihan umum telah ditentukan pengawasan secara tertulis. Maka seharusnya tidak hanya tertulis tetapi harus lebih bisa di tuangkan dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.
- Apabila terjadi permasalahan yang ada pada saat pemilu tersebut maka DKPP lah yang akan menangani dan menindak lanjuti para pejabat penyelenggara pemilu dan karena keputusan DKPP ini bersifat final.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
A. Mukhtie Fadjar, 2013. Pemilu, Perselisihan Pemilu dan Demokrasi. Malang:
Setara Press. Halaman : 37.
C.S.T
. Kansil. “Hukum Tata Negara Republik
Indonesia” , PT. Rineka ...Cipta,
jakarta, 2000.
Janedjri M. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta:
Konstitusi .......Press (Konpress), halaman 5
Jubair
Situmorang, 2012. Politik Ketatanegaraan
Dalam Islam. Bandung : CV Pustaka Setia . halaman : 204.
Mangunsuwito. 2011. Kamus Saku Ilmiah Popuper Edisi Terbaru. .......Jakarta:
Widyatamma Pressindo.
Moh.
Mahfud MD, “Politik Hukum Pemilu”, 2012.
Konstitusi Press (konpress) . jakarta.
R.Subekti,
R.Tjitrosoedibio, 1989, Kamus Hukum, Jakarta
: PT. Karya Unipress, halaman: 88
Topo Santoso. 2011. Membangun demokrasi dengan menegakkan pemilu.
Jakarta : J!DSG. halaman: vii
Yulianto, Veri Junaidi, August Mellaz, “Memperkuat
Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu”, Konsorsium Reformasi Hukum .Nasional , November 2010
Jurnal/Makalah
Makalah jimly
asshidiqie, “Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Mengawal Kehormatan Pemilu.” Hari Jumat tanggal, 21 Juni, dan Hari Sabtu
tanggal 22 Juni 2013
Jurnal PENGENALAN TENTANG DKPP UNTUK PENEGAK .HUKUM Oleh Jimly Asshiddiqie.
kompas, 26 september 2006
Internet:
“Lembaga DKPP”, melalaui http://www.dkpp.go.id/index.php?mod=
tatic&page=lembaga, diakses pada tanggal 31Oktober 2013 pada pukul 14.10 wib
DKPP Langgar Hukum Tata Negara”, melalui .......http://www.sapujagatnews
.com/yusril-dkpp-langgar-hukum-tata-.......negara-serie-3/ diakses pada taggal 31 Okt -ober 2013 pada
pukul .......14.15 wib
“Pengertian Kedaulatan”, melalui http://Kamus-besar-bahasa-indonesia-online/com diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pada
pukul 16.55 wib Pengertian Kehormatan”, melaluihttp://mualang.wordpress.com
/2009/06/14/kehormatan-sebagai-nilai-dan-hak-asasi-manusia/ .diakses
pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 21.52 wib
“Penngertian Pengawasan”, melalui http://iamfadhli.wordpress
.com/2013/01/09/39-pengertian-pengawasan/ diakses pada tanggal .31 Oktober 2013 pada pukul 22.16 wib
http://m.merdeka.com/pemilu-2014/dkpp-tak-urusi-administrasi-.......pember hentian-anggota-kpu.html. (diakses pada tanggal 24 .......februari 2014 jam 10: 15)
(http://formatnews.com/v1/view.php?newsid=51048)
diakses
pada tanggal 31 Oktober 2013 (Pukul : 14.00)
Pertimbangan putusan
DKPP lembata NTT No.
61/DKPP-PKE-II/2013, .2013,
NTT
Hukum Tata Negara dan
Hak Asasi Manusia _ Iqra.htm
(http://lutfichakim.blogspot.com/2013/01/analisis-putusan-dewan-kehormatan.html)
0 komentar:
Posting Komentar