BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Birokrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah
berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Berbagai tokoh pun menumpahkan
pemikirannya tentang pengertian birokrasi. Berikut ini adalah beberapa
pengetian birokrasi dari sejumlah tokoh :
- Bintoro Tjokroamidjoyo
Birokrasi
adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan
berbagai tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem
administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah (Tjokroamidjoyo, Bintoro :
1998).
- Soerjono Soekamto (mengutip Weber)
Birokrasi
merupakan suatu organisasi yang dimaksud untuk mengerahkan tenaga dengan
teratur dan terus menerus, untuk mencapaii suatu tujuan tertentu (Soekamto,
Soerjono : 1982).
Max Weber menggambarkan birokrasi
sebagai suatu organisasi yang memiliki beberapa karakteristik yang dirangkum
oleh Martin Albrow ke dalam empat ciri utama, yaitu :
- Adanya suatu struktur hirarki, termasuk pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi.
- Adanya serangkaian posisi-posisi jabatan, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas.
- Adanya-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formal yang mengatur tata kerja organisasi dan tingkah laku para anggotanya.
- Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarta yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.
Hubungan birokrasi dengan
masyarakat Indonesia :
1.
Birokrasi pemerintahan
umum
à Birokrasi yang berkenaan dengan
fungsi-fungsi dasar pemerintahan dan keamanan, hukum dan ketertiban,
perpajakan, dan intelejen. Birokrasi menjalankan fungsi dan peranan mereka
dengan oreintasi pengaturan (regulative orientations) yang cukup ketat, luas, dan
efektif.
2. Birokrasi
pembangunan
à Birokrasi menjalankan fungsi dan
peranan untuk mendorong perubahan dan pertumbuhan dalam berbagai sektor
kehidupan masyarakat. Pada hakikatnya, birokrasi diharapkan mampu berperan
dalam aspek pengaturan dan pelayanan secara bersamaan.
3. Birokrasi
pelayanan
à Birokrasi yang menjalankan peranan
pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
2.2 Pengertian Pelayanan Publik
“Segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan publik dapat juga diartikan
sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada
masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk
melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota
masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan
bersama (Rasyid, 1998). Oleh karena itu, birokrasi publik berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan
publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan
dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi
negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan
untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). Pelayanan umum oleh Lembaga
Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan
umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa
baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan.
Unsur-Unsur Pelayanan
Publik Menurut Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Berdasarkan
berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63
Tahun 2003 bahwa di dalam memberikan pelayanan publik harus mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
- Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan di ketahui sacara pasti oleh masing-masing.
- Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
- Mutu proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila pelayanan umum yang oleh instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Pelayanan Publik
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
A. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah
dipahami dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan
secara memadai serta mudah dimengerti.
B. Akuntabilitas
Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Kondisional
Sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan publik dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektifitas.
D. Partisipatif
Mendorong peran serta
msayarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
E. Kesamaan
Hak
Tidak diskriminatif,
dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status
ekonomi .
F. Keseimbangan
Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prinsip Pelayanan
Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
A. Kesederhanaan
Proseduran
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
B. Kejelasan
- Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik
- Unit kerja/pejabat yang berwenang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
- Rincian biaya pelayanan publik tata cara pembayaran
C. Kepastian
Waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
D. Akurasi
Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
E. Keamanan
Proses
dan produk pelayanan publik rasa aman
dengan kepastian hukum.
F. Tanggung
Jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan
dalam pelaksanaan pelayanan publik.
G. Kelengkapan
Sarana dan Prasarana
Tersedianya
sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang termasuk
penyediaan sarana teknologi
telekomunikasi dan informatika.
H. Kemudahan
Akses
Tempat
dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi dan informatika.
I. Kedislipinan,
Kesopanan, Dan Keramahan
Tempat
dan lokasi serta sarana pelayanan disiplin,sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan ikhlas.
J. Kenyamanan
Lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang bersih, rapi,
lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung
pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.
Standar Pelayanan Publik Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003
1. Prosedur
Pelayanan
Prosedur pelayanan yang
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
2. Waktu
Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang
ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian
pelayanan.
3. Biaya
Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan
termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
4. Produk
Pelayanan
Hasil pelayanan yang
akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Sarana
dan Prasarana
Penyediaan sarana dan
prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayan publik.
6. Kompetensi
Petugas Pemberi Pelayanan
Petugas pemberi
pelayanan harus memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan
perilaku yang dibutuhkan.
2.3 Pengelompokan Jenis Pelayanan Publik
Pengelompokan
jenis pelayanan publik didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan dalam
proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, dapat dibedakan
menjadi: (Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
- Jenis Pelayanan Administratif, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya, sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis dan lain-lainnya.Contoh jenis pelayanan ini adalah : pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan administrasi kependudukan (KTP, NTCR, akta kelahiran/kematian).
- Jenis Pelayanan Barang, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada konsumen langsung (sebagai unit atau sebagai individual) dalam satu sistem. Secara keseluruhan kegiatan tersebut menghasilkan produk akhir berwujud benda (berwujud fisik) atau yang dianggap benda yang memberikan nilai tambah secara langsung bagi penerimanya.Contoh jenis pelayanan ini adalah : pelayanan listrik, pelayanan air bersih, pelayanan telepon.
- Jenis Pelayanan Jasa, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa penyediaan sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoperasiannya berdasarkan suatu sistem pengoperasian tertentu dan pasti, produk akhirnya berupa jasa yang mendatangkan manfaat bagi penerimanya secara langsung dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu.Contoh jenis pelayanan ini adalah : pelayanan angkutan darat, laut dan udara, pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos dan pelayanan pemadaman kebakaran.
- Jenis Pelayanan Regulatif, yaitu pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2.4 Peranan Birokrasi dalam Menyediakan Pelayanan Publik
Jika
berbicara tentang pelayanan publik, maka kita akan dihadapkan pada posisi dan
peran birokrasi. Birokrasi yang tentu memiliki peran dan wewenang yang
signifikan dalam pemerintahan, karena sebagai salah satu pengelola keuangan negara.
Birokrasi pemerintah tentu berbeda dengan birokrasi swasta, dimana birokrasi
swasta lebih berorientasi pada benefit profit (perolehan keuntungan) sedangkan
birokrasi pemerintahan memiliki fungsi pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi di era otonomi daerah seperti ini yang mengharuskan masing-masing
daerah untuk mengelola segala urusannya sendiri dan tidak tergantung kepada
pemerintah pusat. UU No. 32 tahun 2004 mengisyaratkan hal tersebut sehingga segala
urusan di daerah dapat dikelola dengan baik tak terkecuali masalah pelayanan
publik. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan harus jeli
terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukannya terhadap masyarakat di
daerahnya. Pelayanan publik sampai saat ini masih banyak kekurangan, terutama
pada posisi dan peran birokrasi yang belum profesional dan independen, karena
netralitas birokrasi kurang terjaga.
Peran
birokrasi sebagai pelayan publik belum dipahami secara benar, akibatnya
politisasi birokrasi sangat banyak pada era reformasi saat ini. Birokrasi masih
belum efisien, yang antara lain ditandai dengan adanya tumpang tindih kegiatan
antar instansi dan masih banyak fungsi-fungsi yang sudah seharusnya dapat
diserahkan kepada masyarakat masih ditangani pemerintah. Dengan makin besarnya
peran yang dijalankan oleh masyarakat, maka seharusnya peran birokrasi lebih
cenderung sebagai agen pembaharuan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh
karena itu, fungsi pengaturan dan pengendalian yang dilakukan oleh negara
adalah perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang berfungsi sebagai motivator
dan fasilitator guna tercapainya swakarsa dan swadaya masyarakat termasuk dunia
usaha.
Peran lain yang seharusnya dijalankan oleh birokrasi adalah sebagai consensus building, yaitu membangun pemufakatan antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Peran ini harus dijalankan oleh birokrasi mengingat fungsinya sebagai agen pembaharuan dan fasilitator. Sebagai agen perubahan, birokrasi harus mengambil inisiatif dan memelopori suatu kebijakan atau tindakan. Sedangkan sebagai fasilitator, birokrasi harus dapat memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang muncul dari masyarakat, sektor swasta maupun kepentingan negara.
Peran lain yang seharusnya dijalankan oleh birokrasi adalah sebagai consensus building, yaitu membangun pemufakatan antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Peran ini harus dijalankan oleh birokrasi mengingat fungsinya sebagai agen pembaharuan dan fasilitator. Sebagai agen perubahan, birokrasi harus mengambil inisiatif dan memelopori suatu kebijakan atau tindakan. Sedangkan sebagai fasilitator, birokrasi harus dapat memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang muncul dari masyarakat, sektor swasta maupun kepentingan negara.
0 komentar:
Posting Komentar