BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian lembaga negara
Lembaga Negara adalah lembaga
pemerintahan atau "Civilizated Organization" dimana lembaga tersebut
dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk
membangun negara itu sendiri. Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya
terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan
anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara
anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis
mutualisme antar negara anggota. Adapun juga Pengertian dan Jenis-jenis
Lembaga Negara, misalkan Negara Indonesia, Negara Indonesia adalah negara
hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan
negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu
dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam
ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan
oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.. Lembaga negara
terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain
Tugas Lembaga Negara
Tugas
umum lembaga negara antara lain :
- Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
- Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Dalam Negeri
- DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat.
- MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945.
- TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara.
- PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana.
- KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.
- BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara.
Contoh
lembaga negara-negara adalah:
- PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
- NATO Terdiri dari negara-negara maju yakni gabungan antara negara-negara eropa seperti Italia, Perancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia".
- ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Persoalan
yang terjadi tentang lembaga negara
- Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya NATO. NATO dijadikan dalih Uni Eropa dan Amerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia.
- Ada juga jika terjadi suatu peperangan atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
- Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi Amerika justru yang lebih mendominasi (karena Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh karena itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.
BAB
II
PEMBAHASAN
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur
di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara
hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara.
Sesuai
dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
a.
mengamalkan Pancasila;
b.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
e.
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan
UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.
jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c.
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun.
Sesuai
dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
a.
Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
c.
Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan
sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan
pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
7.
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial lima tahun.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan
di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga-Lembaga Menurut Uud 1945 Hasil
Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara
Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu
dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya
perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak
lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga
negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama
lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD
1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat
uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka
kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR baru muncul ketika semua
anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini
paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945
hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu.
Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di
setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan
tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil
amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden dan/wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa
jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur
dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah
disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu
setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah
perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara
otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi
dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang
kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang
DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
- Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
- Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
- Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota
DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud
adalah sebagaimana berikut.
- 1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
- 2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
- 3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
- 4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
- 5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- 6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil
amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja
hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan
pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden
melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan
sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden
adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan
tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil
Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden)
adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama
dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen). Kedudukan
presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai
kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
- Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat
diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran
hukum berat berupa :
- Pengkhianatan terhadap negara
- Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
- Melakukan perbuatan tercela
- Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden
Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian
Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi,
untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui
Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya
bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden
adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah
strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat
menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah
pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk
dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak
mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri
itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin
sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam
negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah
contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara
menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan
negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak
memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam
kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak
khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan
perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam
kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan
lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak
ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam
Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi,
dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota
DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi
kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang
bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari
pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan
bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini
diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini
berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif
7.
MA
(Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang
kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai
pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi?
Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya
seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas
terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di
atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan
lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh
hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang.
Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara
yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR
tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian
berikutnya).
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini
termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan,
- memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
- memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA,
3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga
merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No.
22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain
itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses
peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY
ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya
dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi
ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
hasil amandemen:
Gambar Skema Lembaga Negara
Artikel Menarik lainnya :
- Peran Indonesia di Asia tenggara di Luar Keanggotaan Asean
- Kerjasama Negara-negara Asia Tenggara
- Peran Lingkungan di Asia Tenggara Dalam keanggotaan ASEAN
- Negara Kawasan Asia Tenggara Peta dan Sejarahnya Letak Astronomis
- Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
- Pengertian Pemerintahan Pusat Daerah Kewenangan
- Peranan sifat Aktif Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Peraturan Internasional
- Peranan sifat Bebas Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Percaturan Internasional
- Pelaksanaan Politik Luar negeri Indonesia Perkembangan
BAB III
KESIMPULAN
A.
Lembaga Negara
Secara sederhana
lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan
pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat
peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara
yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang
mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang
membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
B. Jenis-jenis
Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis
lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga
macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah
- Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang),
- Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan
- Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar