BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (Constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian Istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pemakaian istilah konstitusi dengan UUD merupakan sesuatu yang berbeda, namun ada beberapa pakar juga menyatakan bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD. 
UUD merupakan terjemahan istilah dalam bahasa Belanda yaitu Gronwet. Grond artinya tanah/dasar, sedangkan Wet artinya Undang-Undang.  Mencermati dikotomi istilah constitution dengan Gronwet (UUD). maka L.J. Van Apeldoorn membedakan dengan jelas kedua istilah tersebut. istilah Gronwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis. 
Herman Heller membagi pengertian kosntitusi menjadi tiga sebagai berikut:
  1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  2. Die Verselbstandigte rechtsverfassung. konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. jadi, mengandung pengertian yuridis.
  3. Die geshereiben verfasssung. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Dari pendapat tersebut, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jika pengertian Undang-Undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi. maka artinya, Undang-Undang Dasar itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi tertulis saja. Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.
Ada pun juga Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konstitusi Menurut Para Ahli
Kekuasaan yang tak terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.

Agar sebuah hukum dapat disebut konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil

  • K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
  • Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
  • Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
  • L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
  • Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
f.       Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara 
2.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3.      Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4.      Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

B.     Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara sebab konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya. Walaupun konstitusi yang terdapat di dunia ini tidak sama satu dengan lainnya baik dalam hal bentuk, isi, maupun tujuan namun pada umumnya semuanya memiliki kedudukan formal yang sama, yakni sebagai :
  • Konstitusi sebagai Hukum Dasar sebab konstitusi berisi ketentuan dan aturan tentang perihal yang mendasar dalam kehidupan sebuah negara
  • Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
C. Sifat Konstitusi
1.      Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit. Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2.      Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi
  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
  6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
  7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
  8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
D.    Tujuan Konstitusi
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
E.     Nilai konstitusi
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

F.     Macam-Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
2.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
3.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  1. konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
  2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

G.    Bedasarkan Sifat Dari Konstitusi
a.       Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b.      Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1.      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
a.       Syarat Terjadinya Konstitusi
yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melinmdungi asas demokrasi.
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar Negara
d.      Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
H.    Perubahan Konstitusi Atau UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi _lasti pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan _lasti yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu _lasti. Dasar _lasti sebagai pedoaman penyelenggaraan _lasti secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah _last dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah _last dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin _lastic sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.       Fungsi Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara
sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel ( lues ) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila knstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat . Contoh negara : inggris ,selandia baru .
               konstitusi dikatakan rigid atau kaku apabila konstitusi itu sulit di ubah kapanpun contoh negara : amerika , kanada , jerman , dan indonesia. fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah

J.     Perubahan Konstitusi

Reformasi politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dilakukan tanpa diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi hukum yang menyeluruh juga tidak mungkin dilakukan tanpa didasari oleh agenda reformasi ketatanegaraan yang mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang tidak setengah hati.
Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas melakukan perubahan memahami tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota badan itu melakukan perubahan. Perubahan konstitusi tidak hanya bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite politik yang memengang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikendaki oleh masyarakat yang diatur secara kenegaraan.
Perubahan konstitusi harus didasarkan pada paradigma perubahan agar perubahan terarah sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali dari kelemahan sistem bangunan konstitusi lama, dan dengan argumentasi diciptakan landasan agar dapat menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat.
Paradigma ini mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan mendasar atau jiwa (gheist) perubahan konstitusi. Nilai dan prinsip itu dapat digunakan untuk menyusun telaah kritis terhadap konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi perubahan konstitusi atau penyusunan konstitusi baru. Di samping persoalan paradigma dalam perubahan konstitusi, juga perlu diperhatikan aspek teoritik dalam perubahan konstitusi yang akan mencakup masalah prosedur perubahan, mekanisme yang dilakukan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang akan diubah.
Setiap konstitusi tertulis lazimnya selalu memuat adanya klausul perubahan di dalam naskahnya, sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia membuat dan menyusun UUD. selain itu, konstitusi sebagai acuan utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kontrak sosial yang merefleksikan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh komponen bangsa dan sifatnya sangat dinamis. Dengan demikian, konstitusi memerlukan peremajaan secara periodik karena dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pergeseran aspirasi masyarakat. Pada awal era reformasi, muncul berbagai tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
1.      amandemen UUD 1945
2.      penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
3.      penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4.      desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah);
5.      mewujudkan kebebasan pers
6.      mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuasaan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. selain itu, didalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Adapu Tujuan Perubahan UUD NRI 1945 Adalah Untuk
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945
  4.  menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta pembentukkan lembaga-lembaga negara yang baru untuk megakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman
  5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
  6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum
  7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
secara konseptual dan strategis, ada empat pilar reformasi yang semestinya menjadi acuan dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat adalah sumber dan sekaligus yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus diri mereka sendiri. setiap kekuasaan harus selalu bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat. Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum.
Hukum adalah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang mampu menjalankan tanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, meweujudkan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

K.    Metode Perubahan Konstitusi

Pembaharuan konstitusi dimanapun didunia ini terutama tidak ditentukan oleh tata catra resmi (formal) yang harus dilalui. Tata cara formal (fleksibel) tidak serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu pula sebaliknya, tata cara formal yang dipersukar (rigid) tidak berarti perubahan UUD tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan perubahan UUD adalah berbagai (pembaharuan) keadaan dimasyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan. Jadi, masyarakatlah yang menjadi pendorong utama pembaharuan UUD. Demikian pula peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD (konstitusi pada umumnya), yang akan menentukan UUD tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.
KC Wheare pernah mengingatkan, mengapa konstitusi perlu ditentukan pada kedudukan yang tinggi (supreme), supaya ada semacam jaminan bahwa konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarangan. Perubahannya haruis dilakukan secara hikmat, penuh sungguhan, dan pertimbangan yang mendalam. Sasaran yang ingin diraih dengan jalan mempersulit perubahan konstitusi antara lain:
L.   agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak sembarangan dengan sadar (dikehendaki)
M. agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
UUD yang baik selalu menentukan sendiri prosedur perubahan atas dirinya sendiri. Perubahan yang dilakukan di luar prosedur yang ditentukan itu bukanlah perubahan yang dapat dibenarkan secara hukum (verfassung anderung). Inilah prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan prinsip negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Di luar itu, namanya bukan 'rechtsstaat', melainkan 'machtsstaat' yang hanya menjadikan perimbangan 'revolusi politik'  sebagai landasan pembenar yang bersifat "post factum' terhadap perubahan dan pemberlakuan suatu konstitusi.
Menurut Sri Soemantri, apabila dipelajari secara detail mengenai sistem perubahan konstitusi di berbagai negara, paling tidak ada dua sistem yang sedang berkembang, yaitu RENEWEL (Pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan AMANDEMENT (Perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo Saxon. Sistem yang pertama ialah, apabila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini misalnya Belanda, Jerman, dan Prancis. Sistem yang kedua ialah, apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen), konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut Wheare, perubahan UUD akibat dorongan kekuatan (forces) yang terjadi dapat berbentuk; pertama, kekuatan-kekuatan yang kemudian melahirkan perubahan keadaan (circumstances) tanpa mengakibatkan perubahan bunyi yang tertulis dalam UUD, melainkan terjadi perubahan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya. Kedua, kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat, maupun konvensi.
Ada hal-hal prinsp yang harus diperhatikan dalam perubahan UUD. Menurut Bagir Manan, perubahan UUD berhubungan dengan perumusan kaidah konstitusi sebagai kaidah hukum negara tertinggi. Dalam hal ini, terlepas dari beberapa kebutuhan mendesak, perlu kehati-hatian, baik mengenai materi muatan maupun cara-cara perumusan. Memang benar penataan kembali UUD 1945 untuk menjamin pelaksanaan konstitusionalisme dan menampung dinamika baru di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lainnya. Namun, jangan sekali-kali perubahan itu semata-mata dijadikan dasar dan tempat menampung berbagai realitas kekuatan politik yang berbeda dan sedan bersaing dalam SU MPR.
Juga berhati-hati dengan cara-cara merumuskan kaidah UUD. Selain harus mudah dipahami (zakelijk), juga menghindari kompromi bahasa yang dapat menimbulkan multitafsir yang dapat disalahgunakan dikemudian hari.
Sri Soemantri menegaskan, dalam mengubah UUD harus ditetapkan dulu alasan dan tujuannya. Jika hal itu sudah disepakati, baru dapat dipikirkan langkah selanjutnya berdasarkan alasan dan tujuan perubahan itu. Misalnya, Selam ini UUD terkesan terlalu beriorentasi pada eksekutif. Oleh karena itu, ditentukanlah bahwa tujuan dari perubahan UUD adalah untuk membatasi eksekutif. Kemudian apa yang dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif? itu harus dipikirkan masak-masak. Misalnya, kontrol terhadap eksekutif hanya diperkuat. Itu berarti kedudukan legislatif mesti diperkuat. Jadi, kita harus kembali pada alasan dan tujuan dari perubahan itu. Misalnya, tujuannya adalah mewujudkan negara demokrasi, maka kita harus berbicara dengan mengenai sistem pemerintahan. 
Menurut tradisi Amerika Serikat, perubahan dilakukan terhadap meteri tertentu dengan menetapkan naskah Amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD, sedangkan menurut tradisi Eropa perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD, jika perubahan itu menyangkut materi tertentu, tentulah naskah UUD asli itu tidak banyak mengalami perubahan. Akan tetapi, jika materi yang diubah terbilang banyak dan apalagi isinya sangat mendasar, biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali. Dalam hal demikian, perubahan identik dengan penggantian. Namun, dalam tradisi Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, materi yang diubah biasanya selalu menyangkut satu "issue" tertentu. 
Landasan teoritis melakukan perubahan UUD 1945 dalam bentuk putusan "Perubahan UUD" adalah menjadikan konstitusi bersifat normative-closed sehingga perubahan tidak lagi dilakukan oleh MPR dengan ketetapan MPR. MPR tidak dibenarkan mengembangkan kewenangannya melalui putusan nonamandemen, karena dengan demikian secara teoritis akan menempatkan konstitusi bersifat normative-open. Menjadikan UUD 1945 bersifat normative-closed membawa implikasi terhadap eksistensi MPR, yaitu MPR harus patuh terhadap UUD 1945.
Amandemn sebagai bentuk hukum perubahan UUD mempunyai kedudukan sederajat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD. Kebaikan bentuk hukum amandemen atau perubahan ada kesinambungan historis dengan UUD asli (sebelum perubahan). Amandemen atau perubahan merupakan suatu bentuk hukum, bukan sekedar prosedur. Inilah perubahan UUD 1945 yang disebut "perubahan pertama". Tidak perlu semua anggota MPR menandatangani naskah perubahan. Cukup suatu berita acara yang menerangkan penyelanggaraan perubahan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UUD dan naskah perubahan disertakan pada berita acara, termasuk daftar hadir dan sebagainya.

BAB III
KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus dijalankan.
Hal-hal yang diatur dala, konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya. Menurut Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara. Hak-hak asasi manusia.
Prosedur mengubah undang-undang dasar. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam UUD 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dala UUD 1945 antara lain: Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenanannya. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia. Konsepsi atau citra negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan. Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi Sejalan dengan membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri; Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002)
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah kepada organ negara.
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony. Fungsi sebagai sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar