Defenisi Rumah Sakit
Menurut Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tanggal 29 Februari 1988,
disebutkan bahwa :
- Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
- Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan sub spesialistik.
Tahun 1994, Departemen
Kesehatan RI menyatakan bahwa rumah sakit merupakan pusat pelayanan yang
menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan medik spesialistik, pelayanan
penunjang medis, pelayanan perawatan, baik rawat jalan, rawat inap maupun
pelayanan instalasi. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat
diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau masyarakat.
2.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut SK
Menkes nomor : 983/Menkes/SK/IX/1992 tanggal 12 November 1992 disebutkan bahwa
tugas dan fungsi rumah sakit umum adalah sebagai berikut :
a. Tugas rumah sakit
Adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta
melaksanakan upaya rujukan.
b. Fungsi rumah sakit umum adalah
menyelenggarakan sebagai berikut :
- Pelayanan medis
- Pelayanan penunjang medis
- Pelayanan dan asuhan keperawatan
- Pelayanan rujukan
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian dan pengembangan
- Administrasi umum dan keuangan
B. Rekam Medis
1.
Pengertian Rekam Medis
Menurut Depkes RI (1994) pengertian rekam
medis sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses
kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan
kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan
medik di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang
meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat
penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman dari pasien atau untuk
keperluan lainnya.
2.
Tujuan Rekam Medis
Menurut Depkes RI (1994) tujuan rekam
medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini harus di dukung oleh
sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar. Tertib administrasi
merupakan salah satu factor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan
di rumah sakit.
3.
Kegunaan Berkas Rekam Medis
Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas
rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
a. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena
isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai
tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b. Aspek Medis
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan
tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang
diberikan kepada pasien.
c. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya
menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka
usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan
keadilan.
d. Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya
dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di
rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka
pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan.
e. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena
isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari
kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat
digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
f. Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena
isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai
bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
C. Sistem Informasi Rumah Sakit
1.
Pengembangan Sistem Informasi Rumah Sakit
Sistem informasi rumah sakit di Indonesia sudah
dikembangkan sejak tahun 1972, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri
Kesehatan nomor 651/XI-AU/PK/72 yang mengatur sistem pelaporan rumah sakit
sebagai pengganti sistem yang sebelumnya ada. Pada perkembangan berikutnya, sistem pelaporan rumah sakit disempurnakan
kembali sebagai revisi ketiga dengan surat keputusan menteri kesehatan RI No
691 A /Menkes/SK/XII/84. Pembakuan dari pada sistem pelaporan rumah sakit
merupakan landasan di dalam upaya memantapkan sistem informasi rumah sakit, karena
salah satu modal utama untuk menunjang kelancaran informasi adalah tersedianya
data dasar dari unit pelapor.
2.
Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit
a. Pencatatan
Pencatatan
disini dimaksudkan pendokumentasian segala informasi medis seorang pasien ke
dalam rekam medis. Data pasien dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu
data sosial dan data medis.
Untuk mendapatkan data medis yang baik, ada beberapa hal yang
dapat diperhatikan oleh dokter dan ahli di bidang kesehatan lainnya, yaitu
mencatat secara tepat waktu, up to date, cermat dan lengkap, dapat dipercaya
dan menurut kenyataan, berkaitan dengan masalah dan pokok perihalnya, sehingga
tidak bertele-tele, bersifat subjektif sehingga menimbulkan kesan jelas.
Kegiatan pencatatan ini melibatkan semua unit pelayanan di
rumah sakit yang memberikan pelayanan ataupun tindakan kepada pasien.
Bentuk catatan dapat dibedakan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
- Catatan yang bersifat kolektif
Catatan ini dalam bentuk buku yang sering disebut buku register. Buku register ini merupakan sumber utama data kegiatan rumah sakit. - Catatan yang bersifat individual
Catatan ini mendokumentasikan segala tindakan medik yang diberikan kepada seorang pasien. Bentuk catatan ini berupa lembaran-lembaran yang dinamakan rekam medis.
b. Pengolahan data medis
Sebelum
dilakukan pengolahan, berkas-berkas rekam medis tersebut diteliti
kelengkapannya baik isi maupun jumlahnya. Rekapitulasi dari sensus harian
diolah untuk menyiapkan laporan yang menyangkut kegiatan rumah sakit, sedangkan
formulir-formulir rekam medis diolah untuk menyiapkan laporan yang menyangkut
morbiditas dan mortalitas (Depkes RI, 1994).
c. Penyusunan dan analisis data
Penyajian
data menurut sifatnya dapat berupa :
- Data deskriptif, masih menggambarkan keadaan apa adanya dan belum memberikan gambaran makna daripada keadaan tersebut.
- Data analitik, sudah dapat memberikan makna dari pola keadaan sesuatu sehingga dapat memberikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai bahan tindak lanjut oleh pengambil keputusan.
3.
Jenis Sistem Informasi Rumah Sakit
Sistem
pelaporan rumah sakit merupakan bagian dari sistem informasi rumah sakit
berbagai data tentang kegiatan rumah sakit dikumpulkan untuk mewujudkan sistem
ini. Data tersebut dikumpulkan melalui
berbagai formulir standart sesuai dengan frekuensi dan periodenya, jenis data
dan formulir yang perlu dilaporkan antara lain :
a. Data kegiatan rumah sakit (RL.1)
Formulir RL.1 merupakan formulir rekapitulasi yang mencakup
berbagai kegiatan rumah sakit seperti rawat inap, rawat jalan, pelayanan instalasi
rawat darurat, kegiatan bedah dan non bedah, pelayanan kesehatan gigi, kegiatan
radiologi, pengujian kesehatan, rehabilitasi medik, latihan kerja, pelayanan
kesehatan jiwa, kegiatan transfusi darah, kegiatan pengujian kesehatan,
kegiatan farmasi rumah sakit, kegiatan pemeriksaan laboratorium klinik,
kegiatan rujukan, kegiatan keluarga berencana.
Formulir ini dibuat setiap triwulan oleh masing-masing rumah sakit
berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasikan setiap bulan. Data yang
dilaporkan mencakup semua keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30 atau 31 bulan ketiga
pada triwulan yang bersangkutan.
b. Data kegiatan morbiditas rumah sakit,
terdiri dari :
- Kegiatan morbiditas individual pasien rawat inap yang meliputi :
- Morbiditas untuk pasien umum (RL2.1) yang isinya mencakup: jati diri pasien, tanggal masuk dan tanggal keluar, diagnosis, penyebab luar cedera dan keracunan, operasi atau tindakan keadaan keluar rumah sakit dan sebagainya.
- Morbiditas untuk pasien kebidanan (RL.2.2) yang isinya mencakup : jati diri pasien, tanggal masuk dan tanggal keluar, cara melahirkan, diagnotis utama, masa getasi, operasi atau tindakan. Keadaan keluar rumah sakit, tanggal melahirkan, paritas, dan jumlah kelahiran hidup atau mati.
- Morbiditas untuk bayi lahir di rumah sakit (RL.2.3) yang isinya mencakup : tanggal masuk dan tanggal keluar pasien, tanggal lahir bayi, berat lahir, keadaan lahir, diagnosis utama, dan keadaan keluar rumah sakit.
- Rekapitulasi data keadaan morbiditas rawat inap di rumah sakit (RL2a, dan RL2a1 untuk laporan survailans terpadu) memuat data kompilasi penyakit atau morbiditas pasien rawat inap yang dikelompokkan menurut daftar tabulasi dasar klasifikasi internasional penyakit ke sepuluh. Untuk masing-masing kelompok penyakit berisi informasi mengenai jumlah pasien keluar menurut golongan umur, serta jumlah pasien keluar mati.
- Data status informasi (RL2c) sehingga lampiran RL2a1 yang memuat informasi tentang penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
- Rekapitulasi data keadaan morbiditas pasien rawat jalan di rumah sakit (RL2b, dan RL 2b1), memuat data kompilasi penyakit atau morbiditas pasien rawat jalan yang dikelompokkan menurut daftar tabulasi dasar klasifikasi internasional penyakit kesepuluh. Untuk masing-masing kelompok penyakit berisi informasi mengenai jumlah kasus baru menurut golongan umur dan serta jumlah kunjungan.
- Data inventarisasi (data dasar) rumah sakit (RL 3), memuat data identitas rumah sakit, surat ijin penyelenggaraan, direktur rumah sakit, fasilitas kesehatan gigi, fasilitas tempat tidur, fasilitas unit rawat jalan.
- Data ketenagaan rumah sakit (RL 4), memuat informasi rekapitulasi data jumlah tenaga yang bekerja di rumah sakit menurut kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian, dan RL 4a yang merupakan data individual ketenagaan rumah sakit memuat data pribadi, data pekerjaan, pendidikan lanjut, pengalaman kerja, latihan jabatan dan status kepegawaian.
- Data peralatan rumah sakit (RL5) memuat informasi rekapitulasi data jumlah peralatan medik yang ada di rumah sakit menurut sumber pengadaan dan keadaannya, dan RL5a yang merupakan data individual peralatan medik di rumah sakit, memuat nama atau jenis alat, tipe atau model, kapasitas dan sebagainya (Ditjen Yan.Med, 1992).
4.
Kegunaan Sistem Informasi Rumah Sakit
Kegunaan sistem informasi RS dapat dibedakan menjadi
a. Sistem informasi untuk pembangunan rumah
sakit
Informasi yang dikirim dari sumber informasi (rumah sakit) ke
pusat (Depkes) dapat dipakai sebagai acuan atau pedoman.
b. Sistem informasi untuk manajemen rumah
sakit
Informasi yang dihasilkan oleh rumah sakit dapat dipakai untuk
keperluan manajemen dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan
rumah sakit yaitu peningkatan mutu, cakupan, dan efisiensi pelayanan.
5.
Masalah Pengelolaan Sistem Informasi Rumah
Sakit
Dalam
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi rumah sakit, dijumpai banyak
permasalahan baik yang dikarenakan faktor dari unit pelaporan maupun dari unit
pengelola seperti :
a. Dari unit pelapor terutama menyangkut
kecepatan, ketepatan dan akurasi data yang dilaporkan
Ketepatan
dan akurasi data yang dilaporkan masih memprihatinkan dan ini dipengaruhi oleh
tingkat kesadaran dan beban kerja. Rendahnya tingkat kesadaran untuk
menghasilkan laporan yang baik disebabkan adanya sikap belum merasa memiliki
dan memerlukan data untuk unitnya sendiri, bertambahnya macam-macam dan bentuk
laporan yang diminta sebagai konsekuensi pengembangan program, menyebabkan
bertambahnya macam dan bentuk laporan yang diminta sebagai konsekuensi
pengembangan program, menyebabkan bertambahnya beban kerja petugas pelaporan
rumah sakit.
b. Dari unit pengelola ditingkat pusat,
berkisar pada terbatasnya dana untuk pembinaan dan pelatihan serta bertambahnya
kebutuhan akan data (Nugroho, 1996).
D. Sistem Pelaporan Rumah Sakit
Pelaporan
rumah sakit merupakan suatu alat organisasi yang bertujuan untuk dapat
menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat.
Sistem
pelaporan di RS Surabaya pada umumnya menggunakan sistem desentralisasi yang
artinya sistem pelaporan tidak terkoordinasi melalui satu pintu tetapi
masing-masing unit/urusan menggunakan buku ekspedisi sendiri.
1.
Jenis laporan yang dibuat dibedakan
menjadi 2 kelompok, yaitu
a. Laporan intern rumah sakit
b. Laporan ekstern rumah sakit
Ad. a. Laporan intern rumah sakit
Yaitu
laporan yang dibuat sebagai masukan untuk menyusun konsep Rancangan Dasar
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Indikasi laporan adalah :
1) Sensus harian, meliputi
a) Pasien masuk rumah sakit
b) Pasien keluar rumah sakit
c) Pasien meninggal di rumah sakit
d) Lamanya pasien dirawat
e) Hari perawatan
2) Prosentase pemakaian TT
3) Kegiatan persalinan
4) Kegiatan pembedahan dan tindakan medis
lainnya
5) Kegiatan rawat jalan penunjang
Ad. b. Pelaporan ekstern rumah sakit
Yaitu
pelaporan yang wajib dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan yang
berlaku, ditunjukkan kepada Departemen Kesehatan RI, Kanwil Depkes RI (sekarang
, Dinkes Propinsi, Dinkes Kabupaten/kota
Pelaporan yang dibuat sesuai kebutuhan
Depkes RI, meliputi :
1) Data Kegiatan Rumah Sakit (RL 1)
2) Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap
(RL 2a)
3) Data Keadaan Morbiditas penyakit Khusus
Pasien Rawat Inap (RL 2a1)
4) Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan
(RL 2b)
5) Data Keadaan Morbiditas Penyakit Khusus
Pasien Rawat Jalan (RL 2b1)
6) Data individual Morbiditas Pasien Rawat
Inap
a) Pasien Umum (RL 2.1)
b) Pasien Obstetrik (RL 2.2)
c) Pasien baru lahir/lahir mati (RL 2.3)
7) Data Inventaris Rumah Sakit (RL3)
8) Data Keadaan ketenagaan RS (RL 4)
9) Data individual Ketenagaan RS (RL 4a)
10) Data Peralatan Rumah Sakit (RL 5)
2.
Periode Pelaporan
- (RL 1) dibuat setiap tribulan berdasarkan catatan harian yang dikompilasi setiap bulan
- (RL 2 a) dilaporkan setahun sekali
- (RL 2 b) dilaporkan setahun sekali
- (RL 2 a1) dilaporkan setiap bulan
- (RL 2 a2) dilaporkan setiap bulan
- (RL 2.1), (RL 2.2), (RL 2.3), dibuat sistem sampling dari tangan 1 s/d 10 setiap bulan : Pebruari, Mei, Agustus dan Nopember khusus ke DepKes RI
- (RL 3) dilaporkan setahun sekali
- (RL4), (RL 4a), (RL 5) dilaporkan setahun sekali
3.
Saluran Pengirim Laporan
Laporan kegiatan rumah sakit (RL 1)
dibuat rangkap 6 yang asli dikirim ke Dir jen. Yan Med Bagian Informasi Yanmed
rumah sakit Depkes RI dan tembusan ditunjukan ke :
a. Ka Kanwil Dep Kes RI(sudah likuidasi)
b. Ka Din Kes Propinsi
c. Ka Din Kes Kabupaten
d. Direktur Rumah Sakit
e. Pertinggal (Arsip)
Sedangkan laporan lainnya (RL 2 s/d
RL 5) cukup dibuat
rangkap 2 yang asli dikirim ke Dir Jen Yan Med Dep Kes RI dan
tembusannya untuk Arsip rumah sakit
4. (RL 1) dibuat setiap tribulan berdasarkan
catatan harian yang dikompilasi setiap bulan
5. (RL 2 a) dilaporkan setahun sekali
6. (RL 2 b) dilaporkan setahun sekali
7. (RL 2 a1) dilaporkan setiap bulan
8. (RL 2 a2) dilaporkan setiap bulan
9. (RL 2.1), (RL 2.2), (RL 2.3), dibuat
sistem sampling dari tangan 1 s/d 10 setiap bulan : Pebruari, Mei, Agustus dan
Nopember khusus ke DepKes RI
10. (RL 3) dilaporkan setahun sekali
11. (RL4), (RL 4a), (RL 5) dilaporkan setahun
sekali
12.
yang dijadwalkan oleh departemen Kesehatan
- Untuk pelaporan bulanan / tribulan dikirim ke instansi Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
- Untuk laporan tahunan dikirim setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
- Untuk memenuhi hal tersebut di atas, maka pengumpulan data laporan dari masing-masing unti terkait ditetapkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
- Khusus untuk pengumpulan data individual morbiditas pasien rawat inap sampling tanggal 1 s/d 10 sesuai bulan pelaporan, formulir dilampirkan dalam berkas RM setelah disi oleh dokter yang merawat sekurang-kurangnya :
1) Diagnosa
2) Sebabkematian bila pasien meninggal
3) Nama dan tanda tangan dokter
Kelengkapan data lainnya diisi
oleh petugas rekam medis (RS Darmo, 1999).
E. Evaluasi
Menurut
Depkes RI (1991) Evaluasi adalah proses penilaian pencapaian tujuan yang telah
ditentukan dalam menilai efektifitas suatu rencana. Tujuan evaluasi dapat juga
berguna sebagai :
- Alat untuk memperbaiki kebijaksanaan pelaksanaan program dan perencanaan program yang akan datang.
- Alat untuk memperbaiki alokasi sumber daya.
- Alat untuk memperbaiki pelaksanaan suatu kegiatan yang sedang berjalan.
- Alat untuk mengadakan perencanaan kembali yang lebih baik dari pada suatu program.
Apa yg terjadi jika pelaporan bulanan RM Rumah sakit lewat dari 15 hari?
BalasHapusSaya kurang paham dengan penjelasan yang ada di atas
BalasHapusSaya kurang paham dengan penjelasan yang ada di atas
BalasHapus