PEMBAHASAN

Rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau perawat mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Sedangkan dokumen adalah catatan dokter, perawat, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging). dan rekaman elektro diagnostik.
Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan isi rekam medis milik pasien,oleh karena itu rekam medis harus sangat dijaga kerahasiaannya. dan disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana kesehatan.Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien.Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilangnya, rusaknya, pemalsuan, penggunaan oleh orang/badan yang tidak berhak. Berdasarkan alasan keamanan diciptakan sistim keamanan pada sistim elektro medical record (EMR).10
Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaannya diperlukan ilmu dan keahlian. Oleh karena itu para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap Negara di dunia ini. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American health information management association) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (international health record organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (perhimpunan organisasi profesianal perekam medis dan informasi kesehatan indonesia).
Memasuki era globalisasi dari pasar bebas dengan tingkat persaingan yang tajam diperlukan standar-standar yang dapat  digunakan secara nasional yang berstandar internasinonal tetapi tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan atau keadaan di Indonesia. Perkembangan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dibidang transportasi darat, laut, dan udara. Kini pidana atau criminal yang dahulu tradisional berkembang menjadi kejahatan transnasional (antar-negara), seperti narkoba, terorisme, cyber crime, dan lain-lain.6
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah merambah ke berbagai sektor termasuk kesehatan. Meskipun dunia kesehatan (medis) merupakan bidang yang bersifat information-intensive, akan tetapi adopsi teknologi informasi relatif tertinggal. Di sisi yang lain, masyarakat menyadari bahwa teknologi informasi merupakan salah satu hal penting dalam peradaban manusia untuk mengatasi (sebagian) masalah derasnya arus informasi. Teknologi informasi (dan komunikasi) saat ini adalah bagian penting dalam manajemen informasi. . Di dunia medis, dengan perkembangan pengetahuan yang begitu cepat (kurang lebih 750.000 artikel terbaru di jurnal kedokteran dipublikasikan tiap tahun), dokter akan cepat tertinggal jika tidak memanfaatkan berbagai hal untuk mengudapte perkembangan terbaru.7
Diperlukan adanya perkembangan dalam system pencatatan rekam medik yang lebih baik, salah satu metode yang dilakukan adalah ”Sistem Pencatatan Rekam Medik Secara Digital”. Dalam system ini, kita tidak mengunakan data rekaman berupa kertas, namuan secara komputerisasi. Data-data pasien langsung disimpan dalam perangkat lunak berupa tool/aplikasi, yang kemudian dilakukan proses digitalisasi yang mana dibuat dalam suatu web/situs yang nantinya bisa dipublikasikan secara online dan tetap dijaga kerahasiaannya.2
Rekam medis berbasis komputer (Computer based patient record) Salah satu tantangan besar dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi di rumah sakit adalah penerapan rekam medis medis berbasis komputer. Pengertian rekam medis berbasis komputer bervariasi, akan tetapi, secara prinsip adalah penggunaan database untuk mencatat semua data medis, demografis serta setiap event dalam manajemen pasien di rumah sakit maupun di klinik. Rekam medis berbasis komputer akan menghimpun berbagai data klinis pasien baik yang berasal dari hasil pemeriksaan dokter, digitasi dari alat diagnosisi (EKG, radiologi, dll), konversi hasil pemeriksaan laboratorium maupun interpretasi klinis. Rekam medis berbasis komputer yang lengkap biasanya disertai dengan fasilitas sistem pendukung keputusan (SPK) yang memungkinkan pemberian alert, reminder, bantuan diagnosis maupun terapi agar dokter maupun klinisi dapat mematuhi protokol klinik.7
Pada dasarnya rekam medis elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber data medis. Jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik yang terstruktur maupun naratif), gambar digital (jika sudah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video maupun yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.8
Dengan cara ini, para petugas forensik akan lebih mudah dalam melakukan identifikasi, karena mereka dapat secara langsung mendapatkan data-data yang mereka butuhkan di tempat mana saja melalui jaringan internet online.20
Kita mengetahui bahwa Rekam medis merupakan kumpulan data-data pasien. Karena data-data yang disimpan tersebut sangat dibutuhkan bagi pasien, dokter dan perawat. Data rekam medis dapat berupa manual maupun elektronik. Data rekam medis manual sangat membutuhkan keamanan dari gangguan baik binatang seperti kutu buku, bahaya kebakaran, banjir dan lainnya. Data rekam medis elektronik juga membutuhkan spase dalam menyimpannya dan membutuhkan keamanan baik dari virus maupun ancaman. Kabar gembira sekarang Microsoft Corp telah meluncurkan situs HealthVault yang bermanfaat untuk menyimpan data rekam medis pasien walaupun sementara hanya digunakan Amerika Serikat. Hal ini akan memberikan peluang karena setiap orang dapat menyimpan data rekam medis pribadi ke Health Vault tetapi sekaligus ancaman karena dengan adanya tempat menyimpan dan mengolah data pasien yang gratis apakah keamanan data-data tersebut dapat terjaga. HealthVault juga menyediakan tempat untuk menyimpan artikel atau makalah kesehatan. Agar dapat mengakses user dapat membuat ID Windows Live. Ada yang menanggapi HealthVault dengan antusias maupun pesimistik, setuju atau tidak setuju tidak setuju yang terpenting kita dapat mengambil nilai yang positif dan mampu menerapkan perkembangan rekam medis.18
Catatan medis elektronik adalah sebuah program perangkat lunak yang dengan mudah melakukan  penyimpanan catatan medis elektronik yang dikenal sebagai EMR dalam bidang medis. Catatan medis yang disimpan dalam format elektronik itu akan berisi info medis seorang pasien, software tersebu melacak  kondisi kesehatan medis dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan utama catatan ini adalah selain untuk catatan pasien biasa digunakan sebagai  dokumen hukum. di pusat-pusat perawatan digunakan untuk memantau pengobatan atau perawatan keperluan administrasi. Jadi perangkat lunak medis elektronik sangat membantu dan mudah untuk rumah sakit untuk mengetahui apa yang terjadi dengan pasien pada waktu tertentu.Untuk lebih spesifik EMR akan memiliki informasi seperti karakteristik sosial, perkembangan pasien, obat-obatan yang diperlukan, baik atau tidak mendukung kehidupan dibutuhkan, riwayat kesehatan, hasil tes laboratorium dan sebagainya.  Untuk staf medis baik itu dokter, perawat, dan administrator rumah sakit lain ketika mereka memiliki catatan medis elektronik perangkat lunak yang mereka miliki, mereka akan dapat mengorganisir, mengotomatisasi dan menyederhanakan cara bekerja, ini adalah tabungan yang besar dalam beban kerja dan belum lagi waktu yang berharga, yang menyediakan berkas yang lengkap dan relevan di ujung jari Anda.4
Pembuatan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, perawat atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.Bila terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, perawat atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.Dokter, perawat atau tenaga kesehatan bertanggungjawab atas pencatatan atau pendokumentasian pada rekam medis.1
Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, perawat, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:
  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien;
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
  3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
  4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Permintaan rekam medis untuk tujuan tersebut diatas harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.Dalam laporan singkat rekam medic pasien merupakan uraian lengkap mengenai riwayat, pemeriksaan fisik, diagnosa, tindakan pasien. Rekam medik dapat meliputi beberapa elemen berbeda  yang paling sering dimasukkan adalah catatan tertulis, radiografi, study model, surat konsul, laporan konsultan, fotografi klinis, hasil dari pemeriksaan khusus, serep obat, hasil laboratorium, informasi pemeriksaan pasien, dan riwayat medis secara keseluruhan. Yang jelas hal ini merupakan informasi yang sangat banyak dan sangat penting bagi praktisi untuk mempertahankan hal ini dengan cara yang mudah dilakukan. Dalam catatan tertulis, yang harus ada adalah:
·           Data pengenal – nama, tangal lahir, nomor telpon, dan keterangan kontak gawat darurat.
·           Riwayat medis – melalui pemeriksaan, meliputi:
o  Nama dan nomor telpon dokter
o  Pemeriksaan yang oleh perawat yang bersangkutan mengenai kesehatan umum dan  penampilan pasien.
o  Adanya perawatan yang sedang dilakukan.
o  Adanya kelainan perdarahan, riwayat alergi obat, merokok dan alkohol.
o  Adanya kelainan jantung
o  Riwayat medis keluarga yang behubungan.
o  Kehamilan.
o  Toleransi fisik dan emosional untuk perawatan.
·           Riwayat perawatan gigi
·           Poemeriksaan klinis termasuk grafik yang akurat.
·           Diagnosa.
·           Rencana perawatan
·           Dokumentasi informed consent.
Dental record juga merupakan alat bukti yang sah menurut hukum, menurut yang tercantum dalam Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yangmenertibkan aturan baru yang lebih fleksibel, yakni Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008. Beleid ini meruakan peraturan pelaksanaan dari pasal 47 ayat (3) Undang-undang Praktek Kedokteran, sanksi hukum dental record dalam pasal 79 U praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau perawat yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.  Dokter dan perawat yang tidak membuat rekam medic selain mendapat sanksi hkum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UUPraktik Kedokteran Idonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia(KODEGI).
Forensic kedokteran gigi merupakan profesi yang saling melengkapi baik dalam kedokteran gigi dan bidang hukum. Elemen yang paling penting dalam forensic kedokteran gigi adalah bahwa praktisi umum menyediakan rekam antemortem (sebelum kematian) untuk membantu identifikasi korban. Perawat forensic bisa dipangil untuk mengidentifikasi korban yang tidak dapat diidentifikasi secara visual. Hal ini meliputi kasus korban terbakar, korban yang sudah membusuk atau korban mutilasi. Identifikasi korban biasanya dilakukan dengan cara membandingkan rekam antemortem (sebelum kematian) dan rekam postmortem (setelah kematian).
Pelayanan NHS mengemukakan bahwa dental record sebaiknya disimpan hingga dua tahun. Perundang-undangan mengatakan bahwa rekam medic perawatan, radiografi, fotogradi, dan model studi sebaiknya disimpan hinga perawatan dan perawatan control selesai. Bagaimanapun pasien dapat menurut apabila terjadi kesalahan berdasarkan tuduhan atau pelanggaran kontrak. Terdapat batasan waktu yang dilakukan seperti:
  • Selama 3 tahun sejak perlakuan tindakan
  • Selama 3 tahu dari tanggal pasien tidak mendapatkan perawatan.
  • Jika ada tuntutan berdasarkan pelangaran kontrak, tindakan harus dtingkatkan selama  tahun di Skotlandia dan 6 tahun di Inggris dan Wales.

Oleh sebab itu tuntutan akibat kelainan mungkin saja dapat terjadi dalam beberapa tahun setelah perawatan dan penyimpanan rekam medic untuk waktu minimum 2 tahun dianggap tidak adekuat. Organisasi kesehatan menyarankan bahwa rekam medic sebaiknya disimpan selamanya. Hal ini dapat saja menyebabkan keterbatasan dalam ruang, sehingga saran ini diberikan dengan beberapa tambahan sebagai berikut.
  • Rekam medic perawatan, X-ray, model studi dan persuratan disimpan selama 11 tahun sejak setelah perawatan.
  • Untuk anak-anak, penyimpanan rekam medic dilakukan hingga anak tesebut berusia 25 tahun.
  • Model orthodontic – model sebelum dan setelah perawatan disimpan selamanya dan model sementara dibuat setelah 5 tahun.

Daerah penyimpanan rekam medic ini harus aman dan jalan masuk harus diawasi dengan ketat. Dengan mengikuti peraturan ini, dental record pasien akan tersedia jika terjadi adanya tuntutan.

Daftar Pustaka

Allan,J & Engllebright,J. (2000) Patient-Centered Documentation: An Effective and Efficient Use of Clinical Information System. Journal of Nursing Administration 30 (2)90-95

Anonymous (1999) Computeriszed Records Reduce Paperwork, Improve Productivity. Health Management Technology 20 (2)14-15

Bates,D.W.,Gawande,A.A (2003) Improving Safety With Information Technology. The New England Journal of Medicine 348:25

Larabee,J.,Boldregini,S.,Elder-Sorrells,K.,Turner,Z.,Wender,R.,Hart,J.,Lenzi,p. (2001) Evaluation of Documentation Before and After Implementation of a Nursing Information System in An Acute Care Hospital. Computers in Nursing 19 (2):55-65

Marasovic,C.,Kenney, C.,Elliot,D.,Sindhusake,D.(1997) Attitudes of Australian Nurses Toward The Implementation of A Clinical Information System. Computers in Nursing (15)2: 91-98

Stricklin,M.,Beirer,S.B.,Struk,C.(2003) Home Care Nurses’Attitudes Toward Computers: A Confimrmatory Factor Analysis of The Stronge and Brodt Instrument.CIN: Computers Informatics Nursing 21(2)103-111

Vassar,J.,Binshan,L., norran,P.(1999) Nursing Information Systems: A Survey of Current Practices. Health Information Management 20(1)58-62

Krummen, M.S. (2010). The Impact of  the Electronic Medical Record on Patient
Safety and care. . Kentukcy  : College of Health Professions Highland Heights.
Mahler, C., et al (2006). Effect of a Computer based Nursing Documentation system
on The Quality of Nursing Documentation. Bussines Media, 31, 274
Roeder, J. (2009). The Elektronic Medical Record in the Surgical Setting. Association  
of Operating Room Nurses AORN Journal, 89 (24), 677.
Saletnik, L. (2008 ) Nursing Resource Considerations for Implementing an electronic
Documentation System. Association  of Operating  Room Nurses AORN Journal, 87 (3). 585.

0 komentar:

Posting Komentar