BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.                Kedudukan DKPP dalam Penyelenggaraan Pemilu.
            Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu menurut Pasal 23E UUD 1945 adalah “komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil), tetapi oleh undang-undang dijabarkan menjadi terbagi ke dalam 2 kelembagaan yang terpisah dan masing-masing bersifat independen, yaitu “Komisi Pemilihan Umum” (dengan huruf Besar) atau KPU, dan “Badan Pengawas Pemilihan Umum” atau BAWASLU (Bawaslu).

Berdasarkan ketentuan UU tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu menurut Pasal 23E UUD 1945 adalah “komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil), tetapi oleh undang-undang dijabarkan menjadi terbagi ke dalam 2 kelembagaan yang terpisah dan masing-masing bersifat independen, yaitu “Komisi Pemilihan Umum” (dengan huruf Besar) atau KPU, dan “Badan Pengawas Pemilihan Umum” atau BAWASLU (Bawaslu).  Tugas dan kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berkaitan dengan orang per orang pejabat penyelenggara pemilihan umum, baik KPU maupun Bawaslu. Dalam arti sempit, KPU hanya terdiri atas para komisioner di tingkat pusat, provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota. Demikian pula dalam arti sempit, Bawaslu hanya terdiri atas pimpinan atau anggota Bawaslu tingkat pusat dan Bawaslu tingkat provinsi. Namun, dalam arti luas, penyelenggara pemilihan umum itu, baik dalam lingkungan KPU maupun Bawaslu, menyangkut pula para petugas yang bekerja secara tetap atau pun yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc.
Yang bekerja secara tidak tetap, misalnya, adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di KPU atau yang bekerja di Bawaslu. Sedangkan yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc, misalnya, adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota atau pun petugas.
            Tugas dan kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berkaitan dengan orang per orang pejabat penyelenggara pemilihan umum, baik KPU maupun Bawaslu. Dalam arti sempit, KPU hanya terdiri atas para komisioner di tingkat pusat, provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota. Demikian pula dalam arti sempit, Bawaslu hanya terdiri atas pimpinan atau anggota Bawaslu tingkat pusat dan Bawaslu tingkat provinsi. Namun, dalam arti luas, penyelenggara pemilihan umum itu, baik dalam lingkungan KPU maupun Bawaslu, menyangkut pula para petugas yang bekerja secara tetap atau pun yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc.[1]
            Didalam Pasal 110 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa DKPP menyusun dan menetapkan satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
            DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, intregitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untuk memeriksa, megadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Tugas DKPP berdasarkan peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum  nomor 2 tahun 2012  tentang  pedoman beracara kode etik penyelenggara pemiilihan umum:
  1. Menerima pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
  2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
  3. Menetapkan Putusan; dan
  4.  Menyampaikan Putusan kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya, DKPP memiliki kewenangan untuk:
  1. Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain; dan
  3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan, ada hal menarik dimana pemegang kekuasaan seperti KPU dan Bawaslu mengeluhkan sistem kerja DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Singkatnya, keluhan tersebut karena DKPP kadangkala offside dan melahap porsi kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga lain. Bukti faktualnya yakni adanya putusan-putusan DKPP yang secara yuridis dan konseptual merupakan wilayah sengketa pemilu. Implikasi lanjutan dari putusan seperti ini adalah adanya akibat hukum berupa pengembalian hak konstitusional. Putusan dikeluhkan oleh Bawaslu, bahkan lebih jauh, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan teguran ke DKPP bahwa putusan diluar terkait pelanggaran kode etik merupakan produk yang cacat hukum.
Komisi II DPR menganggap pertemuan itu digelar untuk meminta penjelasan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama, putusan yang memerintahkan KPU untuk memverifikasi faktual 18 partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi. Anggota Komisi II DPR menganggap putusan DKPP itu melampaui kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia menganggap DKPP telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Padahal, kewenangan DKPP sebatas memutuskan pelanggaran etika. Keputusan DKPP tersebut dapat mengancam tahapan pemilu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta hancurnya wibawa penyelenggara pemilu di hadapan peserta pemilu.
DKPP tidak punya kewenangan untuk menentukan partai politik mana yang boleh dan tidak boleh mengikuti proses verifikasi faktual oleh KPU.
Keputusan DKPP yang memperbolehkan 18 partai politik mengikuti proses verifikasi faktual oleh KPU berarti membatalkan (ketetapan) keputusan KPU yang menyatakan 18 partai politik tidak lolos berdasarkan verifikasi administrasi oleh KPU.
Alasan atau pertimbangan DKPP mengikutsertakan 18 partai politik dalam proses verifikasi faktual adalah adanya pembangkangan, pemboikotan, dan ketidaktaatan jajaran sekretariat jenderal yang merupakan dissimilar process. Akibatnya, proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 menjadi terhambat dan dapat merusak proses dan hasil dari tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya keraguan, kecurigaan, ketidakpercayaan, dan kemarahan parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
            Pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu telah mendapatkan porsi masing-masing dalam menyelenggarakan kekuasaan. Dalam takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan telah diberikan secara proporsional untuk mewujudkan check and balances. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan porsi sebagai penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan porsi mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan porsi untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Tidak terlalu sulit untuk mengatakan demikian, karena menafsirkan norma di dalam Undang-Undang 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu tidak perlu ilmu penafsiran hukum seperti yang dimiliki oleh para Negarawan di Mahkamah Konstitusi, karena memang Undang-Undang 15/2011 telah mengaturnya secara jelas dan tegas mengenai pembagian porsi kekuasaan a quo.
Penegasan pembagian porsi kewenangan ini penting untuk diketahui oleh publik. Mengingat hubungan konfliktual yang muncul diantara pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu. Salah satu penyebabnya adalah perebutan dan penambahan  porsi kekuasaan oleh salah satu lembaga, yang sebenarnya telah mendapatkan porsi yang sudah cukup sebagai lembaga supporting system dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bertanggung jawab.
Penyebab diatas hanya merupakan sebiji benih yang berada di dalam lumbung kekuasaan. Terdapat juga benih konflik lainnya, diantaranya arogansi dan gengsi kelembagaan, profesionalisme dalam menjalankan kewenangan, khususnya terkait dalam penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang mengharuskan adanya interaksi di antara pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu. Bahkan bisa jadi, benih yang jangan sampai tumbuh subur adalah karena adanya kepentingan politik pemegang kekuasaan untuk merugikan dan/atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, yang diujung lorongnya terdapat keuntungan ekonomi dan upaya pelanggengan jabatan sebagai pejabat publik.[2]
B.                Bentuk Pengawasan Yang Dilakukan DKPP Terhadap Penyelenggaraan Pemilu.
Sistem pemilu apapun yang dipakai, upaya membentuk pemerintahan kuat dalam sistem pemerintahan parlementer lebih mudah dicapai karena parpol atau koalisi partai yang meraih kursi terbanyak di parlemen berhak membentuk pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah dalam sistem parlementer lebih mudah mencapai governability tinggi karena mereka mendapat dukungan mayoritas parlemen. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana soal governability pada sistem ini sering menghadapi masalah, akibat hasil pemilu legislatif sering tidak sejalan dengan hasil pemilu eksekutif. Atau, terjadi apa yang disebut dengan divided government atau pemerintahan terbelah, di mana presiden terpilih sering tidak didukung parlemen karena parpol atau koalisi parpol pendukung presiden terpilih tidak mampu meraih mayoritas kursi parlemen. Atau, legislatif didominasi oleh satu atau lebih parpol yang berbeda dengan parpol yang memegang kekuasaan eksekutif.
Perwakilan tiap daerah adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Para pihak dalam perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD adalah:
a.             Partai politik dan / atau perseorangan dalam peserta pemilu sebagai pihak pemohon ;
b.             KPU sebagai pihak termohon.[3]
Selain pihak termohon dan pemohon ada juga kemungkinan peserta pemilu yang menjadi pemohon berkepentingan terhadap perselisihan hasil pemilu. Biasanya diposisikan sebagai pihak terkait.
Proses pengawasan yang dilakukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu menurut peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum  nomor 2 tahun 2012  tentang  pedoman beracara kode etik penyelenggara pemiilihan umum  adalah :
1.             Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2.             Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh kuasa Pengadu dan/atau Pelapor.
3.             Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor;
b. identitas Teradu dan/atau Terlapor;
c. alasan pengaduan dan/atau laporan; dan
d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik.
4.         Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan; dan
c. alamat kantor.
5.         Alasan Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
a. waktu perbuatan dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan;
c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. cara perbuatan dilakukan.

Pasal 5
1.         Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain Pengadu dan/atau Pelapor;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan
c. alat bukti.
3.         Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus.
4.         Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6
1.         Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara:
a. langsung ; atau
b. tidak langsung.
2.         Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui petugas penerima Pengaduan.
3.         Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media nonelektronik.

Pasal 7
1.         Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
2.         Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
            Setelah itu pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan, Verifikasi Materiel, Registrasi, dan Penjadwalan Sidang, lalu yang terakhir adalah persidangan sampai dengan selesai.
            Kerjasama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu dengan pihak Kepolisian, baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat penting untuk dikembangkan. Tugas yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum secara teknis memang dikaitkan dengan komisi pemilihan umum dengan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasnya. Akan tetapi semua keputusan yang diambil, baik oleh KPU maupun Bawaslu dan juga oleh DKPP, semua berkenaan dan bersangkut paut dengan dinamika penyelenggaraan kompetisi politik yang diatur menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam iklim demokrasi yang baru dikembangkan selama lima belas tahun era reformasi, banyak sekali jabatan publik yang diperebutkan atau dikompetisikan, baik melalui pemilihan langsung melalui pemilu maupun pemilihan tidak langsung, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat.
Refleksi atas pemenuhan keadilan dalam Pemilu 2009 mesti dilakukan. Itu penting sebagai modal awal penataan system keadilan pemilu ke depan. Bagaimana melihat kelemahan dan tidak berjalannya sistem keadilan pemilu. Refleksi juga dilakukan untuk mengangkat kembali keberhasilan yang dicapai sehingga bisa diakomodir dalam penataan system ke depan. Identifikasi ini penting untuk menutup setiap kelemahan dengan harapan dalam Pemilu 2014 tidak kembali terulang. Atau paling tidak kebijakan yang akan disusun tidak salah arah atau justru menghilangkan keberhasilan sebelumnya.
            Refleksi tersebut paling tidak mencakup 3 (tiga) hal, khususnya terkait dengan apa yang akan dicapai dalam penyusunan kerangka system keadilan pemilu. Pertama, jaminan atas setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak. Kedua, apakah system yang dirancang dalam pemilu 2009 telah memberikan perlindungan dan bahkan mampu memulihkan hak pilih seseorang jika dilanggar. Terakhir, sudahkah system keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapat kanputusan yang adil dalam hal hak pilih mereka terlanggar. Konsep keadilan pemilu tersebut diharapkan mampu memotret kondisi pemilu 2009. Apakah keadilan pemilu telah terkonsep dengan baik, begitu juga dengan implementasinya.[4]
Dari segi penegakan hukum, Kepolisian juga dapat memahami dengan tetap apa dan bagaimana tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan apa dan bagaimana pula tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanakaan pemilihan umum. Penting disadari bahwa kedudukan dan peranan Bawaslu menurut ketentuan UU yang baru, yaitu UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, agak berbeda dengan kedudukan dan peranan Bawaslu sebelumnya menurut UU No. 22 Tahun 2007. Sekarang Bawaslu disebut sebagai lembaga semi atau quasi judisial juga, yaitu di bidang administrasi penyelenggaraan pemilu.
            Demikian pula DKPP, juga merupakan lembaga semi-judisial atau quasi yudisial, khususnya di bidang etika penyelenggara pemilu. Penting untuk disampaikan dalam forum yang penting ini, ketika pertama kali anggota KPU diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik, yang bersangkutan merasa terhina dan merasa diperlakukan tidak menyenangkan, sehingga karena itu ia mengadukan Ketua dan para anggota KPU dan Ketua dan para anggota DK-KPU ke pihak kepolisian. Itu terjadi pada tahun 2009, yaitu menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia.[5]
C.        Proses Pengambilan Keputusan DKPP Terhadap Penyelenggaraan Pemilu dan Akibat Hukum Keputusan Tersebut.
            Berdasarkan UU tentang Penyelenggara Pemilu, subjek yang dapat menjadi pihak yang berperkara di DKPP dapat mencakup pengertian yang luas dan dapat pula menyangkut pengertian sempit. Namun, dalam Peraturan tentang Pedoman Beracara DKPP, pengertian pihak yang dapat berperkara tersebut dibatasi, sehingga penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat secara realistis ditangani dan diselesaikan oleh DKPP. Lagi pula, DKPP juga perlu memberikan dukungan penguatan kepada KPU dan Bawaslu sendiri untuk menjalankan fungsinya tanpa harus menangani semua urusan dugaan pelanggaran kode etik sendiri. Hal-hal yang dapat diselesaikan sendiri oleh KPU dan Bawaslu atau pun hal-hal yang semestinya ditangani dan diselesaikan lebih dulu oleh KPU dan Bawaslu, tidak boleh secara langsung ditangani oleh DKPP dengan mengabaikan mekanisme internal KPU dan Bawaslu sendiri lebih dulu.
            Karena itu, idealnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik yang secara langsung dapat diajukan dan ditangani oleh DKPP dibatasi hanya untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi atau tingkat pusat. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota lebih dulu harus diklarifikasi dan ditangani oleh KPU Pusat atau Bawaslu Pusat. Jika pun laporan atau pengaduan terkait diajukan langsung oleh masyarakat, oleh partai politik atau pun oleh penyelenggara pemilu tingkat lokal kepada DKPP, maka laporan atau pengaduan tersebut akan diperiksa dan diselesaikan lebih oleh KPU atau Bawaslu melalui anggota anggota KPU atau anggota Bawaslu yang duduk sebagai anggota DKPP.
            Proes pengambilan keputusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu adalah dalam pasal 32- 35, yaitu:
- Pasal 32
  1. Penetapan putusan dilakukan dalam rapat pleno DKPP paling lama 3 (tiga) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai.
  2. Rapat pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggota DKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
  3. Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian berita acara Persidangan.
  4. DKPP mendengarkan pertimbangan atau pendapat tertulis para anggota DKPP untuk selanjutnya menetapkan putusan.
  5. Penetapan keputusan dalam rapat pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  6. Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara langsung atau melalui pemungutan suara elektronik.
  7. Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.

- Pasal 33
(1)       Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor dan pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
(2)       Amar putusan DKPP dapat menyatakan:
a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau
c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar.
(3)       Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP memberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
(4)       Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melakukan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor.
(5)       DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.
- Pasal 34
(1)       Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
(2)       Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan.
(3)       Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.
- Pasal 35
(1)       Putusan DKPP disampaikan kepada Teradu dan/atau Terlapor dan Pengadu dan/atau Pelapor serta pihak-pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
(2)       Dalam hal penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan DKPP menemukan dugaan pelanggaran di luar pelanggaran Kode Etik, DKPP menyampaikan rekomendasi kepada lembaga dan/atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
            Objek perkara yang ditangani oleh DKPP terbatas hanya kepada persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara pemilihan umum. Objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perseorangan individu secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama yang dipertanggung-jawabkan juga secara individu orang per orang. [6]
            Dengan perkataan lain, yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, bukan sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang. Yang dapat dituduh melanggar kode etik, bukan KPU atau Bawaslu sebagai institusi, tetapi orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut. Karena itu, pihak yang melaporkan atau yang mengadu harus mampu membuktikan apa saja yang telah dilakukan oleh orang per orang individu ketua atau anggota KPU atau Bawaslu yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Masalah penting yang sering kurang dipahami dengan baik atau kurang mendapat perhatian dalam perkembangan modern mengenai sistem peradilan adalah perspektif tentang keadilan restoratif (restorative justice). Pada umumnya, proses peradilan konvensional selalu dipahami dalam konteks paradigma keadilan retributif (retributive justice). Yang diutamakan dalam proses peradilan adalah sistem sanksi hukum yang bersifat menghukum, membalas dendam, melampiaskan sakit hati, atau menyalurkan kemarahan, baik korban dalam arti sempit ataupun korban dalam arti luas, yaitu masyarakat pada umumnya yang tidak puas, dan bahkan benci dan marah kepada penjahat yang telah melawan hukum dan merugikan masyarakat Dalam hukum pidana, tersedia sistem sanksi pidana mati, pidana penjara, pidana denda, dan sebagainya. Sedangkan dalam sistem peradilan etika diadakan sanksi teguran dan sanksi pemberhentian dari jabatan publik. Semua bentuk sanksi hukum maupun etika tersebut bersifat pembalasan dengan cara menghukum dan melampiaskan amarah.
Namun dewasa ini, teori pembalasan ini mendapatkan perlawanan yang semakin kuat dan kritis di kalangan para ahli, seiring makin berkembang-luasnya kesadaran baru mengenai standar-standar kemanusiaan global. Hukuman atau pidana mati semakin dipersoalkan dalam teori dan praktik, dan demikian pula sanksi penjara dipandang makin lama makin tidak efektif dalam mengendalikan kecenderungan perilaku menyimpang (deviant behaviors) dalam kehidupan masyarakat modern.
Di bidang pemberantasan korupsi, misalnya, semakin luas aspirasi mengenai pentingnya pengenaan sanksi perampasan harta kekayaan dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik. Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus dirampas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, kecuali ia mampu membuktikan bahwa bagian-bagian mana dari harta kekayaan yang dimilikinya itu yang diperoleh dengan cara yang memang sah menurut hukum. Sistem sanksi yang demikian ini dianggap lebih bersifat memulihkan kerugian negara daripada sekedar melampiskan balasan sanksi penjara ataupun pidana mati bagi penjahat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dengan sistem sanksi perampasan harta tersebut, kepentingan kerugian kekayaan negara dapat dipulihkan sebagaimana mestinya, bukan sekedar melampiskan kemarahan kepada korupsi dan kepada koruptor.
Cara pandang keadilan restoratif ini merupakan warisan umat manusia dalam sejarah pra-modern yang cenderung mulai direvitalisasi kembali untuk kepentingan masa kini. Oleh karena itu, jika seseorang terbukti melanggar hukum, yang penting mendapat perhatian justru adalah nasib korban yang harus dipulihkan. Masalahnya kemudian jika dikaitkan dengan peradilan pidana dan peradilan etika penyelenggara pemilu yang tidak berkaitan dengan proses pemilu ataupun dengan hasil pemilu, melainkan hanya dengan perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu, timbul masalah yang boleh jadi belum saatnya dipertimbangkan mengenai relevansi dan urgensinya. Misalnya, 5 orang anggota KPU suatu daerah terbukti melanggar kode etik, sedangkan sebagai akibat langsung dari adanya pelanggaran itu, ada pasangan calon yang digugurkan haknya oleh kelima orang anggota KPU tersebut, seperti yang terjadi pada pemilihan Bupati Pamekasan pada akhir tahun 2012 yang lalu.
Jika putusan DKPP ditetapkan mengenai hal itu masih berada dalam jadwal, yaitu 1 hari sebelum berakhirnya jadwal tahap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU setempat, apakah putusan DKPP itu dapat dimanfaatkan untuk mengoreksi penetapan calon tersebut oleh KPU yang kelima anggotanya diberhentikan oleh putusan DKPP tersebut?
Kelima anggota KPU Kabupaten setempat diberhentikan, maka menurut undang-undang KPU setingkat di atasnya bertanggungjawab mengambilalih pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU setempat. Namun, ada beberapa kendala yang ditemukan dalam praktik, misalnya karena keberadaan DKPP sendiri masih baru dan belum dikenal luas, KPU tingkat provinsi sendiri atau pun KPU yang bersangkutan tidak dapat diharapkan cekatan bertindak dalam melaksanakan putusan DKPP itu, termasuk akibat hukumnya, dimana KPU tentu saja berwenang menambahkan pasangan calon yang tadinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat setelah adanya putusan DKPP.
Untuk membantu KPU Provinsi, DKPP dapat saja menuangkan advis hukum mengenai hal itu dalam ‘ratio-decidendi’ atau pertimbangan putusan yang secara substantif dapat dipandang sebagai advis yang bersifat anjuran moral kepada KPU untuk bertindak. Bahkan, agar lebih tegas dan mudah dipahami, DKPP dapat pula berinovasi dengan menuangkan advis etik tersebut dalam rumusan amar sehingga memiliki daya ikat dan daya bimbing yang lebih kuat dan efektif.
            Namun demikian, inovasi semacam itu sangat rawan disalah-gunakan di satu segi, dan mudah pula mengundang kontroversi sebagai akibat reaksi pro dan kontra terhadap putusan DKPP. Mengapa demikian? Sebabnya ialah kesadaran mengenai pentingnya perspektif ‘restorative justice’ itu masih sangat tipis di kalangan masyarakat. Hukum pun masih dipahami hanya sebagai persoalan prosedur yang bersifat formal. Hukum hanya dipandang sebagai kata-kata tekstual, bukan dan belum dipahami sebagai instrumen keadilan yang bersifat substantif dengan memberikan solusi keadilan yang pasti dan kepastian yang adil. Inovasi semacam ini juga rawan disalahgunakan bagi pencari keadilan yang semu, yaitu DKPP rawan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan dalam menghadapi keputusan KPU yang tidak menguntungkan bagi partai politik atau pun pihak-pihak terkait.[7]
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum yang lebih lanjut sesudah berlakunya putusan DKPP sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum. Mengikat artinya putusan itu langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan termasuk badan-badan peradilan terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu sebagaimana mestinya. Pelaksanaan atau eksekusi putusan DKPP itu wajib ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya oleh KPU, Bawaslu, atau pun oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.
Putusan-putusan DKPP dan keputusan-keputusan administratif atau yang biasa dikenal sebagai keputusan-keputusan tata usaha negara yang melaksanakan putusan DKPP tersebut, tidak dapat dijadikan objek perkara di pengadilan, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena menurut UU tentang Penyelenggara Pemilu, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Sifat final dan mengikat ini sudah dipahami bersama oleh Ketua dan semua unsur Pimpinan Mahkamah Agung dalam pertemuan bersama antara DKPP dan Pimpinan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu. Bahkan hal tersebut sudah lebih dulu dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dalam pertemuan konsultasi DKPP dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
            Secara normatif dan formal, putusan DKPP tidak berkaitan dengan proses tahapan pemilihan umum. Sebabnya ialah, objectum litis perkara di DKPP hanya berkaitan dengan isu persona aparat penyelenggara pemilihan umum, maka dengan sendirinya putusan DKPP pun tidak mengandung akibat hukum terhadap proses atau tahapan pemilihan umum. Objek perkara di DKPP juga tidak tergantung kepada ‘tempos delicti’ atau saat kapan suatu perbuatan melanggar kode etik. Misalnya, meskipun pemilihan Walikota Depok telah berlangsung 2 tahun sebelumnya dan putusan sengketa hasil pemilu telah bersifat final dan mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Komisi Pemilihan Umum, tetapi di kemudian hari terbukti adanya perbuatan melanggar kode etika yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Depok dalam proses pemilihan Walikota Depok 2 tahun sebelumnya itu, tetap saja DKPP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi 2 tahun sebelumnya itu.
            Ternyata, dari pemeriksaan yang bersifat terbuka oleh DKPP, terbukti bahwa Ketua KPU Kota Depok memang telah melanggar kode etika, maka atas dasar itu ia diberhentikan berdasarkan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Namun, putusan DKPP itu tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan Walikota yang telah terpilih dan bahkan telah menjalankan tugasnya selama 2 tahun, meskipun Ketua KPU Kota Depok telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP. Sebabnya adalah bahwa antara persoalan pelanggaran kode etik aparat KPU dan proses pemilihan Walikota dan bahkan dengan persoalan sengketa mengenai hasil pemilihan itu, sama sekali tidak dapat dapat dikaitkan berdasarkan prinsip sebab-akibat atau kausalitas.[8]      
Salah satu contoh kasusnya adalah: Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012, putusan tersebut merupakan putusan dalam pengaduan perkara Nomor 055/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 25/DKPPPKE-I/2012 dan pengaduan Nomor 045/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 26/DKPP-PKE-I/2012 yang diajukan oleh Pengadu I yaitu, Muhammad,(Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia) dan Pengadu II yaitu, Said Salahuddin (Pegiat Pemilu/Konsultan Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA).
Muhammad (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia) sebagai Pengadu I menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 2 Juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 7 huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bawaslu mengkualifikasikan temuan pelanggaran tersebut dengan menarik ke dalam konstruksi etika, yakni Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diduga tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, tidak tegas, tidak prosedur, tidak tertib, dan tidak ada kepastian hukum, dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan Partai Politik.
Menyatakan pengaduan Pengadu terbukti untuk sebagian, dan membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar 18 (delapan belas) partai politik calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 (dua belas) partai politik yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 (enam) partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu dan kedelapan belas partai politik tersebut di atas harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 adalah dugaan Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 Melampaui Kewenangannya berdasarkan pengaduan dari temuan-temuan pengadu, jawaban Teradu dan setelah menjalani proses persidangan, pada 27 November 2012 akhirnya DKPP membacakan putusannya Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 yang pada intinya memutuskan bahwa :
  1. Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU RI tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyatakan Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Wakil Kepala Biro Hukum melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
  3. Memrintahkan kepada KPU agar mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini, dan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Terhadap Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 tersebut, kami menyatakan bahwa DKPP telah keliru menilai pengaduan para pengadu dan bahkan melampaui batas kewenangannya (out of authority). Sehingga menjadi alasan kenapa putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 sangatlah kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena DKPP memberikan sebuah putusan yang tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu. Padahal sebenarnya UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan batasan kepada DKPP yang hanya memiliki tugas utama menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP dalam memutus perkara tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip ultra petita atau dilarang untuk memberikan putusan diluar dari apa yang tidak diminta.
Selain itu, jika kita mengkaji secara mendalam terhadap Putusan DKPP, maka kita secara jelas dapat menyatakan bahwa Putusan DKPP melampaui batas kewenangannya (out of authority) yang tercermin pada pokok putusannya, yaitu sebagai berikut :
1.                 Tentang Putusan DKPP yang merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap pihak terkait yaitu kepada Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Wakil Kepala Biro Hukum. Padahal, pihak-pihak  terkait tersebut sesungguhnya tidak termasuk para pihak dalam perkara Pelanggaran Kode Etik yang diadukan oleh pengadu ke DKPP, karena pengadu hanya mengadukan Teradu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU RI.
Merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2011 menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Selanjutnya Pasal 55 UU No. 15 Tahun 2011 menjelaskan, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU dibentuklah Sekretariat Jendral KPU. Sehingga dapat diartikan UU No. 15 Tahun 2011 memberikan penjelasan bahwa, yang dimaksud penyelenggara Pemilu adalah Komisoner KPU bukanlah Sekretariat Jendral KPU, karena secara tegas Sekretariat Jendral KPU hanyalah berfungsi sebagai pendukung dari tugas dan dan wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Apabila dilihat dari aspek hukum, maka DKPP dapat dinilai keliru dalam menerapkan norma hukum. Karena sebenarnya Sekretariat jenderal KPU sebagai birokrasi yang terdiri dari PNS tentu taat terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik PNS. Sehingga Kode Etik yang dimiliki oleh Sekretariat jenderal KPU sebagai birokrasi yang terdiri dari PNS tentunya berbeda dari Kode Etik yang berlaku bagi Komisioner KPU. Sebagai PNS, tugas dan penilaian terhadap kesekjenan harus berdasarkan undang-undang tentang PNS. Sedangkan DKPP sebagai lembaga penegak etika penyelenggara pemilu harus berdasarkan pada undang-undang penyelenggara pemilu.
Apalagi di dalam keterangannya, Sekjend KPU memaparkan beberapa point yang pada intinya membantah tuduhan-tuduhan yang bahwa pihaknya melanggar kode etik, seperti : Tidak benar kalau Sekjend KPU kesulitan untuk menghadirkan 68 personil untuk melaksanakan verifikasi partai politik. Begitu juga Biro Hukum telah bekerja optimal seperti penyiapan PKPU, penyiapan aplikasi bekerjasama dengan BPPT, yang tidak sesuai dengan pernyataan bahwa dukungan Sekretariat Jenderal tidak optimal terhadap kebijakan KPU,saat  RDP antar KPU dan Kimisi II DPR tanggal 23 Oktober 2012.
2.                 Berkaitan dengan Putusan DKPP yang menyatakan bahwa, agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual. Putusan ini sesungguhnya menyatakan bahwa 18 partai politik yang sebelumnya oleh KPU dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, maka melalui Putusan DKPP ini secara otomatis dinyatakan 18 partai politik telah lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap verifikasi faktual.
Padahal sebenarnya kelolosan dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU menjadi syarat mutlak bagi keikutsertaan tahap verifikasi faktual, seperti dijelaskan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Sehingga nantinya ketika KPU menjalankan perintah DKPP maka proses verifikasi faktual atas 18 parpol yang sebulumnya tidak lolos verifikasi administrasi adalah tidak memiliki dasar hukum.
Putusan DKPP yang memerintahkan KPU terhadap 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrsi untuk ikut serta pada tahap verifikasi faktual, bukanlah merupaka ranah etik penyelenggara pemilu, tetapi merupakan sengketa administrasi pemilu. Maka berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bukan ranah kewenangan DKPP.
Selain itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Karena verifikasi parpol adalah bagian dari tahapan pemilu, maka terhadap Putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap 18 parpol yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi adalah bentuk intervensi DKPP terhadap KPU yang menyelenggarakan pemilu dan hal tersebut juga sangat berbahaya karena dapat mengancam independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. 
3.                 Putusan DKPP juga memerintahkan kepada KPU agar melakukan verifikasi faktual dengan “tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu” serta harus mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU untuk ikut verifikasi faktual. Jadwal tahapan Pemilu yang berlaku selanjutnya adalah jadwal tahapan Pemilu yang berlaku pada saat Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012 dibacakan. Yaitu Peraturan KPU No. 15 tahun 2012, tetapi pasca dibacakannya putusan DKPP, KPU telah memperbaruhinya kembali dengan Peraturan KPU No. 18 tahun 2012.
Terhadap putusan DKPP ini dapat dinilai tidak realistis bagi KPU, karena secara waktu sekarang telah sampai pada masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Maka Putusan ini bukan malah menyelesaikan permasalahan malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penyelenggaraan pemilu. Putusan DKPP tersebut terlihat jelas bahwa lagi-lagi DKPP melampaui kewenangannya yang dimiliki (out of authority) yang sebenarnya tidak ada sama sekali kaitannya dengan kode etik, melainkan memutuskan sampai menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu yang menjadi ranah kekuasaan KPU.
4.                 Yang terakhir adalah berkaitan dengan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012 yang “memerintahkan” kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini, dan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Mengingat berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011, putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat, dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat membatalkan putusan DKPP tersebut. Maka berarti melekat dengan seluruh konsekuensinya KPU harus menerima, tidak ada kata lain bagi KPU kecuali menjalankan seluruh keputusan DKPP. Padahal Putusan DKPP tersebut menimbulkan dua sisi yang saling kontradiktiktif, yaitu disatu sisi DKPP memutus perkara yang diluar dari kewenangannya (out of authority) tetapi disisi lain DKPP memerintahkan agar KPU melaksanakannya. Sehingga pada akhirnya putusan DKPP tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan DKPP tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dan legitimasi secara tidak langsung kepada DKPP dikemudian hari untuk dapat mengintervensi tahapan-tahapan pemilu selanjutnya dengan alasan ada pengaduan terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Jika hal tersebut menjadi kenyataan, maka DKPP akan menjadi lembaga yang seenaknya dapat memutuskan perkara yang bukan merupakan tugas dan wewenangnya.
Analisis terhadap Proses Persidangan nya adalah :
1.        Sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU pertama kali dilaksanakan, pada proses persidangan pertama ini Komisioner KPU Ida Budiati menuding terkendalanya tahapan verifikasi karena ulah Sekretariat Jenderal yang melakukan pembangkangan birokrasi. Namun dalam sidang kedua yang dilakukan, Sekretariat Jenderal KPU dalam sidang kedua membantah pernyataan Komisioner KPU Ida Budiati. Sekretariat Jenderal KPU Suripto Bambang dalam pledoinya menuding Ida membohongi sidang DKPP dengan menyatakan bahwa, sehubungan dengan pernyataan bahwa Sekretariat Jenderal mengadakan rapat tanggal 24 Oktober 2012 adalah bagian dari pemboikotan Pemilu dan pembangkangan birokrasi hal itu adalah tidak benar.
Namun DKPP tidak mempertimbangkan sama sekali pembelaan dari Sekretariat Jenderal KPU dengan tetap memutuskan bahwa Sekretariat Jenderal KPU terbukti melanggar Kode Etik dan memerintahkan KPU untuk memberikan saksi. Putusan DKPP tersebut jauh menyimpang dari koridor kewenangannya yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, disamping itu juga salah dalam menerapkan norma hukum.
2.    Adapun, dalam sidang ketiga yang dilaksanakan, dalam persidangan terungkap fakta mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan keterlibatan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam tahapan verifikasi partai politik. Pada persidangan itu pengadu menyatakan bahwa, keterkaitan IFES dalam program SIPOL ini dinilai sebagai ketidakmandirian Teradu dan karena itu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena merupakan bantuan asing. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dinyatakan, bahwa asas yang menjadi pedoman bagi setiap anggota penyelenggara Pemilu adalah "mandiri". Namun DKPP memutuskan lain dengan menyatakan para Teradu tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
DKPP cenderung tidak memperhatikan aspek hukum dalam menyikapi keterlibatan IFES dalam tahapan verifikasi partai politik. Tetapi DKPP memutuskan hanya berdasarkan output atau hasil dari aplikasi SIPOL yang justru membingungkan dan menambah beban sebagian partai politik yang mengikuti verifikasi. Berdasarkan hal itu DKPP berkesimpulan bahwa dalam penerapan SIPOL para Teradu terbukti tidak merencanakan dengan baik dan tidak sanggup mengatasi kekurangan dan kesalahan dalam penerapannya. Sehingga DKPP memutuskan para Teradu tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam hal ini, seharusnya DKPP justru lebih memperhatikan terkait dengan aspek hukum keterlibatan IFES dalam tahapan verifikasi partai politik, bukan malah mempertimbangkan aplikasi SIPOL.[9]

                                                                                                                  

0 komentar:

Posting Komentar