BAB III
DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
A.
Gambaran Umum Kantor Arsip Kota Medan
Kantor
Arsip adalah merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang terbentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya TK. II Medan No. 34 Tahun 1997 tentang
pembentukan dan susunan organisasi dan tata kerja Kntor Arsip Daerah Kotamadya
Daerah TK II Medan, yang selanjutnya berubah menjadi peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2001 tentang Pembentukan organisasidan tata kerja pernagkat daerah Kota
Medan dan Peraturan Daerah No. 50 Tahun 2010 tentang rincian tugas poko dan
fungsi Kantor Arsip Kota Medan.
Setiap
laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) dibuat dalam rangka
mempertanggungjawabkam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dibebankan kepada kepada setiap SKPD
dengan suatu sistem yang diatur secara jelas guna mendorong terciptanya
keterbukaan kepada masyarakat luas dengan harapan akan mampu meningkatkan
partisipasi masyarakat secara berkesinambungan.
Sebagai
wujd konkrit dalam meningkatkan patisipasi dalam mengimplementasikan peraturan
daerah kota medan nomor 16 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka
menengah daerah .Dan dengan telah dibentuknya susunan organisasi perangkat kota
Medan melalui penetapan peraturan daerah nomor 3 tahun 2009., yang
ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan walikota medan nomor 50 tahun
2010tentang kedudukan , tugas pokok,fungsi dan tata kerja yang dijadikan
landasan untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tata kerja kantor.
Arsip
kota Medan maka ats dasar itu laporan pertanggungjawaban akhir tahun sebagai
laporan kemajuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasidalam bentuk
LAKIP
tahun 2011 yang
dalam pengapenyusunannya pada keputusan kepala Negara nomor 239/IX/2003 tentang
perbaikan pedoman penyususnan pelaporan akuntabilitas kerja instansi
pemerintah.
A.
Visi, Misi, Tujuan dan Landasan Hukum
1. Visi
Visi
adalah cara pandang jauh kedepan tentang kemana kantor arsip kota medan akan
diarahkan dan menggambarkan hendak menjadi apa organisasi dimasa depan.
Penetapan visi kantor Arsip kota Medan sangat penting sebagai penentu arah
pelaksanaan tugas diemban oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai.
Visi kantor
Arsip kota Medan adalah “Menjadikan Arsip sebagai alat bukti otentik”.
2.
Misi
Misi merupakan suatu yang harus
dilaksanakan sesuai dengan mandat yang diberikan kepada organisasi agar tujuan
organisasi tercapai damn visi yang telah ditetapkan agar berhasil diwujudkan.
Dengan adanya misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak lain yang
berkepentingan dapat mengenal kantor Arsip kota Medan dan mengetahui peran dan
program-program serta hasil yang akan diperoleh dimasa yang akan datang.
Misi kantor Arsip Kota Medan
Memberdayakan Arsip sebagai tulang
punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan,meningkatkan kerja sama dan
koordinasi antar SKPD dalam hal penataan kearsipan , memberdayakan arsip
sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja aparatur , menyediakan arsip dan
memberikan akses kepada public dan untuk kepantinagn pemerintah,mendapat
kemudahan dalam memperoleh penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
3.
Tujuan
Sesuai dangan tugas dan fungsinya , visi
misi kantor Arsip kota Medan , tujuan pembangunan kota bidang kearsipan adalah
peningkatan efektifitas kelembagaan dan pelayanan kepegawaian daerah serta
penyelamatan arsip inaktif sebagai bahan pertanggungjawaban dimasa sekarang dan
masa yang akan datang sebagai alat bukti otentik.
Sasaran
1.
Terciptanya
penataan dan pelayanan arsip ,
2.
Tersedianya
tenaga arsip yang handal,
3.
Tersedianya
sarana dan prasarana dan lebih baik,
4.
Terwujudnya
pengeloalan sistem kearsipan yang lebih canggih.
5.
Terwujudnya
keseragaman sistem kearsipan dijajaran pemerintahan kota Medan.
4. Landasan Hukum
Penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja instansi pelaksana Kantor Arsip kota Medantahun
2011 dilandasi dasar hukum sebagai berikut :
- TAP MPR No.XI/MPR/1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan terbebas dari KKN ;
- Undang undang nomor 22 tahun 1999 jo Undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ;
- Undang undang nomor 25 tahun 1999 jo undang undang no 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Undang undang nomor 28 tahun 1999 penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN .
- Peraturan daerah nomor 108 tahun 2000 dan PP. No 29 tentang tata cara pertanggung jawaban kepala daerah yang dinilai berdasarkan tolak ukur Renstra.
- Instruksi presiden RI nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ;
- Peraturan mentri dalam negri no. 13 tahun 2006tentang pedoman pengeloalaan keuangan daerah , telah diubah denagn peraturan mendagri no 59 tahun 2007;
- Peraturan daerah kata Medan nomor 7 tahun tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
B.
Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
Untuk
melaksanakan tugas poko dan fungsinya, Kantor Arsip Kota Medan didukung oleh
Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 29 orang yang terdiri dari 20 orang,
termasuk didalamnya adalah 1 Kepala Kantor, 1 Sub Bagian Tata Usaha, 3 Seksi,
dan Kelompok Jabatan Fungsional.
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR ARSIP KOTA MEDAN
KANTOR ARSIP KOTA MEDAN
Organisasi Kantor Arsip
Kota Medan terdiri dari beberapa bagian, yaitu
:
a.
Kepala Kantor
b.
Sub Bagian Tata
Usaha
c.
Seksi Pengolahan
Kearsipan dan Dokumentasi
d.
Seksi
Pembinanaan Kearsipan
e.
Seksi Pengawasan
f.
Kelompok Jabatan
Fungsional
Rincian Tugas pokok dan Fungsi Kantor Arsip Kota
Medan
1.
Kepala Kantor
a)
Tugas Pokok :
- Kantor arsip Kota Medan merupakan unsur pendukung tugas Walikota yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan urusan pemerintahan daerah dibidang kearsipan
b)
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kearsipan
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kearsipan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.
Sub Bagian Tata Usaha
a)
Tugas Pokok :
Penyusun rencana, program, dan kegiatan di lingkup
tata usaha yang meliputi pengolahan administrasi umum, keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, kerumahtanggaan, dan urusan umum lainnya.
b)
Fungsi :
- Penyusun rencana, program, dan kegiatan ketatausahaan
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program kantor
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi kantor yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan urusan umum lainnya
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas kantor
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
3.
Seksi Pengolahan Kearsipan dan Dokumentasi
a)
Tugas Pokok :
Seksi
pengolahan Kearsipan dan dokumentasi memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan
sebagian tugas kantor lingkup Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi.
b)
Fungsi :
- Penyusun Rencana, program, dan kegiatan Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengelolaan Kearsipan dan dokumentasi
- Penyiapan bahan kerjasama teknis jaringan informasi lingkup kearsipan dan dokumentasi
- Pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengumpulan data arsip in-aktif
- Pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pengumpulan data arsip in-aktif
- Pelaksanaan pengolahan data arsip daerah
- Pelaksanaan penyerahan dan pendistribusian arsip
- Pelaksanaan kegiatan pencatatan dan pengelolaan arsip daerah
- Pelaksanaan kegiatan pemilahan dan pemindahan arsip
- Pelaksanaan penilaian atas penyusutan arsip
- Penyimpanan, perawatan, pengawetan, dan mereproduksi arsip
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.
Seksi Pembinaan Kearsipan
a)
Tugas Pokok :
Seksi
Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas
kantor dalam ruang lingkup Pembinaan Kearsipan
b)
Fungsi :
- Penyusun rencana, program, dan kegiatan seksi Pembinaan Kearsipan
- Penyusun petunjuk Teknis lingkup pembinaan kearsipan
- Pengkoordinasian kegiatan rencana pendidikan dan pelatihan formal serta kedinasan dengan unit terkait dalam rangka pengembangan dan peningkatan profesionalisme arsiparis.
- Pelaksanaan bmbingan kepada arsiparis unit terkait lingkup kearsipan.
- Pernyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
5.
Seksi Pengawasan
a)
Tugas Pokok :
- Seksi Pengawasan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berad dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
- Seksi Pengawasan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kantor Lingkup pengawasan.
b)
Fungsi :
- Penyusun rencana, program, dan kegiatan Seksi pengawasan
- Penyusun petunjuk teknis lingkup pengawasan
- Pemberi pelayanan terhadap pemakaian jasa arsip
- Pengawasan pelayanan peminjaman arsip
- Pengawasan dan pemberia petunjuk serta memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas lingkup pengawasan.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.
Seksi Kelompok Jabatan Fungsional
a)
Tugas Pokok dan
Fungsi :
Kelompok Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sebagian sesuai dengan keahlian
dan kebutuhan atau keterampilan sesuai dengan kebutuhan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar