BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering
di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis (Constituer) yang berarti membentuk.
Pemakaian Istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukkan suatu negara
atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pemakaian istilah konstitusi dengan
UUD merupakan sesuatu yang berbeda, namun ada beberapa pakar juga menyatakan
bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD.
UUD merupakan
terjemahan istilah dalam bahasa Belanda yaitu Gronwet. Grond
artinya tanah/dasar, sedangkan Wet artinya Undang-Undang. Mencermati
dikotomi istilah constitution dengan Gronwet (UUD). maka L.J. Van
Apeldoorn membedakan dengan jelas kedua istilah tersebut. istilah Gronwet
adalah bagian tertulis dari Konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan
tertulis maupun tidak tertulis.
Herman Heller membagi pengertian
kosntitusi menjadi tiga sebagai berikut:
- Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
- Die Verselbstandigte rechtsverfassung. konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. jadi, mengandung pengertian yuridis.
- Die geshereiben verfasssung. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Dari pendapat tersebut,
dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jika pengertian Undang-Undang itu harus
dihubungkan dengan pengertian konstitusi. maka artinya, Undang-Undang Dasar itu
merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi tertulis saja.
Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi
mengandung pengertian logis dan politis.
Ada pun juga Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat Negara.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk,
struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konstitusi Menurut Para Ahli
Kekuasaan yang tak
terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi
merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan
pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan
sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah
negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan
berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di
tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian
setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling
tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.
Agar sebuah hukum dapat disebut
konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan
kepentingan rakyat
2.
Melindungi asas demokrasi
3.
Untuk melaksanakan dasar negara
4.
Bersifat adil
- K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
- Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
- Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
- L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
- Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
f.
Carl Schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai
4 sub pengertian yaitu;
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi
menjadi 2 pengertian yaitu:
- Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
- Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3.
Konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4.
Konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B.
Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan
yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara sebab
konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh
dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya. Walaupun konstitusi yang
terdapat di dunia ini tidak sama satu dengan lainnya baik dalam hal bentuk,
isi, maupun tujuan namun pada umumnya semuanya memiliki kedudukan formal yang
sama, yakni sebagai :
- Konstitusi sebagai Hukum Dasar sebab konstitusi berisi ketentuan dan aturan tentang perihal yang mendasar dalam kehidupan sebuah negara
- Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
C. Sifat Konstitusi
1.
Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab
untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit. Sedang
bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman. Jika
diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan
tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2.
Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang
artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang
memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang
besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat
hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun
perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan
yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
D. Tujuan Konstitusi
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
- Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
E. Nilai konstitusi
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
F.
Macam-Macam
Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengatur
perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak
tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
2.
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang
dalam praktik penyelenggaraan negara.
3.
Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4.
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
- konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
G.
Bedasarkan
Sifat Dari Konstitusi
a.
Flexible /atau luwes apabila konstitusi
/ undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b.
Rigid atau kaku apabila konstitusi atau
undang undang dasar sulit untuk diubah..
unsur
substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1.
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental(dasar).
3.
Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum Cara perubahan konstitusi.
a.
Syarat Terjadinya Konstitusi
yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.
Melinmdungi asas demokrasi.
c.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang
berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar Negara
d.
Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
H. Perubahan Konstitusi Atau UUD
Secara revolusi,
pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu
UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan
antara dasar _lasti dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar _lasti
dengan konstitusi _lasti pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan _lasti yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu _lasti. Dasar _lasti sebagai pedoaman
penyelenggaraan _lasti secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara
Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah _last dasar tertulis dan tidak
ter tulis sedangkan UUD adalah _last dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin _lastic sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.
Fungsi Sifat Dan Fungsi Konstitusi
Negara
sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel ( lues ) atau juga rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila knstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat . Contoh negara :
inggris ,selandia baru .
konstitusi dikatakan rigid atau kaku apabila
konstitusi itu sulit di ubah kapanpun contoh negara : amerika , kanada , jerman
, dan indonesia. fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah
J. Perubahan Konstitusi
Reformasi
politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dilakukan tanpa
diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi hukum yang menyeluruh juga tidak
mungkin dilakukan tanpa didasari oleh agenda reformasi ketatanegaraan yang
mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang
tidak setengah hati.
Perubahan
konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas
melakukan perubahan memahami tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan
anggota badan itu melakukan perubahan. Perubahan konstitusi tidak hanya
bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite
politik yang memengang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan
melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan
perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikendaki oleh masyarakat
yang diatur secara kenegaraan.
Perubahan
konstitusi harus didasarkan pada paradigma perubahan agar perubahan terarah
sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali
dari kelemahan sistem bangunan konstitusi lama, dan dengan argumentasi
diciptakan landasan agar dapat menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas
pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat.
Paradigma
ini mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan mendasar atau jiwa (gheist)
perubahan konstitusi. Nilai dan prinsip itu dapat digunakan untuk menyusun
telaah kritis terhadap konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi
perubahan konstitusi atau penyusunan konstitusi baru. Di samping persoalan
paradigma dalam perubahan konstitusi, juga perlu diperhatikan aspek teoritik
dalam perubahan konstitusi yang akan mencakup masalah prosedur perubahan,
mekanisme yang dilakukan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang akan
diubah.
Setiap
konstitusi tertulis lazimnya selalu memuat adanya klausul perubahan di dalam
naskahnya, sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil
pekerjaan manusia membuat dan menyusun UUD. selain itu, konstitusi sebagai acuan
utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu
kontrak sosial yang merefleksikan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh
komponen bangsa dan sifatnya sangat dinamis. Dengan demikian, konstitusi
memerlukan peremajaan secara periodik karena dinamika lingkungan global akan
secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pergeseran aspirasi masyarakat.
Pada awal era reformasi, muncul berbagai tuntutan reformasi yang didesakkan
oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu
antara lain sebagai berikut:
1.
amandemen UUD 1945
2.
penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
3.
penegakan supremasi hukum, penghormatan
hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4.
desentralisasi dan hubungan yang adil
antara pusat dan daerah (otonomi daerah);
5.
mewujudkan kebebasan pers
6.
mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan
perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan
kekuasaan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup
memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan
penghormatan HAM. selain itu, didalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan
multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter,
sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional
di berbagai bidang kehidupan.
Adapu
Tujuan Perubahan UUD NRI 1945 Adalah Untuk
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945
- menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta pembentukkan lembaga-lembaga negara yang baru untuk megakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
- melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum
- menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
secara
konseptual dan strategis, ada empat pilar reformasi yang semestinya menjadi
acuan dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, termasuk
pembaharuan di bidang hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan
demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam demokrasi, rakyat adalah sumber dan sekaligus yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus diri mereka sendiri. setiap kekuasaan harus selalu
bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat. Kedua, mewujudkan
kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum.
Hukum
adalah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga,
pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain sehingga
terwujud kehidupan masyarakat yang mampu menjalankan tanggung jawab dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, meweujudkan
kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
K. Metode Perubahan
Konstitusi
Pembaharuan konstitusi
dimanapun didunia ini terutama tidak ditentukan oleh tata catra resmi (formal)
yang harus dilalui. Tata cara formal (fleksibel) tidak serta merta memudahkan
terjadinya perubahan UUD. Begitu pula sebaliknya, tata cara formal yang
dipersukar (rigid) tidak berarti perubahan UUD tidak akan atau akan
jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan perubahan UUD adalah berbagai
(pembaharuan) keadaan dimasyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham
negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan sistem ekonomi
akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi
kekuatan (forces) pendorong pembaharuan. Jadi, masyarakatlah yang
menjadi pendorong utama pembaharuan UUD. Demikian pula peranan UUD itu sendiri.
Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan
menjunjung tinggi UUD (konstitusi pada umumnya), yang akan menentukan UUD
tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.
KC Wheare pernah
mengingatkan, mengapa konstitusi perlu ditentukan pada kedudukan yang tinggi (supreme),
supaya ada semacam jaminan bahwa konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati
dan menjamin agar konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin
agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarangan.
Perubahannya haruis dilakukan secara hikmat, penuh sungguhan, dan pertimbangan
yang mendalam. Sasaran yang ingin diraih dengan jalan mempersulit perubahan
konstitusi antara lain:
L.
agar perubahan konstitusi dilakukan
dengan pertimbangan yang masak, tidak sembarangan dengan sadar (dikehendaki)
M. agar
rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan
dilakukan.
UUD yang baik selalu
menentukan sendiri prosedur perubahan atas dirinya sendiri. Perubahan yang
dilakukan di luar prosedur yang ditentukan itu bukanlah perubahan yang dapat
dibenarkan secara hukum (verfassung anderung). Inilah prinsip negara
hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan prinsip negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) yang
dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Di luar itu, namanya bukan 'rechtsstaat',
melainkan 'machtsstaat' yang hanya menjadikan perimbangan 'revolusi
politik' sebagai landasan pembenar yang bersifat "post
factum' terhadap perubahan dan pemberlakuan suatu konstitusi.
Menurut Sri Soemantri, apabila
dipelajari secara detail mengenai sistem perubahan konstitusi di berbagai
negara, paling tidak ada dua sistem yang sedang berkembang, yaitu RENEWEL
(Pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan AMANDEMENT
(Perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo Saxon. Sistem yang pertama
ialah, apabila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan), maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara
keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini misalnya Belanda,
Jerman, dan Prancis. Sistem yang kedua ialah, apabila suatu konstitusi diubah
(diamandemen), konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil
amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya.
Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut Wheare, perubahan UUD akibat
dorongan kekuatan (forces) yang terjadi dapat berbentuk; pertama, kekuatan-kekuatan
yang kemudian melahirkan perubahan keadaan (circumstances) tanpa
mengakibatkan perubahan bunyi yang tertulis dalam UUD, melainkan terjadi
perubahan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
Kedua, kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan
atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat,
maupun konvensi.
Ada hal-hal prinsp yang
harus diperhatikan dalam perubahan UUD. Menurut Bagir Manan, perubahan UUD
berhubungan dengan perumusan kaidah konstitusi sebagai kaidah hukum negara
tertinggi. Dalam hal ini, terlepas dari beberapa kebutuhan mendesak, perlu
kehati-hatian, baik mengenai materi muatan maupun cara-cara perumusan. Memang
benar penataan kembali UUD 1945 untuk menjamin pelaksanaan konstitusionalisme
dan menampung dinamika baru di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lainnya.
Namun, jangan sekali-kali perubahan itu semata-mata dijadikan dasar dan tempat
menampung berbagai realitas kekuatan politik yang berbeda dan sedan bersaing
dalam SU MPR.
Juga berhati-hati dengan cara-cara
merumuskan kaidah UUD. Selain harus mudah dipahami (zakelijk), juga
menghindari kompromi bahasa yang dapat menimbulkan multitafsir yang dapat disalahgunakan
dikemudian hari.
Sri Soemantri menegaskan,
dalam mengubah UUD harus ditetapkan dulu alasan dan tujuannya. Jika hal itu
sudah disepakati, baru dapat dipikirkan langkah selanjutnya berdasarkan alasan
dan tujuan perubahan itu. Misalnya, Selam ini UUD terkesan terlalu beriorentasi
pada eksekutif. Oleh karena itu, ditentukanlah bahwa tujuan dari perubahan UUD
adalah untuk membatasi eksekutif. Kemudian apa yang dilakukan untuk membatasi
kekuasaan eksekutif? itu harus dipikirkan masak-masak. Misalnya, kontrol
terhadap eksekutif hanya diperkuat. Itu berarti kedudukan legislatif mesti
diperkuat. Jadi, kita harus kembali pada alasan dan tujuan dari perubahan itu.
Misalnya, tujuannya adalah mewujudkan negara demokrasi, maka kita harus
berbicara dengan mengenai sistem pemerintahan.
Menurut tradisi Amerika
Serikat, perubahan dilakukan terhadap meteri tertentu dengan menetapkan naskah
Amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD, sedangkan menurut tradisi Eropa
perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD, jika perubahan itu menyangkut
materi tertentu, tentulah naskah UUD asli itu tidak banyak mengalami perubahan.
Akan tetapi, jika materi yang diubah terbilang banyak dan apalagi isinya sangat
mendasar, biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali. Dalam
hal demikian, perubahan identik dengan penggantian. Namun, dalam tradisi
Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, materi yang diubah biasanya selalu
menyangkut satu "issue" tertentu.
Landasan teoritis
melakukan perubahan UUD 1945 dalam bentuk putusan "Perubahan UUD"
adalah menjadikan konstitusi bersifat normative-closed sehingga
perubahan tidak lagi dilakukan oleh MPR dengan ketetapan MPR. MPR tidak
dibenarkan mengembangkan kewenangannya melalui putusan nonamandemen, karena
dengan demikian secara teoritis akan menempatkan konstitusi bersifat normative-open.
Menjadikan UUD 1945 bersifat normative-closed membawa implikasi terhadap
eksistensi MPR, yaitu MPR harus patuh terhadap UUD 1945.
Amandemn sebagai bentuk
hukum perubahan UUD mempunyai kedudukan sederajat dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari UUD. Kebaikan bentuk hukum amandemen atau perubahan ada
kesinambungan historis dengan UUD asli (sebelum perubahan). Amandemen atau
perubahan merupakan suatu bentuk hukum, bukan sekedar prosedur. Inilah
perubahan UUD 1945 yang disebut "perubahan pertama". Tidak perlu
semua anggota MPR menandatangani naskah perubahan. Cukup suatu berita acara
yang menerangkan penyelanggaraan perubahan sesuai dengan tata cara yang diatur
dalam UUD dan naskah perubahan disertakan pada berita acara, termasuk daftar hadir
dan sebagainya.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
Konstitusi
merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar
utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi
penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid
S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan
pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu
negara harus dijalankan.
Hal-hal yang
diatur dala, konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan
negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.
Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu
selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya. Menurut
Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau
undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Organisasi negara,
misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan
yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara. Hak-hak asasi manusia.
Prosedur
mengubah undang-undang dasar. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari
terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Apabila kita
membaca pasal demi pasal dalam UUD 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal
yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang
diatur dala UUD 1945 antara lain: Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang
kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
Hal yang
menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas,
hak dan kewenanannya. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga
negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
Konsepsi atau citra negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan,
kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan. Hal mengenai perubahan undang-undang
dasar.
Ketentuan-ketentuan
peralihan atau ketentuan transisi Sejalan dengan membatasi kekuasaan
pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu Memberi
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Melepaskan control
kekuasaan dari penguasa itu sendiri; Memberi batasan-batasan ketetapan bagi
para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).
Selain itu,
konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,
2002)
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah kepada organ negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah kepada organ negara.
Fungsi simbolik
yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan
keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
Fungsi sebagai sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yaitu
bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi. Fungsi
sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar