BAB III
ISI

Definisi dan Fungsi Puskesmas
a.    Definisi Puskesmas (Ilham Akhsanu Ridlo, 2008)
“Suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan”.
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah Sakit Swasta maupun Negeri). Fungsi Puskesmas adalah mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan misinya. Pelayanan kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh Puskesmas harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) yang lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (public health service).
Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka Puskesmas dituntut untuk mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanannya yang akan dilaksanakan. Tetapi pembiayaannya tetap didukung oleh pemerintah. Sebagai organisasi pelayanan mandiri, kewenangan yang dimiliki Puskesmas juga meliputi : kewenangan merencanakan kegiatan sesuai masalah kesehatan di wilayahnya, kewenangan menentukan kegiatan yang termasuk public goods atau private goods serta kewenangan menentukan target kegiatan sesuai kondisi geografi Puskesmas. Jumlah kegiatan pokok Puskesmas diserahkan pada tiap Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, namun Puskesmas tetap melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang menjadi kesepakatan nasional.
Jadi, yang harus diketahui adalah bahwa peran Puskesmas adalah sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kesehatan nasional secara komprehensif, tidak sebatas aspek kuratif dan rehabilitatif saja seperti di Rumah Sakit.

Isosceles Triangle: LEVEL PELAYANAN KESEHATAN
                               RS Provinsi
                                                                         RS Kabupaten
                                                                               Puskesmas Kecamatan
                                                                                   Puskesmas Kelurahan
                                                                                        Posyandu                                                                           
b.   Fungsi Puskesmas (Ilham Akhsanu Ridlo, 2008)
1. Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan
    kemampuan untuk hidup sehat
2.    Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyarakat di wilayah kerjanya.
Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilaksanakan dengan cara:
a.       Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka menolong dirinya sendiri.
b.      Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan
menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
c.       Memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis
maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
d.   Memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
e.  Bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan
     program


3.2Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas
Visi dan misi Puskesmas di Indonesia merujuk pada program Indonesia Sehat 2010. Hal ini dapat kita lihat pula dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal). Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup : jenis pelayanan, indikator, dan nilai (benchmark). Pelaksanaan Urusan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal (UW-SPM) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1457/MENKES/SK/X/2003  dibedakan atas : UW-SPM yang wajib diselenggarakan oleh seluruh kabupaten-kota di seluruh Indonesia dan UW-SPM spesifik yang hanya diselenggarakan oleh kabupaten-kota tertentu sesuai keadaan setempat. UW-SPM wajib meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, penyelenggaraan perbaikan gizi masyarakat, penyelenggaraan pemberantasan penyakit menular, penyelenggaraan promosi kesehatan, dll. Sedangkan UW-SPM spesifik meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria, dll. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standard Pelayanan Minimal.

RANCANGAN KEWENANGAN WAJIB DAN STANDARD PELAYANAN MINIMAL
Kewenangan Wajib
Jenis Pelayanan
1.      Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar
ð  Pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir
ð  Pelayanan kesehatan bayi dan anak pra sekolah
ð  Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja
ð  Pelayanan kesehatan usia subur
ð  Pelayanan kesehatan usia lanjut
ð  Pelayanan imunisasi
ð  Pelayanan kesehatan jiwa masyarakat
ð  Pelayanan pengobatan / perawatan
2.      Penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang
ð  Pelayanan kesehatan dengan 4 kompetensi dasar (kebidanan, bedah, penyakit dalam, anak)
ð  Pelayanan kesehatan darurat
ð  Pelayanan laboratorium kesehatan yang mendukung upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat
ð  Penyediaan pembiayaan dan jaminan kesehatan
3.      Penyelenggaraan pemberantasan penyakit menular
ð  Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit polio
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit TB paru
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit kusta
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV-AIDS
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit DBD
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit diare
ð  Pencegahan dan pemberantasan penyakit fliariasis
4.      Penyelenggaraan perbaikan gizi masyarakat
ð  Pemantauan pertumbuhan balita
ð  Pemberian suplemen gizi
ð  Pelayanan gizi
ð  Penyuluhan gizi seimbang
ð  Penyelenggaraan kewaspadaan gizi
5.      Penyelenggaraan promosi kesehatan
ð  Penyuluhan prilaku sehat
ð  Penyuluhan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan
6.      Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar
ð  Pemeliharaan kualitas lingkungan fisik, kimia, biologi
ð  Pengendalian vektor
ð  Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum
7.      Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain
ð  Penyuluhan P3 NAPZA (Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA) yang berbasis masyarakat
8.      Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan serta makanan dan minuman
ð  Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar
ð  Penyediaan dan pemerataan pelayanan kefarmasian di saranan pelayanan kesehatan
ð  Pelayanan pengamanan farmasi alat kesehatan

Program Pokok Puskesmas
Kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan sesuai kemampuan tenaga maupun fasilitasnya, karenanya kegiatan pokok di setiap Puskesmas dapat berbeda-beda. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang lazim dan seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Kesejahteraan ibu dan Anak ( KIA )
2. Keluarga Berencana
3. Usaha Peningkatan Gizi
4. Kesehatan Lingkungan
5. Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan termasuk Pelayanan Darurat Kecelakaan
7. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
8. Usaha Kesehatan Sekolah
9. Kesehatan Olah Raga
10. Perawatan Kesehatan Masyarakat
11. Usaha Kesehatan Kerja
12. Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
13. Usaha Kesehatan Jiwa
14. Kesehatan Mata
15. Laboratorium ( diupayakan tidak lagi sederhana )
16. Pencatatan dan Pelaporan Sistem Informasi Kesehatan
17. Kesehatan Usia Lanjut
18. Pembinaan Pengobatan Tradisional
Pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. Karenanya, kegiatan pokok Puskesmas ditujukan untuk kepentingan kesehatan keluarga sebagai bagian dari masyarakat di wilayah kerjanya. Setiap kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD ). Disamping penyelenggaraan usaha-usaha kegiatan pokok Puskesmas seperti tersebut di atas, Puskesmas sewaktu-waktu dapat diminta untuk melaksanakan program kesehatan tertentu oleh Pemerintah Pusat ( contoh: Pekan Imunisasi Nasional ). Dalam hal demikian, baik petunjuk pelaksanaan maupun perbekalan akan diberikan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah. Keadaan darurat mengenai kesehatan dapat terjadi, misalnya karena timbulnya wabah penyakit menular atau bencana alam. Untuk mengatasi kejadian darurat seperti di atas bisa mengurangi atau menunda kegiatan lain.

Azas Penyelenggaraan Puskesmas Menurut Kepmenkes No 128 Tahun 2004

1.    Azas pertanggungjawaban wilayah
a.    Puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya.
b.    Dilakukan kegiatan dalam gedung dan luar gedung
c.    Ditunjang dengan puskesmas pembantu, Bidan di desa, puskesmas keliling

2.    Azas pemberdayaan masyarakat
a.    Puskesmas harusmemberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas
b.    Potensi masyarakat perlu dihimpun

3.    Azas keterpaduan
Setiap upaya diselenggarakan secara terpadu
􀂉 Keterpaduan lintas program
·      UKS : keterpaduan Promkes, Pengobatan, Kesehatan Gigi, Kespro, Remaja, Kesehatan Jiwa
􀂉 Keterpaduan lintassektoral
·      Upaya Perbaikan Gizi : keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kades, pertanian, pendidikan, agama, dunia usaha, koperasi, PKK
·      Upaya Promosi Kesehatan : keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kades, pertanian, pendidikan, agama
4.    Azas rujukan
Ø  Rujukan medis/upaya kesehatan perorangan
·      rujukan kasus
·      bahan pemeriksaan
·      ilmu pengetahuan
Ø  Rujukan upaya kesehatan masyarakat
·      rujukan sarana dan logistik
·      rujukan tenaga
·      rujukan operasional

3.3 Masalah-Masalah yang Muncul di Lingkup Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat karena cukup efektif membantu masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama dengan standar pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dikenal murah seharusnya menjadikan Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan utama bagi masyarakat, namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang lebih memilih pelayanan kesehatan pada dokter praktek swasta atau petugas kesehatan praktek lainnya. Kondisi ini didasari oleh persepsi awal yang negatif dari masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas, misalnya anggapan bahwa mutu pelayanan yang terkesan seadanya, artinya Puskesmas tidak cukup memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dilihat dari sarana dan prasarananya maupun dari tenaga medis atau anggaran yang digunakan untuk menunjang kegiatannya sehari-hari. Sehingga banyak sekali pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Misalnya: sikap tidak disiplin petugas medis pada unit pelayanan puskesmas Peudada, yang dikeluhkan masyarakat. Mereka selalu diperlakukan kurang baik oleh para petugas medis yang dinilai cenderung arogan, berdalih terbatasnya persediaan obat-obatan pada puskesmas telah menyebabkan banyak diantara pasien terpaksa membeli obat pada apotik. Di samping itu, ketika membawa salah seorang warga yang jatuh sakit saat mengikuti kegiatan perkampungan pemuda, kemudian warga yang lain mengantarnya ke Puskesmas Peudada, pasien itu tidak dilayani dengan baik bahkan mereka (perawat-red) mengaku telah kehabisan stok obat. Hal tersebut, tentu telah merusak citra Puskesmas sebagai pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat yang dianggap dapat membantu dalam memberikan pertolongan pertama yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Selain itu, tidak berjalannya tugas edukatif di Puskesmas yang berkaitan dengan penyuluhan kesehatan yang sekaligus berkaitan dengan tugas promotif. Menurut masyarakat, petugas puskesmas sangat jarang berkunjung, kalaupun ada, yaitu ketika keluarga mempunyai masalah kesehatan seperti anggota keluarga mengalami gizi buruk atau penderita TB. Berarti tugas ini lebih untuk memberikan laporan dan kuratif dibanding upaya promotif. Kemudian, perawat puskesmas biasanya aktif dalam BP, puskesmas keliling, dan puskesmas pembantu. Jelas dalam tugas tersebut, perawat melakukan pemeriksaan pasien, mendiagnosa pasien, melakukan pengobatan pada pasien dengan membuat resep pada pasien. Namun, ketika melakukan tugas tersebut  tidak ada supervisi dari siapapun, khususnya penanggung jawab dalam tindakan pengobatan/medis. Tenaga perawat seolah-olah tidak menghargai kegiatan-kegitan formalnya sendiri, karena mungkin tugas kuratif lebih penting. Hal ini berdampak kepada status kesehatan masyarakat, status gizi, penyakit infeksi menular dan mungkin upaya kesehatan ibu dan anak tidak mendapatkan porsi yang sesuai sehingga berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat. Kalaulah memang tugas tenaga kesehatan di Puskesmas lebih banyak ke arah kuratif, maka Puskesmas menjadi unit dari pelayanan Rumah sakit karena Rumah Sakit akan memiliki banyak sumber daya manusia dan fasilitas medik. Tapi kalaulah Puskesmas ini menjadi lebih dominan dalam tugas promotif dan preventif maka tugas eksekutif bagi perawat haruslah digiatkan, dan puskesmas menjadi bagian dari unit Dinas kesehatan, atau bagian tersendiri yang memiliki otonomi yang kuat dalam mengatur program-programnya, sedangkan Dinas kesehatan hanya sebagai regulator, pemberi dana dan pengadaan petugas, untuk pelayanan kesehatan masyarakat diberikan kepada Puskesmas, atau pelayanan kesehatan dapat ditenderkan kepada pihak swasta. Tidak hanya hal-hal yang telah diungkapkan di atas, lebih dari itu, masih ada permasalahan yang muncul di lingkup puskesmas, misalnya: Jam kerja Puskesmas yang sangat singkat hanya sampai jam 14.00 WIB, kemampuan keuangan daerah yang terbatas, puskesmas yang kurang memiliki otoritas untuk memanfaatkan peluang yang ada, puskesmas belum terbiasa mengelola kegiatannya secara mandiri, serta kurangnya kesejahteraan karyawan yang berpengaruh terhadap motivasi dalam melaksanakan tugas di puskesmas


3.4 Faktor-Faktor Penghambat Pelayanan Puskesmas
Dalam realitanya pelayanan Puskesmas sekarang banyak memiliki masalah-masalah. Adapun masalah-masalah yang telah diungkapkan di atas itu diakibatkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: (Tjiptoherijanto dan Said Zainal Abidin, 1993: 44-46)
Ø  Faktor Internal
·         Pelaksanaan Manajemen
Pelaksanaan manajemen merupakan hal penting yang menentukan dalam mencapai tujuan yang efisien dan efektif dari tujuan Puskesmas. Dimana fungsi manajemen itu untuk planning, organaizing, leading, dan controling. Pada kegiatan perencanaan setiap tahunnya sering kali tidak berjalan sehingga kegiatan berjalan apa adanya sesuai kebiasaan yang dianggap ‘baik/sudah biasa’. Bahkan terasa sekali bahwa tidak pernah adanya upaya pengembangan. Serta tidak pernah terpikir untuk mempersoalkan kendali mutu pelayanan yang disebabkan kurangnya pengetahuan, peralatan, dan perhatian tersita pada upaya pengobatan. Dapat dikatakan bahwa kepala Puskesmas lebih sibuk pada masalah-masalah manajerial daripada kasus-kasus klinik. Dapat dikatakan juga bahwa kurangnya pengetahuan para Kepala Puskesmas dan rendahnya disiplin/etos kerja staff, menjadikan unsur manajemen ini tidak berjalan. Tentu hal ini menghambat kinerja Puskesmas untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan.
·         Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan suatu aspek terpenting dalam mencapai target dari program-program Puskesmas. Tetapi apa yang terjadi pada Puskesmas di Indonesia terkesan tidak diperhatian oleh pemerintah dengan alasan wilayah geografis yang sulit untuk dijangkau, sehingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Puskesmas sangat terbatas, baik berupa alat medis maupun obat-obatan. Hal ini terjadi akibat dari sumber keuangan yang dimiliki Puskesmas terbatas sehingga mutu pelayanan puskesmas pun menjadi rendah karena tidak sesuai dengan standart kesehatan.
·         Tenaga medis
Jumlah tenaga medis yang sangat sedikit mengakibatkan ketidakmampuannya melaksanakan program dari Dinas Kesehatan. Misalanya program Posyandu yang tidak tepat sasaran. Jumlah tenaga medis sedikit karena insentif dari pemerintah daerah. Faktor kesejahteraan pegawai memang hal penting karena berkaitan dengan satu-satunya pendapatan resmi mereka adalah gaji. Untuk mencapai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas di perlukan pimpinan yang mau memotivasi pegawainya dengan cara memenuhi kebutuhan hidupnya.
·         Sumber keuangan Puskesmas
Sumber keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran operasional Puskesmas sehingga biaya pelayanan Puskesmas pun mahal padahal sarana yang terdapat di sana tidak sebanding dengan apa yang harus dibayar sehingga hal ini berdampak kepada masyarakat untuk beralih pergi ke Rumah Sakit saja yang fasilitas lebih baik daripada Puskesmas. Adapun sumber-sumber keuangan Puskesmas sebagai berikut:
ð  Pemerintah
Sumber biaya berasal dari Pemerintah Kabupaten yang dibedakan atas dana pembangunan dan dana anggaran rutin. Dana ini diturunkan secara bertahap ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten.
ð  Retribusi
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Puskesmas yang membiayai upaya kesehatan perorangan yang pemanfaatanya dan besarnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
ð  PT. ASKES
Puskesmas menerima dana dari PT. ASKES yang peruntukannya sebagai imbal jasa kepada peserta ASKES yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ð  PT. JAMSOSTEK
Puskesmas menerima dana dari PT. JAMSOSTEK yang peruntukannya sebagai imbal jasa kepada peserta JAMSOSTEK yaitu Pegawai / karyawan yang berada dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja.
ð  BPP (Badan Penyantun Puskesmas)
Dengan memberdayakan potensi yang dimiliki masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sumber-sumber keuangan Puskesmas ini ternyata tidak dapat membiayai operasinal dari program-program Puskesmas. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu, birokratisasi penyaluran keuangan dari pemerintah sampai  ke Puskesmasnya dan rendahnya responsibilitas pengelola manajemen Puskesmas.
·         Psiko-sosial antara tenaga medis dengan penduduk
Perbedaan psiko-sosial antara tenaga kesehatan yang ada di  Puskesmas dengan penduduk menimbulkan hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Puskesma.Tenaga-tenaga yang diperbantukan di Puskesmas biasanya terdiri dari orang-orang terpelajar dan bukan berasal dari daerah tersebut, sehingga penduduk menganggapnya sebagai orang asing. Apalagi jika bahasa yang digunakan adalah bahasa yang tidak dimengerti oleh penduduk, maka akibatnya penduduk segan untuk datang ke Puskesmas.

Ø  Faktor Eksternal
·         Kondisi Geografis
Kondisi geografis Puskesmas umumnya terletak pada daerah pelosok atau setingkat dengan kecamatan. Dimana kecamatan tiap-tiap daerah memilki keadaan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan puskesmas. Memang ada kecamatan-kecamatan yang hanya dengan satu Puskesmas sudah dapat menjangkau seluruh penduduk. Tetapi ada juga puskesmas yang hanya dapat dijangkau oleh penduduk yang bermukim di dekatnya karena penduduk yang lain bertempat tinggal jauh dari Puskesmas. Hal ini terkait pada dana yang tidak cukup untuk menggunakan alat-alat transportasi atau memang tempat tinggalnya terpencil sehingga penduduknya lebih senang tinggal di rumahnya daripada pergi ke Puskesmas.
·         Pemerintah daerah
Peran Pemerintah Daerah yang terkesan gagap ini terlihat atas pemahaman pembangunan kesehatan yang setengah-setengah dari pihak legslatif dan eksekutif yang tercermin dari dijadikannya pelayanan kesehatan sebagai tulang punggung pendapatan daerah. Ini berarti orang sakit dijadikan tualng punggung pendapatan daerah. Padahal upaya menyehatkan masyarakat sejatinya termaktub dalam hakikat dan semangat UU. No.22 dan UU No. 25 tahun 1999 yang pada intinya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengembangkan demokrasi menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping itu alokasi anggaran kesehatan berbagai daerah mencerminkan kurangnya perhatian terhadap investasi hak-hak dasar pembangunan manusia diantaranya pelayanan kesehatan dasar.
·         Keadaan Ekonomi Penduduk
Keadaan ekonomi penduduk memberikan andil dalam sulitnya mengupayakan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Jumlah warga negara Indonesia mayoritas bermata pencarian petani dan nelayan yang mana kondisi ekonominya kurang memadai. Walaupun ada ketentuan yang memperbolehkan mereka yang tidak mampu untuk tidak usah membayar retribusi di Puskesmas, namun kenyataannya orang-orang yang demikian justru enggan datang ke Puskesmas. 
·         Kondisi Pendidikan Penduduk
Masalah pendidikan penduduk juga berperan dalam menghambat pelayanan yang dihadapi oleh Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan pada tingkat pertama, karena pada umumnya pendidikan masyarakat desa masih rendah, maka pola pikir mereka sangat sederhana dan kurang atau bahkan belum paham akan arti kesehatan. Mereka cenderung mengikuti sifat-sifat tradisional yang sejak dulu dipegang oleh masyarakat dan lingkungannya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah yang mana sebagian besar penduduk Indonesia lulusan SD terutama di daerah pelosok-pelosok Indonesia, sehingga hal berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sehat terutama pada lembaga Puskesmas yang letaknya dekat dengan masyarakat tersebut.  Selain itu juga disebabkan Rumah Sakit lebih baik sarana dan prasarananya, padahal Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan yang paling dasar dalam lingkungan masyarakat setempat.
·         Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan yang berada di Propinsi bekerja pada aspek melayani penyembuhan penyakit yang sudah diderita oleh penduduk dibandingkan dengan melayani obat-obatan yang dapat digunakan sebagai upaya pencegahan timbulnya suatu penyakit pada penduduk. Dengan kata lain pelayanan kesehatan Puskesmas lebih banyak ditekankan pada tindakan kuratif dibandingkan pada tindakan preventif apalagi promotif. Selain itu  Dinas Kesehatan juga kurang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program Puskesmas yang sudah ada sehingga tidak terwujudnya pelayanan kesehatan di tingkat basis.

3.5 Solusi Mengatasi Masalah yang Muncul di Lingkup Puskesmas
Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan yang terinstitusionalisasi mempunyai kewenangan yang besar dalam menciptakan inovasi model pelayanan kesehatan di daerah. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kemauan untuk meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dengan melakukan revitalisasi sistem kesehatan dasar dengan memperluas jaringan yang efektif dan efisien di Puskesmas, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan/revitalisasi kader PKK, pembentukan standar pelayanan kesehatan minimum untuk kinerja sistem kesehatan yang komprehensif, serta memperbaiki sistem informasi pada semua tingkatan pemerintah. Dari banyak kasus yang terjadi dibanyak daerah, jelas bahwa Puskesmas memiliki pencitraan yang rendah pada saat sekarang, terutama jika dilihat dari sarana, Puskesmas tidak memiliki fasilitas yang lengkap walaupun sudah mendapat dana dari Dinas Kesehatan.

1.6           Analisis Kasus Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas di Kecamatan
 Tamako
Seperti yang kita ketahui, bahwa pelayanan kesehatan itu tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan saja, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan. Namun, pada kenyataannya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di wilayah pedesaan cenderung lebih buruk dibandingan dengan di wilayah perkotaan. Hal ini terjadi karena wilayah pedesaan kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pelayanan di pedesaan terkesan buruk. Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan pelayanan puskesmas di Kecamatan Tamako yang jauh dari standar minimal pelayanan kesehatan.


Puskesmas Tamako yang terletak di Kecamatan Tamako berada kurang lebih 35 km dari ibukota Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara adalah satu-satunya unit pelayanan kesehatan strata pertama yang ada di wilayah ini. Dari segi sarana dan prasarana, Puskesmas ini memiliki 1 rumah dokter dan 4 rumah para medis. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, Puskesmas Tamako memiliki 3 Puskesmas pembantu, dua diantaranya tidak berpenghuni, 2 pos obat desa, 11 Posyandu, dan didukung oleh 1 Puskesmas keliling. Namun, dengan jejaring seperti itu, pada kenyataannya tetap saja banyak masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Tamako ini. Ketidakterjangkauan ini umumnya disebabkan karena jauhnya jarak Puskesmas dengan pemukiman warga, sulitnya medan, dan tantangan cuaca. Selain itu, terbatasnya persediaan obat-obatan juga nampak di Puskesmas Tamako ini. Sebagai contoh, pada tahun 2001, wilayah ini membutuhkan 1092 jenis obat, sementara yang tersedia di Gudang Farmasi Kabupaten (GFK) hanya 996 jenis obat, yang mana 560 (51%) diantaranya adalah obat generik. Obat-obatan yang didrop dari GFK sebagian besar tidak sesuai dengan permintaan. Ada obat yang diminta berkali-kali, tetapi tidak diberikan, dan jikalau diberikan jumlahnya sangat sedikit. Sebaliknya, obat-obatan yang tidak diminta justru diberikan terus-menerus. Lalu, jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), kuantitas dan kualitas tenaga medis juga menjadi masalah di Puskesmas Tamako. Status Puskesmas Tamako yang merupakan Puskesmas rawat inap tentu saja memerlukan tenaga medis yang cukup. Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat tercapai karena distribusi tenaga medis di Kabupaten Sangihe yang masih kurang sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Rasio tenaga medis dengan jumlah penduduk yang belum berimbang ini jelas mempengaruhi pelayanan kesehatan di Kecamatan Tamako ini. Kemudian dari segi pembiayaan atau keuangan Puskesmas Tamako. Secara umum terlihat adanya upaya peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan sektor kesehatan di wilayah ini. Dari tahun ke tahun, terlihat adanya upaya untuk lebih menambah kepedulian terhadap sektor kesehatan yang nampak pada distribusi penganggaran dari APBN dan APBD yang semakin meningkat. Namun, lagi-lagi pada kenyataannya, hal tersebut tidak seirama dengan upaya-upaya teknis yang ada di lapangan yang ironisnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Realisasi proyek pembangunan sarana kesehatan sebagian besar tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pernah terjadi saat ada rehabilitasi Puskesmas pembantu, seng yang sudah tua dibalik, lalu dicat, kemudian dipasang lagi, dinding beton yang digantikan dengan papan triplek yang dicat sehingga kelihatan dari jauh seperti dinding beton yang asli. Begitu pula dengan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan tetapi dipaksakan diterima oleh Puskesmas. Contohnya, antena SSB yang sudah ada, ditambah lagi dengan antena yang baru yang berarti mencari lokasi pemasangan di halaman Puskesmas, sehingga halaman yang sudah sempit menjadi semakin sempit. Sementara itu, anggaran rutin sebagian besar terpakai untuk gaji pegawai, sehingga sangat sedikit yang dialokasikan untuk dana rutin lain seperti pemeliharaan gedung. Oleh sebab itu, perbaikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Tamako ini tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak Puskesmas sendiri, yang seharusnya dana yang diberikan pemerintah dianggarkan untuk pemeliharaan gedung atau perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas, justru dipakai untuk gaji pegawai Puskesmas, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskemas Tamako tidak dapat berkembang dengan baik. 

0 komentar:

Posting Komentar